1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Intelektual Pakistan Kembali Jadi Korban UU Penistaan Agama 

17 Juni 2020

Seorang professor sebuah universitas Pakistan dibui karena dianggap menistakan Islam. Namun pegiat HAM yakin dakwaan tersebut cacat hukum dan menambah panjang daftar politisasi agama untuk membungkam suara-suara kritis

Masjid Shah Abdul Latif Bhitai di Pakistan.
Masjid Shah Abdul Latif Bhitai di Pakistan. Foto: DW/J. Jillani

Sajid Soomro, Guru Besar Sastra Sindhi di Universitas Shah Abdul Latif di Khairpur, Pakistan, ditangkap polisi 10 Juni silam atas dakwaan penistaan agama. Dia sejak lama dikenal kritis terhadap pemerintah dan ulama berpengaruh Pakistan. 

“Sajid menulis secara kritis terhadap madrasah, keyakinan agama, konsep surga dan Poligami. Dia juga mengritik Pakistan. Sebab itu dia didakwa dengan Undang-undang terkait,” kata Hakim Ali Kalhoro, seorang perwira kepolisian lokal. 

Namun sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia dan politisi oposisi bersuara miring terkait dakwaan penistaan agama yang diajukan dalam kasus Soomro. Kuasa hukumnya, Fayaz Khamisani juga meyakini dakwaan tersebut bersifat cacat hukum. 

Membungkam suara kritis 

Asad Butt, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, meyakini professor sastra itu dihukum karena menyuarakan pandangan yang tidak disukai pemerintah Islamabad. 

“Dia menghadiri pemakaman seorang tokoh nasionalis Sindhi dan ini tidak diterima dengan baik oleh lingkaran kekuasaan yang mungkin ingin memberi pelajaran terhadapnya,” kata Asad. 

“Kami yakin jika seseorang memiliki pandangan politik yang berbeda, maka dia harusnya diajak berdialog. Tapi menggunakan pasal penistaan agama untuk membungkam suara kritis bisa menjadi bencana,” imbuhnya lagi. 

Hal senada diungkapkan bekas Ketua Umum Partai Nasional, Hasil Bizenjo. Pria yang kini duduk di Senat Pakistan itu menyesalkan “dakwaan penistaan agama terhadap intelektual atau penulis. Kita seharusnya bisa lebih sabar menghadapi pandangan yang berbeda. Kasus ini memicu ketakutan di kalangan akademisi untuk menggalang debat yang sehat.” 

Dukungan bagi Sajid juga disuarakan Arfana Mallah, professor lain di Universitas Sindh. Dia mengimbau masyarakat memrotes penangkapan Sajid, meski kemudian menerima ancaman pembunuhan.  

Letusan separatisme dan kekerasan sektarian 

Sindh adalah salah satu dari empat provinsi di Pakistan. Kawasan ini menampung kota terbesar, Karachi, dan dikenal lewat kebudayaannya yang banyak dipengaruhi tradisi Sufisme.  Sindh juga mencatat populasi Hindu terbesar di Pakistan dan juga Syiah. 

Selama 15 tahun terakhir, pengajian-pengajian kaum ultra konservatif tumbuh bak jamur dan mengancam kehidupan harmonis antarumat di Sindh. Sajid Soomro berulangkali mengritisi perkembangan ini dan menyalahkan Islamabad atas kebangkitan kaum ekstremis di Pakistan. 

Pada Februari 2017, Islamic State (ISIS) melancarkan serangan bunuh diri terhadap sebuah kuil Sufi di kota Sehwan di Sindh. Serangan yang menewaskan 72 orang itu merupakan aksi teror paling mematikan oleh ISIS di Pakistan. 

Namun geliat ekstremisme tidak hanya berhenti pada aksi terror. Media-media lokal melaporkan maraknya praktik Islamisasi paksa terhadap perempuan Hindu di Sindh. Akibatnya keluarga-keluarga beragama Hindu di provinsi selatan itu melarikan diri ke India. 

Sebagai reaksi Kongres Dunia Sindhi (WSC), mendesak kantor Komisioner Tinggi untuk HAM PBB agar membantu menghentikan praktik Islamisasi paksa terhadap perempuan anggota kelompok minoritas.  

Provinsi Sindhi yang berpusat di kota Karachi berbagi wilayah selatan Pakistan dengan provinsi Balochistan di barat yang berbatasan dengan Iran dan Afghanistan. Meski kurang populer, tuntutan separatis mulai dilayangkan dari kalangan etnis Sindhi.

Tidak heran jika desakan separatis kelompok nasionalis Sindhi yang menuntut kemerdekaan dari Pakistan kian menggema. Meski demikian narasi separatisme di Sindhi tidak mendapat banyak dukungan warga. Diyakini, Sajid Soomro bersimpati pada gerakan tersebut. 

Balas dendam pribadi atas nama agama 

UU Penistaan Agama di Pakistan lahir dari rahim kolonialisme Inggris yang kemudian diadopsi oleh pemerintahan junta militer di bawah Jendral Zia ul-Haq pada 1977 dan 1988. Legislasi tersebut mengancam hukuman mati bagi mereka yang menistakan Nabi Muhammad atau Al-Quran.  

Sejak saat itu ratusan warga dipenjara lantaran dianggap melawan agama. Sejauh ini Pakistan belum mengeksekusi mati narapidana penistaan agama. Kebanyakan vonis mati dikoreksi menjadi hukuman penjara dalam proses banding di instansi yang lebih tinggi.  

Pegiat hukum sejak lama menuntut amandemen Undang-undang kontroversial tersebut. Klaim para aktivis ini berangkat dari fenomena muram, yakni maraknya penggunaan hukum penistaan agama untuk menyelesaikan urusan pribadi antarwarga atau sebagai tindak balas dendam pribadi. 

Studi yang digalang Mahkamah Hukum Internasional (ICJ) di Belanda pada 2015 silam mengungkap lebih dari 80% vonis pengadilan terkait UU Penistaan Agama digugurkan dalam proses banding, lantaran munculnya bukti baru atau kesaksian palsu berdasarkan “niat balas dendam pribadi atau politik.” 

Laporan ICJ juga mengungkap 702 dakwaan penistaan agama terhadap minoritas di Pakistan. Jumlah tersebut mewakili 52% dari semua kasus penistaan agama. Beberapa bulan silam, seorang guru beragama Hindu diseret ke penjara lantaran didakwa menghina Islam. 

Kasus Asia Bibi sejauh ini masih yang paling mencolok. Gadis Pakistan beragama Kristen itu divonis mati pada 2010 usai dituduh menghina Nabi Muhammad. Vonisnya digugurkan Mahkamah Agung lantaran “keraguan pada kesaksian” penggugat. 

Akibatnya kaum garis keras berdemonstrasi di seluruh negeri menuntut nyawa Asia Bibi. Dia kemudian melarikan diri ke Kanada dan membangun kehidupan dengan identitas baru. Kaum Islamis Pakistan sudah berjanji akan mencarinya di manapun dia bersembunyi. 

rzn/vlz  

Memerangi Mafia Sampah di Karachi

02:38

This browser does not support the video element.

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait