1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Istri WNI yang Diciduk di AS: "Hidup Kami Berubah Total"

Ayu Purwaningsih Kemlu RI, IG @indonesiadidc, Liputan6, Tempo
15 April 2025

Istri dari WNI yang ditahan di Amerika Serikat mengaku trauma atas penangkapan suaminya dan memohon bantuan dan dukungan. Pemerintah Indonesia menjanjikan pendampingan hukum. AWH diduga ditahan terkait aksi BLM.

Keluarga Aditya Harsono
Keluarga Aditya HarsonoFoto: Privat

"Suami saya, Aditya W. Harsono, ditahan pada tanggal 27 Maret oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) di Marshall, Minnesota, hanya beberapa hari setelah visa pelajarnya tiba-tiba dicabut tanpa peringatan. Sejak saat itu, hidup kami berubah total," demikian curahan hati istri Aditya, Peyton Harsono, yang membagikan kisah keluarganya dengan berat hati, di situs web gofundme memohon bantuan dan sokongan untuk pembebasan suaminya. Pemerintah Indonesia menulis nama suaminya dengan inisial AWH.

"Aditya bukan hanya pemegang visa pelajar—dia adalah suami, ayah, dan bagian penting dari keluarga kami," imbuh ibu muda yang baru punya seorang bayi ini. 

Seperti dilansir media Newsweek pada Senin (14/04), Aditya Harsono, yang tinggal di Marshall dan bekerja sebagai manajer rantai pasokan rumah sakit, ditahan oleh Department of Homeland Security dan Imigrasi-Penegakan Bea Cukai (ICE) pada tanggal 27 Maret lalu.

"Yang paling meresahkan tentang keadaan seputar penangkapan Aditya adalah bahwa pihak rumah sakit, yang sangat menghormatinya, pada dasarnya dipaksa untuk mengadakan pertemuan di ruang bawah tanah rumah sakit hanya untuk memfasilitasi penangkapannya oleh ICE," ujar pengacara keluarga, Sarah Gad, kepada Newsweek.

Pencabutan visa pelajar Aditya, menurut sang istri, diduga terkait aksi protes atas kematian warga kulit hitam AS, George Floyd. Peyton menyebutkan: ”Kami khawatir bahwa aktivisme politiknya memainkan perandalam penargetan ini."

Aksi protes itu dikenal pula sebagai Black Lives Matter (BLM)  yaitu gerakan sosial dan politik yang berfokus pada perlawanan terhadap kekerasan dan rasisme sistemik terhadap orang kulit hitam.

Kemlu janjikan pendampingan hukum

Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi soal penangkapan itu dan berkomunikasi dengan pihak keluarga. Dalam pernyataan tertulisnya, Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha menyebut Aditya dengan inisial AWH. Disebutkan AWH pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti(fourth degree offense) saat melakukan aksi demonstrasi Black Lives Matter (BLM) terkait kematian George Floyd yang menjadi korban kebrutalan polisi AS. 

"Kemlu RI dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS," tegas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.

Judha menuturkan bahwa AWH yang merupakan mahasiswa Indonesia di AS, telah menjalani persidangan pada Kamis, 10 April 2025. Sidang itu berujung pada putusan bahwa AWH dapat dibebaskan dengan jaminan.

Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada Kamis, 17 April mendatang. Saat ini AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.

Menimbukan efek trauma

Aditya (AWH) dan istrinya memiliki seorang putri berusia delapan bulan. Sang istri, Peyton bercerita hal ini menimbulkan efek sangat traumatis bagi ia dan bayinya.

"Selama ditahan, suami saya dipecat. Sebagai seorang ibu, saya berjuang untuk memenuhi kebutuhan putri kami sambil menanggung beban emosional dan finansial yang luar biasa sendirian. Kami berada dalam bahaya kehilangan apartemen kami, tidak memiliki asuransi kesehatan, serta tagihan dan kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi ketika merawat bayi," tuturnya lebih lanjut.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Sementara itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC lewat akun Instagram @indonesiaindc mewanti-wanti Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk selalu menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.

"Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku," demikian imbauan KBRI.

Sejak awal masa jabatan kedua Donald Trump, ribuan migran telah ditangkap. Di bawah pemerintahannya, ICE telah memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam penegakan hukum, termasuk hak untuk melakukan penggerebekan di fasilitas publik seperti rumah sakit dan lokasi sensitif lainnya. 

Editor: Agus Setiawan

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait