Tidak Bersalah, Narapidana Mati Bebas Setelah Lebih 50 Tahun
27 September 2024
Seorang pria di Jepang berusia 88 tahun yang dijatuhi hukuman mati pada 1968 atas tuduhan membunuh satu keluarga, kini dibebaskan dari segala tuntutan. Dia menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam penjara.
Iklan
Seorang mantan petinju Jepang yang dihukum mati lebih dari 50 tahun yang lalu setelah dituduh membunuh bos dan keluarganya, kini telah dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan Jepang pada Kamis (26/09).
Pengadilan Distrik Shizuoka memutuskan bahwa Iwao Hakamada, berusia 88 tahun, tidak bersalah, dalam persidangan ulang yang dikabulkan pada 10 tahun yang lalu.
Hakim Ketua Koshi Kunii mengatakan bahwa pengadilan telah mengakui adanya beberapa pemalsuan bukti dan menyatakan Hakamada bukanlah pelakunya, demikian menurut lembaga penyiaran Jepang NHK.
Hakamada adalah salah satu narapidana hukuman mati kelima yang mendapatkan peninjauan kembali dalam sejarah pascaperang Jepang. Keempat kasus sebelum Hakamada juga berakhir dengan pembebasan.
Ratusan orang sudah mengantre sejak pagi hari di depan gedung pengadilan untuk mencoba mendapatkan tempat duduk demi mendengarkan putusan dalam salah satu kasus yang terkenal dan cukup mencengkeram negara itu.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.
Foto: picture-alliance/dpa
6 foto1 | 6
Perjuangan panjang untuk membersihkan namanya
Pada 1968, Hakamada dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan seorang direktur perusahaan dan tiga anggota keluarganya, yang terjadi dua tahun sebelumnya.
Iklan
Pada awalnya, Hakamada menyangkal kejahatan itu, tetapi akhirnya ia mengaku setelah apa yang kemudian ia gambarkan sebagai interogasi brutal pihak polisi yang mencakup pemukulan terhadap dirinya.
Setelah vonis hukuman mati tersebut, proses banding yang panjang untuk pengadilan ulang itu telah menunda waktu eksekusi Hakamada. Kasus banding pertama untuk pengadilan ulangnya ditolak oleh pengadilan Jepang, 27 tahun setelah ia menjalani hukumannya.
Pengadilan ulang terakhir, yang akhirnya disetujui oleh pengadilan pada 2023 setelah banding kedua diajukan pada 2008 oleh saudara perempuannya Hideko Hakamada, berusia 91 tahun, akhirnya mulai diproses pada bulan Oktober 2023.
Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi terbesar selain Amerika Serikat (AS) yang masih mempertahankan adanya hukuman mati.
Hingga Desember 2023, sebanyak 107 narapidana sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati mereka. Metode yang digunakan untuk eksekusi itu adalah hukuman gantung.
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Sementara di Indonesia kontroversi hukuman mati masih berlanjut, negara-negara berikut justru memutuskan untuk menghapus penjatuhan hukuman mati.
Foto: picture-alliance/dpa
Albania
Hapus hukuman mati: tahun 2000 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1995
Foto: Fotolia/Matthias Krüttgen
Armenia
Hapus hukuman mati: tahun 2003 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: AP
Bhutan
Hapus hukuman mati: tahun 2004 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1974
Foto: DW
Burundi
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000
Foto: picture-alliance/Philipp Ziser
Chili
Hapus hukuman mati: tahun 2001 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1985
Foto: picture-alliance/dpa
Filipina
Hapus hukuman mati: tahun 2006. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000.
Foto: DW/P. Hille
Gabon
Hapus hukuman mati: tahun 2010. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1981
Foto: AP
Kazakhstan
Hapus hukuman mati: tahun 2007 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2003
Foto: picture-alliance/dpa
Madagaskar
Hapus hukuman mati: tahun 2014 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1958
Foto: picture alliance / blickwinkel
Montenegro
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: imago/P. Widmann
Senegal
Hapus hukuman mati: tahun 2004. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1967
Foto: Alexander Joe/AFP/Getty Images
Serbia
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: picture-alliance/dpa
Togo
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1978
Foto: DW/J. von Mirbach
Turki
Hapus hukuman mati: tahun 2002 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1984
Foto: Bulent Kilic/AFP/Getty Images
Uzbekistan
Hapus hukuman mati: tahun 2008 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2005
Foto: picture-alliance/dpa
15 foto1 | 15
ICJR ungkap tren peningkatan kasus pidana mati di Indonesia
Sementara itu, laporan ICJR 2023 mengungkapkan ada peningkatan sekitar 218 kasus baru dengan 242 terdakwa hukuman mati di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 89% hukuman mati terkait kasus narkoba.
Per 19 Oktober 2023, ada 509 total terpidana mati yang masih menunggu tanggal pelaksanaan eksekusi mereka, di mana 110 orang di antaranya sudah menunggu lebih dari 10 tahun.
Berdasarkan ketentuan KUHP Baru, hukuman mati diberikan dengan masa percobaan selama 10 tahun untuk kemudian menjalani proses penilaian pemberian perubahan hukuman, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
ICJR juga mendesak pemerintah untuk segera mengatur mekanisme penilaian tersebut, terutama bagi para terpidana mati sebelum dan sesudah KUHP baru berlaku.