Kepolisian Jerman mengatakan pada Senin (19/10) bahwa seorang pria berusia 71 tahun melakukan tindakan ekstrem saat menjaga jarak dengan orang lain, yakni dengan menyemprotkan merica.
Polisi di kota Aachen mencuit di Twitter bahwa pria itu "mula-mula menyemprot sekelompok pelari dan kemudian dua pengendara sepeda." Menurut keterangan pria itu, dia melakukannya untuk menjaga jarak dengan orang lain guna menghindari penyebaran virus.
Menurut keterangan polisi setempat, pasangan pesepeda tersebut berhasil berhenti sebentar untuk menelepon polisi tanpa mengalami kecelakaan.
Setelahnya seorang petugas patroli segera mendekati tersangka pelaku. Pria tua itu mengatakan dia tidak tahu cara lain untuk melindungi dirinya saat menjaga jarak dengan orang lain untuk menghindari penyebaran virus corona.
Pria 71 tahun tersebut dituntut pidana karena menyebabkan orang lain mengalami cedera tubuh dan menyebabkan gangguan lalu lintas.
Sementara, polisi masih mencari sekelompok pelari yang disemprot merica, untuk memberi keterangan terkait peristiwa tersebut.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) memang merekomendasikan orang-orang untuk menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang lain dan memakai masker sebagai upaya menahan laju penyebaran virus corona. Tetapi di beberapa tempat pihak berwenang merekomendasikan orang-orang untuk menjaga jarak setidaknya 1,5 meter.
Penyebaran virus corona memang lebih rentan terhadap orang tua, mereka yang memiliki penyakit bawaan, dan yang berisiko tinggi seperti mempunyai sistem kekebalan yang lemah atau tekanan darah tinggi sangat parah.
Cegah penyebaran virus corona, sejumlah negara telah mengambil kebijakan lockdown dan menerapkan social distancing. Hukuman bagi yang melanggar pun tidak main-main, mulai dari denda jutaan rupiah hingga ancaman penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/A. ZeaPemerintah Malaysia akan menjatuhkan hukuman kepada warga yang kedapatan keluar rumah untuk alasan selain membeli makanan, pergi ke rumah sakit atau mencari obat-obatan, berupa denda sebesar 1.000 ringgit atau 3,7 juta rupiah dan/atau hukuman penjara selama enam bulan.
Foto: Reuters/Lim Huey TengPemerintah Singapura mengumumkan bahwa siapapun yang sengaja duduk dengan jarak kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau berdiri dalam antrean berjarak kurang dari 1 meter di belakang orang lain akan dikenakan denda maksimal S$10.000 atau 114 juta rupiah dan/atau hukuman penjara enam bulan.
Foto: picture-alliance/Zumapress/Maverick AsioDi negara bagian New South Wales, undang-undang baru yang diterbitkan pada Senin (6/4) menyebutkan, pemerintah akan mengenakan denda hingga $11.000 atau 110 juta rupiah dan/atau enam bulan penjara bagi mereka yang meninggalkan rumah tanpa alasan yang masuk akal, ditambah denda tambahan $ 5.500/hari jika pelanggaran diulang.
Foto: Getty Images/P. ParksPemerintah Hong Kong pada Selasa (31/3) memperingatkan warga untuk mematuhi perintah karantina di rumah dan aturan social distancing jika tidak ingin menghadapi tuntutan pidana penjara enam bulan atau denda hingga HK$25.000 atau setara 52,5 juta rupiah. Sementara perusahaan yang menolak untuk mematuhi dikenakan denda hingga sebesar HK$50.000 atau senilai 105 juta rupiah.
Foto: Getty Images/AFP/D. de la ReyKorea Selatan memberlakukan sanksi pidana dan denda untuk warga yang menolak tes dan karantina. Mereka dapat dikenai sanksi sekitar 3 hingga 10 juta won atau setara 40 juta hingga 133,8 juta rupiah. Pemerintah setempat juga menggunakan aplikasi dan CCTV untuk memantau pasien Covid-19. Selain itu, proses pelacakan dapat dipermudah dengan meneliti pergerakan transaksi kartu debit/kredit seseorang.
Foto: picture-alliance/YonhapPemerintah Jerman memberlakukan aturan denda sebesar 500 euro atau 8,8 juta rupiah bagi warga yang melanggar aturan menjaga jarak di tengah pandemi virus corona. Kanselir Jerman Angela Merkel memerintahkan warga untuk tetap tinggal di rumah dan tidak beraktivitas keluar, kecuali untuk alasan tertentu seperti berbelanja bahan makanan, berolahraga, atau keperluan tindakan medis.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/E. ContiniPemerintah Belanda menerapkan kebijakan karantina masyarakat yang didukung dengan penutupan pertokoan, fasilitas pendidikan, hingga tempat wisata. Hukuman berupa denda sebesar 400 euro atau 7 juta rupiah juga akan dikenakan terhadap mereka yang melanggar aturan menjaga jarak 1,5 meter atau berkumpul tanpa alasan jelas.
Foto: SW/S. DerksPemerintah Italia pun telah memberlakukan aturan lockdown demi menyelamatkan warganya dari wabah corona. Bagi yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau 3,6 juta rupiah.
Foto: Reuters/D. MascoloNegara ini menjadi salah satu negara yang terparah terpapar virus corona di Eropa. Kebijakan lockdown benar-benar dijalankan oleh pemerintah Prancis. Bagi warga yang melanggar ketetapan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro atau 2,3 juta rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa/AFP/B. GuayPemerintah Spanyol menerapkan sanksi berupa denda minimal 200 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah bagi siapa saja yang keluar rumah di masa kebijakan lockdown untuk mencegah penularan Covid-19. (ha/yf)
Foto: picture-alliance/dpa/A. Zea pkp/rap (dpa)