Amerika Serikat dalam laporan tahunan hak asasi manusia menyebut 2014 sebagai tahun yang dipenuh serangan keji kaum teroris. Islamic State menjadi pemuncak ranking pelanggar berat HAM.
Iklan
Amerika Serikat dalam laporan tahunan hak asasi manusia 2014 untuk pertama kalinya menempatkan aktor non pemerintah, yaitu Islamic State, sebagai pemuncak ranking pelanggar HAM. Disebutkan dalam laporan itu 2014 menjadi tahun yang dipenuh serangan keji kaum teroris, mulai dari kekejian IS, Al Qaeda di jazirah Arab dan di kawasan Islam Maghribi, Al Shaabab, Boko Haram dan Front Al-Nusra.
"Dunia menyaksikan pembunuhan keji oleh milisi Islamic State dengan cara membakar hidup-hidup tawanan, menggorok leher sandera, menjual tawanan wanita sebagai budak sex atau membantai warga sipil yang melawan", tulis menteri luar negeri John Kerry dalam kata pengantar laporan tahunan HAM itu.
Negara pelanggar HAM
Tapi seperti tradisi laporan HAM sebelumnya, Amerika Serikat juga membuat daftar negara atau pemerintahan yang tergolong pelanggar berat hak asasi manusia. Suriah dikritik tajam akibat menggunakan akasi pembantaian, pemboman warga sipil dan pemerkosaan massal sebagai alat perang. "Suriah bukan hanya mengerahkan tentara reguler tapi juga kelompok milisi yang berafiliasi dengan rezim untuk melancarkan aksi kekerasan", tulis laporan tahunan yang disusun berdasar mandat Kongres AS itu.
Selain itu laporan mengkategorikan Korea Utara, Rusia, Arab Saudi dan Iran sebagai negara dengan pemerintahan otoriter yang menggunakan hukum yang represif atau kekerasan untuk mengintimidasi warganya. Rusia terutama dikritik terkait invasi ke Ukraina. Arab Saudi dikecam karena tidak melakukan represi kebebasan beragama dan tidak menghormati hak perempuan. Sementara Iran dikecam karena melakukan eksekusi mati sewenang-wenang.
Sejumlah negara juga dikecam karena melanggar hak mengeluarkan pendapat dan berekspresi dengan membolokir akses ke situs internet atau media sosial. Laporan itu menempatkan Cina, Turki, Arab Saudi, Kuwait, Vietnam, Belarusia, Tajikistan, dan Ekuador sebagai pelaku utama represi media dan akses ke internet.
AS dan otokritik
Tidak hanya mengecam negara lain sebagai pelanggar HAM, laporan itu juga mengkritik beragam pelanggaran hak asasi manusia berat yang masih terus berlangsung di Amerika Serikat sendiri. Yang paling menonjol adalah aksi pembunuhan berlatar kebencian ras terhawap warga kulit hitam di negara itu.
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
14 foto1 | 14
Kasus pembunuhan warga sipil kulit hitam oleh polisi kulit putih, memicu aksi protes dan kerusuhan sepanjang tahun 2014 silam. Kasus teranyar pada 2015 adalah penembakan membabi buta oleh seorang remaja kulit putih yang menewaskan 9 warga kulit hitam di sebuah gereja di Charleston, South Carolina. Menlu Kerry menegaskan, dengan laporan ini, hendak ditegaskan tidak ada arogansi AS dalam mencatat kasus pelanggaran HAM di seluruh dunia.
Indonesia dipuji
Selain mengulas pelanggaran hak asasi manusia, laporan tahunan HAM dari Kongres AS itu juga memuat pujian bagi negara yang dinilai melakukan reformasi atau transformasi positif. Indonesia termasuk yang dipuji, karena melakukan transisi secara damai, dengan memilih seorang presiden yang berani mendobrak tradisi pusat kekuasaan.
India dipuji karena sukses menggelar pemilu damai terbesar dalam sejarah. Afghanistan dipuji mampu melakukan transfer kekuasaan secara damai dari satu pemerintahan terpilih ke pemerintahan terpilih berikutnya. Juga Tunisia mendapat pujian, sebagai negara "Arab Uprising" yang bisa menggelar pemilihan presiden bebas dan adil untuk pertama kalinya pasca revolusi tahun 2012.