Pemerintah bertekad mempercepat pengesahan RUU Anti Terorisme. Namun niat tersebut terbentur rancangan RUU yang dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. Apa saja?
Iklan
Tekanan terhadap pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menguat setelah serangkaian serangan teror di Surabaya dan Jakarta. Presiden Joko Widodo bahkan mengultimatum bakal menerbitkan Perppu jika DPR gagal mengesahkan revisi tersebut hingga setelah masa reses berakhir.
Namun menerbitkan RUU Anti Teror lewat jalur cepat memicu kekhawatiran aktivis HAM. Pasalnya draft revisi terhadap UU No.15/2003 yang terbit sejak era Megawati itu ditengarai sarat pelanggaran hak asasi. Inilah sejumlah pasal yang dinilai kontroversial oleh sejumlah fraksi di DPR dan berbagai organisasi kemanusiaan, antara lain Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Institute for Criminal Justice Reform, Human Rights Watch dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.
Definisi Terorisme
"Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini." - Pasal 1
Pembahasan mengenai Definisi Tindak Pidana Terorisme di DPR mulai digelar pada 3 Februari 2017 lalu. Pemerintah sederhananya tidak menginginkan pencantuman definisi terordalam RUU. Sejumlah fraksi di DPR menuntut agar RUU mencantumkan frasa 'tujuan politik, motif politik atau ideologi.' Namun pemerintah berdalih, rumusan tujuan dan motif politik bisa mempersempit upaya pembuktian di pengadilan.
Saat ini sejumlah fraksi di DPR, TNI dan Polri masing-masing sudah mengantongi definisi terorisme versi sendiri. Namun pemerintah menolak pembahasan detail definisi karena sudah disebutkan dalam Pasal 6 dan 7 RUU Terorisme. Pemerintah diklaim juga akan mengusulkan pembahasan definisi tidak diteruskan agar RUU Terorisme bisa segera disahkan.
Aksi Serangan Teror Bom Guncang Surabaya
Aksi teror kembali menyelimuti Indonesia. Setelah tiga gereja di Surabaya, rusunawa di Sidoarjo, hari ini markas polrestabes Surabaya diserang bom kendaraan. Belasan jiwa melayang, puluhan orang terluka.
Foto: Reuters/Beawiharta
Ledakan di Mapolrestabes Surabaya
Juru bicara Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, ledakan di Mapolrestabes Surabaya berasal dari sepeda motor. Rekaman CCTV menunjukkan ledakan terjadi ketika mobil Avanza dan dua motor mendekati pintu masuk Maporestabes di Krembangan. Kapolda Jawa Timur Irjen Machud Arifin menambahkan, pelaku juga berasal dari satu keluarga.
Foto: picture-alliance/dpa/AP/A. Ibrahim
Presiden Jokowi tinjau lokasi
Minggu sore (13/05), Presiden Joko Widodo meninjau Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro, Surabaya, salah satu dari tiga gereja di Surabaya yang diserang bom bunuh diri. Presiden didampingi Menkopolhukam Wiranto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Foto: Biro Pers Setpres
Perang terhadap terorisme
Presiden Jokowi menyatakan teror bom di Surabaya sebagai tindakan di luar batas kemanusian yang tidak terkait agama manapun. "Semua agama menolak terorisme, apapun alasannya," kata Jokowi Minggu (13/05). Selain memerintahkan pengusutan tuntas jaringan pelaku yang mengikutsertakan dua anak sebagai pelaku bom bunuh diri, Jokowi juga meminta masyarakat memerangi terorisme dan radikalisme.
Foto: Biro Pers Setpres
Dua dekade lalu dan kini
Dua dekade lalu, duka menyelimuti Indonesia dengan guncangnya kerusuhan Mei 1998. Hari Minggu, 13 Mei 2018, kepedihan kembali melukai Indonesia. Tiga gereja di Surabaya menjadi sasaran serangan bom.
Foto: Reuters/Antara Foto/M. Asim
Tiga gereja jadi sasaran
Tiga gereja di mana terjadi serangan bom adalah: Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Ngagel, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya atau GPPS Jemaat Sawahan dan di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Diponegoro 146.
Foto: Reuters/Antara Foto/Surabaya Government
Tampak luar gereja
Puing-puing akibat ledakan bom tampak berserakan di depan Gereja Santa Maria Tidak Bercela, Surabaya.
Foto: picture-alliance/AP Photo/Trisnadi
Diduga pelakunya satu keluarga
Polisi menduga kuat, pelaku pengemboman di tiga gereja yang ada di Surabaya, Jawa Timur berasal dari satu keluarga, yang baru kembali dari Suriah.
