1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Jenazah TKI Yang Tewas DI Malaysia Tiba di Kupang

17 Februari 2018

Jenazah tenaga kerja perempuan asal NTT yang tewas di Malaysia dipulangkan ke tanah air. Sebelum kematiannya ia dipaksa tidur bersama anjing dan ditemukan warga dalam kondisi penuh luka.

Adelina Lasao
Foto: Suster Laurensia

Hari ini, Sabtu 17 Februari 2018 jenasah Adelina Sau dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Timor Tengah, Selatan Nusa Tenggara Timur. Adelina merupakan korban ke-9 dari kematian beruntun buruh migran Indonesia asal NTT di tahun 2018 ini hingga bulan Februari 2018. Sebelumnya di tahun 2016 ada 46 korban meninggal, dan tahun 2017 ada 62 korban meninggal. 

Direktur Migrant CARE, Wahyu Susilo dalam keterngan persnya menyebutkan: "Migrant CARE mendesak keseriusan pemerintah RI dan pemerintah Malaysia untuk menuntaskan kasus ini. Untuk itu Pemerintah RI harus mengungkap jaringan sindikat perdagangan manusia yang merekrut Adelina sejak masih di kampung halamannya, pemalsuan dokumen hingga penempatan melalui jalur yang tidsk resmi ke Malaysia."

Baca juga:

Migrant CARE: Hentikan Kematian Beruntun Buruh Migran

Polisi Malaysia Tangkap Majikan Yang Paksa TKW Tidur Bersama Anjing

Migrant CARE juga mendesak pemerintah Malaysia agar serius dalam penuntutan hukum terhadap para pihak yang diduga terkait dengan kematian Adeline, Wahyu  Susilo menyebutkan: "Termasuk  majikan sebagai pelaku penganiayaan dan penelantarandan agen Malaysia yang terlibat dalam penempatan tidak resmi."

Sepasang majikan asal Malaysia ditangkap kepolisian setempat beberapa wakktu lalu menyusul dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang tenaga kerja perempuan asal Indonesia. Korban sempat dipaksa tidur bersama anjing penjaga.

Sehari sebelum meregang nyawa, Adelina masih terduduk di teras rumah majikannya sembari ditemani anjing penjaga, seekor Rottweiler hitam. Selama lebih dari sebulan ia dipaksa tidur di luar bersama sang anjing. Ketika diselamatkan oleh penduduk setempat, TKW asal NTT itu menderita luka-luka di kepala.

Kasus ini menurut Migrant CARE juga harus dijadikan momentum bagi kedua negara dalam menuntaskan MoU perlindungan PRTyg sudah berakhir masa berlakunya sejak Mei 2016 serta menguji keseriusan Indonesia dan Malaysia dalam menjalankan ASEAN Consensus on Protection and Promotion on Human Rights of Workers yang ditandatangani kepala negara Indonesia dan Malaysia serta 8 kepala negara anggota ASEAN lainnya) pada bulan November 2017.

(Ed: ap/ml/migrantcare)