1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jepang Tingkatkan Kebijakan Anti Teror

8 Maret 2006
TOKYO: Jepang akan meningkatkan upaya pencegahan teror. Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang yang berkaitan dengan masalah terorisme itu. Setelah undang-undang ini diberlakukan, setiap warga asing berusia di atas 16 tahun akan dipotret dan disidik jari ketika memasuki wilayah Jepang. Pengecualian hanya diberikan kepada warga asing yang menetap untuk jangka panjang dan mengunjungi Jepang atas undangan resmi. Maskapai penerbangan dan pelayaran wajib mengirimkan daftar penumpang sebelum mendarat. Pemerintah Jepang akan mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen pada bulan Juni mendatang. Sementara itu, asosiasi pengacara Jepang menyatakan kekhawatiran karena keharusan memberikan sidik jari melanggar konstitusi Jepang.