Foto: Reuters/Antara Foto/M. R. Hidayat
Bahu-membahu padamkan api
Para anggota tim pemadam kebakaran bersama masyarakat berusaha memadamkan api akibat ledakan bom di Gereja Pantekosta Surabaya.
Foto: Reuters/Antara Foto/Surabaya Government
Kendaraan bermotor rusak
Beberapa kendaraan bermotor mengalami kerusakan akibat ledakan.
Foto: Reuters/Antara Foto/M. Asim
Mencari anggota keluarga
Polisi tampak membantu seorang perempuan yang mencari anggota keluarganya di dekat tempat kejadian perkara (TKP) di Gereja Pantekosta Surabaya.
Foto: Reuters/Antara Foto/M. Asim
Peningkatan keamanan
Polisi meningkatkan kewaspadaan. Tampak para petugas berjaga-jaga di sekitar lokasi kejadian. Pasca ledakan bom di Surabaya, ibukota DKI Jakarta pun kini salam status siaga 1.
Foto: Reuters/Antara Foto/M. Asim
Membantu korban
Korban-korban berjatuhan. Tampak beberapa warga bersama tim medis saling membantu untuk menolong korban insiden.
Foto: Reuters/Antara Foto/D. Suhartono
Puluhan orang terluka
Tim paramedis tampak memberikan pertolongan pertama kepada seorang pria yang terluka akibat salah satu ledakan yang mengguncang gereja di Surabaya. (Ed.: ap/ml)
Foto: picture-alliance/AP Photo/Trisnadi
13 foto1 | 13
Masa Penahanan
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari" - Pasal 25 (2)
"Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang oleh penutut umum dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.” - Pasal 25 (3)
"Untuk kepentingan penuntutan, penahanan yang diberikan oleh penuntut umum berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari.” - Pasal 25 (4)
"Jangka waktu penahanan untuk kepentingan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan negeri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari." - Pasal 25 (5)
"Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari." - Pasal 28
Selama 781 hari tersangka teroris bisa ditahan sejak masa pemeriksaan hingga proses persidangan, antara lain 200 hari selama proses penyelidikan dan penyidikan, 90 hari untuk proses penuntutan dan 470 hari untuk proses pengadilan. Kedua pasal tersebut disepakati pemerintah dan DPR sejak Juni 2017 silam.
Namun Kontras mengkhawatirkan lamanya masa penahanan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM menyusul masih adanya "praktik penyiksaan di lingkungan penegak hukum." Kedua pasal ini juga ditengarai mencederai hak tersangka untuk mendapat proses peradilan yang cepat dan sederhana.
Kebangkitan Taliban Bayangi Afghanistan
Enam belas tahun setelah invasi AS, Afghanistan kembali tenggelam dalam jerat terorisme kelompok Islam. Serangkaian serangan teror baru-baru ini semakin memperkuat pengaruh Taliban dan ISIS.
Foto: picture alliance/Photoshot
Stabilitas Yang Rapuh
Rangkaian serangan teror di Afghanistan selama beberapa bulan terakhir menempatkan negeri tersebut dalam posisi pelik dan menggarisbawahi kegagalan pemerintah memperbaiki kondisi keamanan pasca penarikan mundur pasukan perdamaian internasional.
Foto: Reuters/M. Ismail
Kampanye Tanpa Hasil
Serangan tersebut juga menjadi catatan muram kampanye militer Amerika Serikat selama 16 tahun di Afghanistan. Meski serangan udara terhadap Taliban meningkat tiga kali lipat selama 2017, kelompok teror tersebut mampu menggandakan kekuasaannya dan kini aktif di 70% wilayah Afghanistan. Islamic State yang terusir dari Suriah mulai giat menebar teror di negeri tersebut.
Foto: picture-alliance/AP Photo/M. Hossaini
Darah di Musim Semi
Pekan lalu Taliban mendeklarasikan dimulainya serangan musim semi yang sekaligus menampik tawaran perdamaian dari Presiden Ashraf Ghani. Kaum militan itu beralasan meningkatnya intensitas kampanye bersenjata adalah reaksi terhadap strategi militer AS yang lebih agresif. Pentagon ingin mendesak Taliban agar menerima perundingan damai dengan meningkatkan serangan udara.
Foto: Reuters
Janji Donald Trump
Tahun lalu Presiden AS Donald Trump mengumumkan strategi baru dengan menambah jumlah pasukan untuk melatih militer Afghanistan. Saat ini sekitar 11.000 pasukan AS bertugas sebagai pelatih atau konsultan keamanan. Trump juga berjanji akan membantu Afghanistan memerangi Taliban dan mempertahankan keberadaan pasukan AS selama dibutuhkan.
