Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan terkait bencana banjir Sumatra.
Mensesneg mengatakan sejumlah perusahaan melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikanFoto: Aditya Aji/AFP/Getty Images
Iklan
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Istana membeberkan ragam alasan pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikan. Termasuk melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan hutan dilindungi.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/01).
Prasetyo mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu juga berkaitan pajak.
"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.
Bencana Sumatra: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan
Banjir dan longsor melanda Sumatra, menewaskan ratusan orang, dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi. Di balik tragedi ini, kerusakan ekosistem memperparah dampaknya. Bahkan, satwa liar turut menjadi korban.
Foto: Stringer/REUTERS
Melanda tiga provinsi
Banjir dan longsor melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, lebih dari 780 orang meninggal dunia, sementara sekitar 560 orang masih hilang di 50 kabupaten/kota yang terdampak.
Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Ribuan rumah dan infrastruktur hancur
Menurut data BNPB, kerusakan di Aceh mencakup 204 jembatan, 75 sekolah, 99 kantor, 48 rumah ibadah, dan 5.200 rumah. Di Sumatra Utara, 27 jembatan, 19 rumah ibadah, 1 fasilitas kesehatan, serta 2.400 rumah rusak. Sementara di Sumatra Barat, kerusakan meliputi 64 jembatan, 65 rumah ibadah, 8 fasilitas kesehatan, 1 kantor, 84 sekolah, dan 2.800 rumah.
Foto: Levie Wardana/DW
Modifikasi cuaca di Aceh dan Sumatra Utara
BNPB bersama BMKG melakukan operasi modifikasi cuaca di Aceh dan Sumatra Utara untuk mempercepat penanganan dampak bencana. Langkah ini diharapkan mempercepat pembersihan jalur transportasi darat dan memastikan pengiriman logistik lewat udara tidak terhambat cuaca buruk.
Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Polemik status bencana nasional
Tingginya korban dan kerusakan membuat masyarakat menanti penetapan banjir Sumatra sebagai bencana nasional. Namun, Menko PMK Pratikno menegaskan status itu tidak diberikan karena penanganan sudah bertaraf nasional. "Dan kami telah mewaspadai dan mempersiapkan sedini mungkin untuk mengurangi risiko semaksimal mungkin," ujarnya.
Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Akibat kerusakan lingkungan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sedang menelusuri penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor Sumatra. "Selain faktor cuaca ekstrem, ada faktor kerusakan lingkungan yang memperparah bencana," katanya, Rabu (03/12). Selain itu, pemerintah juga terus berkonsentrasi untuk mengevakuasi dan menangani warga yang terdampak bencana.
Foto: Levie Wardana/DW
Bukti kondisi lingkungan kritis
Gelondongan kayu yang terseret arus memicu sorotan terhadap kerusakan hutan di hulu, dari konversi lahan hingga dugaan illegal logging. Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, menilai hampir semua Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatra kritis dengan tutupan hutan alam kurang dari 25%, jauh di bawah batas ideal 30% sesuai UU Kehutanan sebelum dihapus Omnibus Law.
Foto: Levie Wardana/DW
Satwa liar turut jadi korban
Banjir dan longsor juga merusak habitat satwa liar. Jasad seekor gajah Sumatra ditemukan terseret arus di Pidie Jaya, Aceh, memicu kekhawatiran terhadap hilangnya keanekaragaman hayati. Ahli menilai bencana bukan hanya mengancam manusia, tetapi juga satwa yang kehilangan rumah dan sumber pakan.
Foto: Levie Wardana/DW
7 foto1 | 7
Adapun berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut: