1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Istana: Alasan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

21 Januari 2026

Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan terkait bencana banjir Sumatra.

Para perempuan berjalan di jalan yang telah dibersihkan dari pohon-pohon tumbang pascabanjir bandang di Aceh Tamiang pada 10 Desember 2025
Mensesneg mengatakan sejumlah perusahaan melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikanFoto: Aditya Aji/AFP/Getty Images

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Istana membeberkan ragam alasan pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikan. Termasuk melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan hutan dilindungi.

"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/01).

Prasetyo mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu juga berkaitan pajak.

"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.

Adapun berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:

Aceh (3 Unit)

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit)

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:

Aceh (2 Unit)

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Unit)

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Unit)

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Baca selengkapnya di: Detik News

Istana Beber Alasan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait