1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

IDI Benarkan Insentif Tenaga Medis Masih Tunggu Administrasi

27 Mei 2020

Sejumlah tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah. IDI membenarkan hal tersebut dan menyebut keterlambatannya karena masih menunggu proses administrasi.

Tenaga medis yang menangani pasien terinfeksi COVID-19 di Wisma Atlet
Foto: Reuters/Antara Foto/H. Mubarak

Sejumlah tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 mengaku belum mendapatkan insentif seperti yang dijanjikan pemerintah. Perawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Anitha Supriono misalnya, belum menerima insentif sebesar Rp 7,5 juta.

"Insentif yang dibilang maksimal tujuh setengah juta itu memang sampai sekarang belum (diterima)," kata Anitha pada Minggu (24/5), seperti dilansir dari Tempo.

Anitha menjelaskan ia tidak mengetahui apa alasan belum cairnya insentif tersebut. Namun menurutnya, para perawat sangat memerlukan insentif itu, terlebih bagi mereka yang mendapat pemotongan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

"Banyak teman-teman yang di RS swasta yang memberikan kabar enggak dapat THR," kata Anitha lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih. Kepada DW Indonesia Daeng mengatakan insentif tersebut masih menunggu proses. Namun ia tidak bisa merinci butuh waktu berapa lama lagi agar insentif tersebut bisa diterima para tenaga medis.

“Iya belum cair. Masih menunggu proses administrasi,” ujar Daeng, seraya menambahkan bahwa saat ini pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih mengurus hal terebut.

Tuntutan insentif para nakes RSUD Ogan Ilir

Sebelumnya, sebanyak 109 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), juga menuntut insentif uang lelah. Para bidan dan perawat tersebut juga menuntut ketersediaan alat pelindung diri (APD) selama menangani pasien terinfeksi COVID-19 dan meminta fasilitas rumah singgah sementara.

Namun aksi protes para nakes di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut justru berujung pemecatan. Direktur Utama RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta mengatakan beberapa tuntutan tersebut sudah difasilitasi oleh pihak rumah sakit, seperti dilansir dari detikcom.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Sumsel, Yuwono mengatakan insentif bulanan bagi tenaga medis untuk bulan Mei sedang dalam proses dan ditargetkan akan diberikan kepada tenaga kesehatan selambat-lambatnya 10 Juni mendatang.

“Baru diproses sebelum lebaran kemarin untuk bulan Maret-April, untuk Mei ditunggu sampai 10 Juni kalau tidak salah prosesnya,” ujar Yuwono kepada DW Indonesia, Rabu (27/5).

Ia juga tidak menampik adanya beberapa kendala terkait proses pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan tersebut, di antaranya masalah kebijakan masing-masing kepala daerah, kepemimpinan dan regulasi, serta peran sektor BUMN hingga swasta.

Pemerintah janjikan isentif bagi tenaga medis COVID-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan perihal pemberian insentif ini sejak 23 Maret lalu. Jokowi mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

DW Indonesia mencoba mengonfirmasi hal ini kepada juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.

“Silakan ditanyakan ke BPPSDM Kemenkes,” balas Yuri melalui pesan singkat.

Namun hingga kini pihak BPPSDM belum memberikan respons.

Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes sehatnegeriku.kemkes.go.id, besaran insentif yang diterima tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:

  • Dokter spesialis sebesar Rp 15 juta,
  • Dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta,
  • Bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta
  • Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara insnetif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes, setinggi-setingginya Rp 5 juta.

Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas dalam menangani pasien terinfeksi Covid-19. Insentif dan santunan kematian diberikan terhitung mulai Maret samai dengan Mei, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

pkp/as (dari berbagai sumber)