Foto: Getty Images/AFP/B. Smialowski
Damai yang "Konspiratif"
Meski mendapat tawaran perundingan damai "tak bersyarat" dari Presiden Ghani Februari silam, Taliban tetap bergeming dan malah menyebut upaya perdamaian sebagai "konspirasi." Pengamat meyakini kelompok teror tersebut tidak akan bersedia mengikuti perundingan damai selama mereka masih lemah. Wilayah kekuasaan Taliban saat ini jauh lebih besar ketimbang sebelum berkecamuknya perang 2001 silam.
Foto: Getty Images/AFP/N. Shirzad
Sikap Ambigu Pakistan
Pakistan mendapat tekanan dari Kabul dan Washington agar tidak lagi melindungi militan dari Afghanistan. Islamabad sejauh ini menepis tudingan tersebut dan mengklaim pengaruhnya di wilayah perbatasan telah banyak berkurang. Situasi tersebut menambah ketegangan antara Pakistan dan Afghanistan.
Foto: DW/H. Hamraz
Nasib Bangsa di Tangan Penguasa Daerah
Selain Taliban, penguasa daerah alias warlords memiliki pengaruh besar di Afghanistan. Tahun lalu, pemimpin Hizb-i-Islami Gulbuddin Hekmatyar kembali ke arena politik di Kabul setelah masa pengasingan selama 20 tahun. Kembalinya Hekmatyar adalah berkat perjanjian damai dengan pemerintah Afghanistan yang ditandatangani pada September 2016. Langkahnya diharapkan dicontoh oleh warlords lain.
Foto: Reuters/O.Sobhani
Sikap Galau Asraf Ghani
Di tengah konflik kekuasaan tersebut, popularitas Presiden Ghani terus menyusut di mata penduduk. Maraknya korupsi dan cekcok tanpa henti di tubuh pemerintah mempersulit upaya Afghanistan menanggulangi terorisme. Terkait serangan Taliban, Ghani mengatakan kelompok teror tersebut "sudah melampaui batas," meski tetap membuka pintu perundingan damai.
Foto: Reuters/K. Pempel
8 foto1 | 8
Penyadapan
"Berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik berwenang: a. Membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara Tindak Pidana Terorisme yang sedang diperiksa; b. dan Menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan dan melaksanakan Tindak Pidana Terorisme, atau untuk mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan terorisme” - Pasal 31
Pemerintah berusaha mempermudah prosedur perizinan penyadapan dalam kasus terorisme. Dalam rancangan revisi awal, pemerintah menghapus syarat penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Namun gagasan ini memicu kecaman dari organisasi HAM dan penolakan di DPR.
April silam pemerintah dan DPR sepakat mengembalikan dua syarat tersebut ke dalam RUU.
Keterlibatan TNI
"Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme."
"Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia." - Pasal 43b
Marawi Setelah ISIS
Setelah lima bulan dilanda perang, kota Marawi kini tinggal puing dan reruntuhan. Filipina menghadapi jalan panjang menuju pembangunan kembali. Namun tugas terbesar adalah meredam geliat terorisme yang tak kunjung padam.
Foto: picture-alliance/ZUMAPRESS.com
Ladang Pembantaian
Ketika senjata berhenti menyalak dan tank-tank militer mulai kembali ke barak, Marawi perlahan mati dalam diam. Selama lima bulan kota berpenduduk 200.000 jiwa itu berada dalam cengkraman kelompok Islamic State. Sudut kota yang tadinya ramai manusia, kini menjelma menjadi ladang pembantaian.
Foto: picture-alliance/AA/J.Maitem
Lumpuh dan Sekarat
Lebih dari 1000 kombatan, termasuk jihadis asing, melepas nyawa untuk Marawi. Sekitar 600.000 penduduk yang hidup di dalam dan luar kota terpaksa mengungsi. Infrastruktur vital seperti pembangkit listrik atau rumah sakit sejak lama berhenti beroperasi.
Foto: Reuters/R. Ranoco
Serdadu di Garda Depan
Pemerintah Filipina memperkirakan pembangunan kembali kota Marawi akan menelan biaya hingga 1,1 miliar Dollar AS. Militer, polisi dan pemadam kebakaran bahu membahu membangun kota dan desa-desa yang luluh lantak oleh perang. Fokus terbesar saat ini adalah membersihkan semua kawasan dari ranjau warisan peperangan.
