JAKARTA: Ketua Dewan Syariah Nasional MUI Ma'ruf Amin, menolak...
17 Desember 2003Iklan
permintaan Kepala BPPN, agar mengkaji kembali fatwa tentang bunga bank haram. Karena, akan menimbulkan mudharat lebih besar. Seperti dikutip Kompas, Ma'ruf Amin menilai, ketakutan akan adanya "rush" dan bakal goyangnya ekonomi akibat fatwa pengharaman itu tidak berdasar. Karena, fatwa sistem bunga haram hanya terbatas pada kawasan yang sudah terlayani lembaga keuangan syariah. Sementara yang belum, masih disebut sebagai keadaan darurat.