1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Religi

Jerman akan Wajibkan Para Imam Harus Bisa Bahasa Jerman

7 November 2019

Kabinet Jerman ajukan RUU yang wajibkan para pemuka agama yang berasal dari negara lain, buktikan mereka dapat berbicara dalam bahasa Jerman agar bisa terus tinggal di negara ini. Hal itu juga penting bagi integrasi umat

Deutschland Symbolbild zum Thema Militärimamen in der Bundeswehr
Foto: picture-alliance/dpa/A. Warmuth

Para pemuka agama dari negara-negara di luar Uni Eropa, nantinya harus dapat membuktikan pengetahuan tentang Jerman jika mereka berniat untuk terus tinggal dan bekerja di negara iini.

Meskipun RUU ini rencananya akan berlaku secara umum bagi para pemuka dari semua agama, perjanjian koalisi yang ditandatangani oleh pemerintah Jerman secara khusus mengarah kepada para pemberi khotbah agama Islam.

"Kami berharap para imam asing dapat berbicara dalam bahasa Jerman," ujar seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri Jerman, Rabu (06/11).

RUU ini akan mengubah peraturan kependudukan dan ketenagakerjaan yang ada saat ini. Caranya, dengan meminta pemimpin keagamaan untuk membuktikan bahwa mereka cukup memahami bahasa Jerman, untuk membahas topik-topik utama seperti keluarga, perekonomian, pekerjaan, dengan lingkungan terdekat mereka.

Pembuktian ini akan diperlukan dalam waktu satu tahun setelah mereka berada di Jerman. Sebelum itu, pemahaman dasar tentang Jerman harus sudah memadai.

Rancangan tersebut menyatakan bahwa "dengan alasan agama, ulama sering kali punya peran besar dalam komunitas mereka." Ini mengharuskan mereka untuk bertindak sebagai teladan dan penyuluh tentang cara memfasilitasi kerja sama damai antara budaya serta agama yang berbeda, dan berhasilmengintegrasikan imigran ke Jerman.

Bisa makin kekurangan imam

Menteri Dalam Negeri Horst Seehofer mengatakan keterampilan bahasa Jerman adalah "keharusan untuk keberhasilan integrasi." Sejauht ini undang-undang ketenagakerjaan di Jerman tidak memiliki persyaratan untuk visa kerja yang dikeluarkan untuk tujuan amal atau keagamaan.

Menanggapi hal ini, anggota parlemen dari Partai Hijau, Filiz Polat, mengkritik RUU tersebut dan mengatakan hal itu akan memperburuk situasi  kekurangan ulama Muslim di Jerman. Menurut data terbaru, Jerman memiliki sekitar 2.000 masjid, dengan hampir 90 persen imam berasal dari negara lain. Polat mengatakan masih belum jelas apakah pemerintah akan mendukung program pendidikan dan pelatihan bagi para imam di Jerman.

Pada bulan Maret lalu, Konferensi Wali Gereja Jerman juga bereaksi dan mengatakan, rancangan peraturan baru itu seharusnya tidak membuat para pendeta kelahiran asing jadi mustahil bisa datang ke Jerman. Gereja-gereja Katolik dan Protestan di Jerman juga banyak mempekerjakan pengkhotbah yang berasal dari luar Uni Eropa.

ae/as (epd, KNA)