Foto: Reuters/R. Ranoco
Bantuan Pertama
Setelah pemerintah di Manila mendeklarasikan kemenangan atas ISIS pada Senin (24/10), penduduk perlahan mulai kembali ke Marawi buat menata kembali kehidupan di antara reruntuhan perang. Presiden Rodrigo Duterte menerbitkan perintah presiden buat membentuk satuan tugas pembangunan kembali Marawi dengan anggaran sebesar 20 miliar Peso atau sekitar 5,2 triliun Rupiah.
Foto: Reuters/R. Ranoco
Monumen Kehancuran
Arsitek Filipina, Felino Palafox Jr., yang ikut membantu pembangunan kembali mengusulkan agar puing-puing kota dijadikan monumen untuk mengingat bagaimana sebuah kota bisa jatuh ke tangan teroris. "Agar bisa menjadi pelajaran bagi generasi mendatang," katanya.
Foto: Reuters/R. Ranoco
Meredam Terorisme
Namun begitu pembangunan fisik bukan tantangan terbesar pemerintah Filipina. Pengamat keamanan mengkhawatirkan kelahiran generasi baru jihadis yang lebih terlatih dan tanpa ampun setelah melihat dan mengalami kekalahan di Marawi. Meredam geliat teror hingga ke akarnya dianggap "tugas terbesar yang dihadapi pemerintah," kata politisi Filipina, Macabangkit Lanto.
Foto: picture-alliance/ZUMAPRESS.com
6 foto1 | 6
Sejak awal keterlibatan TNI sudah menuai penolakan dari DPR dan sejumlah organisasi HAM. Pasalnya keberadaan TNI dikhawatirkan bakal mengubah corak penanggulangan terorisme dari penegakan hukum ke ranah pertahanan negara yang berpotensi menciptakan perang melawan teror.
Selain itu DPR berdalih keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 3 UU No.: 34/2004. Pemerintah sepakat tidak mencantumkan peran TNI secara detail dalam RUU dan sebaliknya menggunakan Perppu buat mengatur hal tersebut.
Hukuman Mati
"Dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” - Pasal 6
"Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 10A, 12, 12A, 12B dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.” - Pasal 14
Kontras mengatakan keberadaan dua pasal tersebut berpotensi melanggar Kovenan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik yang sudah ditandatangani Indonesia. ICCPR mewajibkan negara anggota untuk melindungi hak sipil dan politik warganegara, termasuk hak hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat dan berkumpul, hak pilih dan pengadilan yang adil dan tidak berpihak.
Hukuman mati dalam tindak pidana terorisme juga ditengarai justru akan mewariskan dendam dan bisa dijadikan propaganda untuk merekrut pejuang baru.
"Tidak pernah ada data valid hukuman mati bisa menekan meluasnya aksi teror. Harusnya cabut hukuman mati di RUU Anti-Teror," kata peneliti senior ICJR, Erasmus Napitupulu, kepada Kompas.
Seorang pria menabrak rombongan jemaah Shalat Tarawih di sebuah masjid di London. Tersangka pelaku dikabarkan sempat berteriak "Saya ingin membunuh Muslim!"
Foto: Getty Images/AFP/D. Leal-Olivas
Laporan Kecelakaan
Kepolisian Inggris mengaku awalnya mendapat laporan kecelakaan pada pukul 00:20 waktu setempat. Saksi mata mengabarkan sebuah mobil menabrak orang di area Finsbury Park.
Foto: picture-alliance/AA/T. Salci
Seorang Korban Jiwa, Belasan Luka-luka
Laporan tersebut ternyata serangan teror terhadap kaum muslim di London. Saksi mata mendengar tersangka pelaku berteriak "saya ingin membunuh muslim!" dan menggunakan mobilnya untuk menabrak rombongan jemaah yang baru menyelesaikan ibadah shalat Tarawih. Satu orang meninggal dunia. Sementara 10 lainnya dikabarkan mengalami luka-luka.
Foto: Reuters/R. Carvalho
Tertangkap Warga
Pengemudi van yang diketahui berusia 48 tahun kemudian ditangkap oleh warga yang ada di sekitar. Saksi mata mengatakan beberapa korban terseret di bawah kendaraan hingga beberapa meter.
Foto: Getty Images/AFP/D. Leal-Olivas
Pendekatan Anti-Terorisme
Perdana Menteri Theresa May mengatakan kepolisian menyelidiki insiden tersebut sebagai "sebuah serangan teror." Sementara Walikota London Sadiq Khan mengatakan bahwa insiden itu adalah "serangan teroris yang mengerikan".
Foto: Reuters/N. Hall
Manifestasi Maut islamofobia
Tragedi di Finsbury Park menggerakkan sebagian warga lokal melakukan shalat di dekat lokasi kejadian. Dewan Muslim Inggris menyebut insiden tersebut sebagai "manifestasi paling mematikan" dari Islamofobia.