Jerman Keluarkan Perintah Penangkapan Terkait Panama Papers
21 Oktober 2020
Kejaksaan di Jerman mengeluarkan perintah penangkapan terhadap dua pengacara yang terlibat dalam skandal Panama Papers. Empat tahun lalu, terungkapnya jutaan rekening gelap di Panama menghebohkan dunia.
Iklan
Kejaksaan Jerman telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk dua tersangka berpaspor Panama yang diburon dalam kasus penggelapan pajak terkait skandal Panama Papers.
Juergen Mossack dan Ramon Fonseca, pendiri kantor pengacara Mossack Foncesa yang berbasis di Panama, dituduh terlibat penggelapan pajak karena membantu menyediakan fasilitas pembuatan rekening bank terselubung untuk banyak pengemplang pajak dari Jerman.
Keduanya juga dituduh membentuk "organisasi kriminal" dan kini menjadi buron internasional, kata stasiun siaran Jerman NDR dan WDR serta harian Süddeutsche Zeitung (SZ) hari Selasa (20/10).
Jaksa penuntut di kota Köln yang menangani kasus itu mengkonfirmasi, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk kedua orang, tetapi menolak memberikan informasi lebih lanjut.
Bocoran Panama Papers ungkap penggelapan pajak
Bocoran Panama Papers tahun 2016 menghebohkan dunia, karena mengungkap bagaimana beberapa orang terkaya, termasuk dari Jerman dan Indonesia, menyembunyikan uang mereka dari kejaran kantor pajak. Kejaksaan Jerman kemudian mengusut orang-orang yang berada di balik praktek itu dan memungkinkan pembayar pajak Jerman menyembunyikan uang mereka di "surga pajak" Panama.
Iklan
Panama Papers dibocorkan kepada berbagai media dan juga lewat internet, terdiri dari sekitar 11 juta dokumen keuangan rahasia yang diambil dari kantor pengacara Mossack Fonscesca. Tim jurnalis dari banyak negara lalu bekerjasama menyisir dokumen-dokumen itu.
Dokumen Panama Papers menunjukkan bagaimana orang-orang terkaya dunia maupun perusahaan internasional menyembunyikan uang mereka di perusahaan cangkang - beberapa di antaranya digunakan untuk tujuan ilegal - dengan bantuan kantor pengacara di Panama.
Dari pemimpin pemerintahan sampai selebriti dunia
Pembocoran dan pemberitaan Panama Papers membuat heboh besar di berbagai negara karena menyangkut nama-nama besar di kalangan politik dan ekonomi. Beberapa pemimpin negara, antara lain PM Pakistan saat itu Nawaz Sharif, harus mengundurkan diri setelah bocornya dokumen-dokumen itu. Banyak nama-nama elit politik dan selebriti dunia yang juga diungkap, antara lain bintang pop Madonna dan juara balap mobil F-1, Lewis Hamilton.
Kejaksaan AS juga menuduh bahwa kantor pengacara Mossack Fonseca, yang ditutup tahun 2018, bersekongkol dalam upaya pengemplangan pajak orang-orang kaya. Namun Ramon Fonseca mengatakan, dia hanya menyediakan fasilitas pembuatan rekening dan perusahaan cangkang, dan tidak memiliki kendali atas bagaimana kliennya menggunakan usaha itu.
Koruptor Paling Tamak Dalam Sejarah
Hampir tidak ada diktatur di dunia yang tidak menilap uang negara. Tapi ketika sebagian puas dengan vila atau jet pribadi, yang lain rakus tanpa henti. Berikut daftar koruptor yang paling getol mengumpulkan uang haram
Foto: AP
#1. Soeharto, Indonesia
Selama 32 tahun berkuasa di Indonesia, Suharto dan keluarganya diyakini menilap uang negara antara 15 hingga 35 miliar US Dollar atau sekitar 463 trilyun Rupiah. Jendral bintang lima ini lihai menyembunyikan kekayaannya lewat berbagai yayasan atau rekening rahasia di luar negeri. Hingga kini kekayaan Suharto masih tersimpan rapih oleh keluarga Cendana
Foto: picture alliance/CPA Media
#2. Ferdinand Marcos, Filipina
Ferdinand Marcos banyak menilap uang negara selama 21 tahun kekuasaanya di Filipina. Menurut Transparency International, ia mengantongi setidaknya 10 milyar US Dollar. Terutama isterinya, Imelda, banyak menikmati uang haram tersebut dengan mengoleksi lebih dari 3000 pasang sepatu. Imelda kini kembali aktif berpolitik dan ditaksir memiliki kekayaan sebesar 22 juta USD
Foto: picture-alliance/Everett Collection
#3. Mobutu Sese Seko, Zaire
Serupa Suharto, Mobutu Sese Seko berkuasa di Zaire selama 32 tahun. Sang raja lihai memainkan isu invasi negara komunis Angola untuk mengamankan dukungan barat. Ketika lengser, Mobutu Sese Seko menilap hampir separuh dana bantuan IMF sebesar 12 milyar US Dollar untuk Zaire dan meninggalkan negaranya dalam jerat utang.
Foto: AP
#4. Sani Abacha, Nigeria
Cuma butuh waktu lima tahun buat Sani Abacha untuk mengosongkan kas Nigeria. Antara 1993 hingga kematiannya tahun 1998, sang presiden meraup duit haram sebesar 5 milyar US Dollar atau sekitar 66 trilyun Rupiah. Sesaat setelah meninggal, isterinya lari ke luar negeri dengan membawa 38 koper berisi uang. Polisi kemudian menemukan perhiasan senilai jutaan dollar ketika menggeledah kediaman pribadinya
Foto: I. Sanogo/AFP/Getty Images
#5. Slobodan Milosevic, Serbia
Slobodan Milosevic yang berkuasa di Serbia antara 1989-1997 dan kemudian Yugoslavia hingga 2000 tidak cuma dikenal berkat serangkaian pelanggaran HAM berat yang didakwakan kepadanya, melainkan juga kasus korupsi. Selama berkuasa Milosevic diyakini menilap uang negara sebesar 1 milyar US Dollar atau sekitar 13 trilyun Rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa/dpaweb
#6. Jean-Claude Duvalier, Haiti
Selama 15 tahun kekuasaannya di Haiti, Jean-Claude Duvalier tidak cuma bertindak brutal terhadap oposisi, tetapi juga rajin mengalihkan uang negara ke rekening pribadinya di Swiss. Saat kembali dari pengasingan 2011 silam, Duvalier didakwa korupsi senilai 800 juta US Dollar.
Foto: picture-alliance/AP/Dieu Nalio Chery
#7. Alberto Fujimori, Peru
Alberto Fujimori berkuasa selama 10 tahun di Peru. Buat pendukungya, dia menyelamatkan Peru dari terorisme kelompok kiri dan kehancuran ekonomi. Tapi Fujimori punya sederet catatan gelap, antara lain menerima uang suap dan berbagai tindak korupsi lain. Menurut Transparency International ia mengantongi uang haram sebesar 600 juta US Dollar atau sekitar 8 trilyun Rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa
7 foto1 | 7
Panama tidak mengekstradisi warganya sendiri ke luar negeri, sehingga tidak jelas apakah kedua buronan akan bisa dibawa ke Jerman untuk diadili. Skandal Panama Papers telah diusut di berbagai negara dan diadili, kebanyakan dengan sanksi denda. Menurut NDR, WDR dan SZ, di Jerman terjaring dana sekitar 140 juta euro dari tunggakan pajak dan denda yang berhasil dikumpulkan oleh dinas pajak.