Ini Fatwa MUI yang Antar Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan
23 Agustus 2018
Sebelum proses persidangan dimulai, Majelis Ulama Indonesia Sumut buru-buru mengeluarkan fatwa yang menegaskan Meiliana telah menistakan agama. Fatwa ini dijadikan alat untuk menekan pengadilan.
Iklan
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Meiliana dinilai melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP karena mengeluhkan volume azan.
Putusan PN Medan itu tidak datang tiba-tiba. Salah satu dasarnya adalah adanya fatwa MUI dalam kasus itu. Berikut ini fatwa MUI yang dikutip detikcom dari dakwaan jaksa, Kamis (23/8/2018), sebagai berikut:
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Propinsi Sumut
Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.
Menetapkan:
Fatwa tentang Penistaan Agama yang dilakukan oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.
Pertama:
Ketentuan hukum :
a. Azan yang dikumandangkan di mesjid adalah syariat agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat dan atau menyuruh umat Islam untuk melaksanakan sholat.
b. Ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM.
Kedua:
Rekomendasi :
a. Kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku.
b. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau untuk tidak terpropokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;
c. Kepada seluruh Umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Fatwa di atas diputus oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dalam rapat mulai 3-24 Januari 2017 bertempat di Ruang Rapat MUI Propinsi Sumatera Utara, Jalan Maj Jalan Majelis Ulama No.3/Sutomo Ujung, Kota Medan. Rapat itu dihadiri oleh pakar bahasa dan hukum serta Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dan pada Selasa, 24 Januari 2017.
Nah, atas dasar fatwa MUI itu, polisi meneruskan proses hukum Meiliana ke penuntutan. Jaksa menuntut Meiliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.
Inilah Aturan Volume Toa Masjid di Negara Muslim Lain
Ketika seorang warga minoritas di Indonesia dipenjara lantaran mengeluhkan volume suara adzan, di sejumlah negara muslim lain pemerintah bersama ulama mewajibkan pengurus masjid menghargai ketenangan umum.
Foto: Imago/Geisser
Arab Saudi
Sejak 2015 silam Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara di bagian luar, kecuali untuk adzan, sholat Jumat, sholat Idul Fitri & Adha, serta sholat minta hujan. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan tahun lalu masjid-masjid diperintahkan mencabut toa dari menara.
Foto: picture-alliance /akg-images/A. Jemolo
Mesir
Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain adzan juga didukung oleh Universitas al-Azhar. Larangan ini terutama mulai diawasi sejak bulan Ramadan 2018 lalu. Al-Azhar mengatakan, pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan ajaran Islam.
Foto: Getty Images
Bahrain
Belum lama ini Kementerian Agama Islam di Bahrain memperpanjang larangan penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk adzan. Lantaran banyak keluhan, pemerintah juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara. "Islam adalah soal toleransi, bukan mempersulit kehidupan orang lain dengan mengganggu lewat pengeras suara," kata Abdallah al-Moaily, seorang pejabat lokal kepada GulfInsider.
Foto: Getty Images
Malaysia
Di Malaysia aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. Penang, Perlis dan Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk adzan. Dalam fatwanya mufti Perlis, Datuk Asri Zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran nabi Muhammad S.A.W untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
Foto: Getty Images/AFP/M. Vatsyayana
Uni Emirat Arab
Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun penduduk didorong untuk menyampaikan keluhan jika volume pengeras suara terlalu tinggi. UAE menggariskan suara adzan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.
Foto: imago/T. Müller
Indonesia
Kementerian agama tidak membatasi volume pengeras suara masjid, melainkan hanya mengatur penggunaan toa untuk keperluan ibadah. Dalam instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, masjid diperkenankan menggunakan pengeras suara untuk adzan dan pembacaan ayat Al-Quran maksimal 15 menit sebelum waktu sholat. Selama sholat masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara di bagian dalam.
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad
India
Pemerintah mengawasi penggunaan pengeras suara yang tak berizin di masjid-masjid. Aturan nasional antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi. Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban umum. (rzn/hp: dari berbagai sumber)