1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Israel akan gugat kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Den Haag

5 Januari 2004
YERUSALEM: Dalam sengketa mengenai tembok pembatas ke Tepi Barat Yordan, menurut berita pers, Israel akan menggugat kewenangan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Harian "Haaretz" melaporkan, Israel hendak memberi informasi kepada Mahkamah Pidana Internasional, bahwa Israel tidak mengakui otoritas mahkamah tersebut dalam masalah ini. Meski demikian pemerintah Israel, menurut harian "Haaretz" akan menyampaikan alasannya sehubungan pembangunan tembok pembatas tersebut. Sementara itu Menteri Kehakiman Israel, Josef Lapid meminta perubahan jalur tembok pembatas. Rencana sebelumnya dapat membawa sanksi bagi negara itu, demikian kata Lapid kepada radio Israel. Tembok pembatas yang masih dalam pembangunan, yang merupakan upaya perlindungan Israel terhadap serangan, mendapat kritik tajam dari masyarakat internasional. Pembangunan tembok pembatas tersebut memasuki kawasan otonomi Palestina sejauh beberapa kilometer.