Polisi berhasil bongkar bisnis ilegal satwa dilindungi berjaringan internasional dan menangkap 9 tersangka pelaku. Terutama jaringan menjual komodo yang dihargai hingga Rp.500 juta/ekornya, dan sejauh ini sudah berhasil menjual 41 komodo ke luar negeri. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda uang.