Hukum Jerman memperkuat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dan perkosaan. Definisi perkosaan diperluas, yakni siapapun dianggap memperkosa jika aktivitas seksual tak dikehendaki pihak lain.
Iklan
Hukum Jerman sebelumnya terkait kekerasan seksual amat lemah. Sebuah kasus dianggap pemerkosaan hanya jika sang korban secara fisik mencoba melawan pelaku. Aturan hukum tersebut kini diubah jadi lebih keras. Jika korban mengatakan 'tidak' atau menolak aktivitas seksual sementara pihak lain tetap memaksa, maka kasus itu bisa diproses secara hukum.
Christina Clemm, seorang pengacara hukum pidana Jerman menyadari bahwa banyak perempuan yang membawa kasus mereka kepadanya tidak memiliki peluang menang di pengadilan.
Kasus-kasus itu di antaranya: perempuan-perempuan yang melapor mengalami pelecehan seksual di kereta atau trem, misalnya sseorang menyentuh sengaja payudara atau menempelkan badan ke pantat mereka.
Contoh lainya, perempuan yang membolehkan kawan pria menginap di rumahnya setelah pesta karena kemalaman. Namun kemudian perempuan itu menceritakan pada Clemm "Ia meraba-raba tubuh saya, dan meletakkan jarinya di vagina saya, meski saya sudah menyatakan keberatan."
Hukum Perkosaan di Berbagai Negara
Trauma berkepanjangan, hancurnya semangat hidup, bahkan berujung kematian, banyak kepahitan dialami korban perkosaan. Sudah saatnya semua negara memperbaiki perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Foto: Fotolia/Artem Furman
Jerman: No Means No
Tahun 2016 definisi perkosaan diperluas. Jika korban mengatakan 'TIDAK‘ terhadap aktivitas seksual, dan pihak lain tetap memaksa, maka pihka yang memaksa dapat diajukan ke pengadilan. Hukum Jerman sebelumnya terkait kekerasan seksual amat lemah. Sebuah kasus dianggap pemerkosaan hanya jika sang korban secara fisik mencoba melawan pelaku.
Foto: dapd
Perancis: Verbal pun Dapat Dihukum
Istilah "pemerkosaan" mencakup kegiatan seksual tanpa kesepakatan pihak yang terlibat atau adanya unsur pemaksaan. Pelanggar bisa mendapat ancaman vonis hingga 20 tahun penjara. Orang yang berulang kali secara verbal melecehkan orang lain secara seksual dapat dijatuhi vonis denda tinggi - atau bahkan hukuman penjara sampai dua tahun.
Foto: picture alliance/Denkou Images
Italia: Suami pun Bisa Dipenjara
Pada tahun 1996, Italia memperluas hukum kejahatan seks, mencakup pemaksaan aktivitas seksual dalam pernikahan. Ancaman bagi seseorang yang memaksa pasangannya berhubungan seks, sementara pasangannya menolak, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Swiss: Penetrasi Vagina
Swiss membatasi definisi pemerkosaan dengan kegiatan penetrasi pada vagina. Serangan pelecehan seksual lainnya dapat dikategorikan sebagai pemaksaan seksual – jika korban menolak, baik secara fisik maupun verbal. Hukuman untuk semua pelanggaran bisa divonis hingga 10 tahun penjara. Sejak tahun 2014, perkosaan dalam pernikahan dapat dikenai hukuman.
Foto: Fotolia/Ambelrip
Swedia: Korban terpaksa karena takut
Di bawah hukum pidana Swedia, membuka paksa baju orang lain dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara. Eksploitasi seks terhadap orang dalam "kondisi tak berdaya," seperti tertidur atau di bawah pengaruh obat/alkohol, termasuk pemerkosaan. Sejak 2013, perkosaan juga termasuk serangan terhadap orang yang tidak menolak karena takut, hingga tercipta kesan terjadinya hubungan seks konsensual.
Foto: Fotolia/Gerhard Seybert
Amerika Serikat: Bahkan terjadi di kampus
Definisi kekerasan seksual bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Di Kalifornia, misalnya kedua pihak pasangan harus secara jelas menyetujui tindakan seksual, jika tak mau dianggap sebagai perkosaan. Aturan ini juga berlaku untuk mahasiswa di kampus-kampus, di mana dilaporkan meluasnya kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir
Foto: Fotolia/Yuri Arcurs
Arab Saudi: Melapor malah dihukum
Negara ini menetapkan hukuman mati bagi pemerkosaan, meski masih sulit menjerat pelaku yang memperkosa istri mereka. Ironisnya perempuan yang melaporkan perkosaan malah bisa dihukum jika dianggap "aktif" berkontribusi dalam perkosaan. Misalnya, perempuan yang bertemu dengan laki-laki yang kemudian memperkosa mereka, dapat dihukum karena dianggap mau bertemu dengan lelaki itu.
Foto: picture-alliance/Bildagentur-online/AGF
7 foto1 | 7
Kasus-kasus semacam itu kandas di pengadilan, karena hakim menilai para perempuan itu "tidak melakukan perlawanan."
Hukum Jerman saat ini melihat perkosaan hanya terjadi ketika korban secara fisik protes atau melawan dan pelaku mengancam, atau ditemukannya penggunaan kekerasan untuk memaksa berhubungan seks.
Lemahnya hukum dalam kasus pelecehan seksual
Hukum Jerman menetapkan bahwa suatu kasus dianggap bukan perkosaan, jika korban hanya memohon dihentikannya aktivitas seksual atau hanya menangis. Meraba-raba, meremas payudara, memegang selangkangan atau pantat seseorang, sejauh ini di Jerman sulit untuk bisa dijerat hukum.
Padahal bagi perempuan, menurut Clemm, pengalaman serangan pelecehan semacam itu sangat mengerikan dan menimbulkan trauma. Perempuan-perempuan yang datang padanya sering mempertanyakan bagaimana serangan seksual yang tidak diinginkan seperti itu bisa dibiarkan begitu saja. Mayoritas warga Jerman kini menginginkan hukuman tegas dan berat atas pelanggaran seksual semacam itu.
Itulah sebabnya para aktivis hak-hak perempuan telah lama berjuang bagi dilakukannya reformasi hukum yang mengatur masalah pelanggaran dan pelecehan seksual di Jerman. Sebab banyak korban serangan seksual seringkali mengalami syok, tidak bisa secara fisik membela diri karena mereka takut ancaman kekerasan atau takut bahwa perlawanan mereka hanya akan membuat situasinya makin lebih buruk.
Kristina Lunz, seorang aktivis internet dan salah satu inisiator kampanye "No Means No", menceritakan, ada teman-teman yang diperkosa akhirnya tak mengajukan gugatan: "Mereka menganggap tidak ada gunanya, karena akan selalu dihadapkan dengan pertanyaan: Kenapa kamu tidak membela diri atau melawan,“ ungkapnya.
Kasus pelecehan seksual malam tahun baru di Köln jadi titik balik
Tahun lalu, Kementerian Kehakiman Jerman menyusun rancangan undang-undang tersebut, tetapi menurut Eva Högl, wakil ketua fraksi SPD di parlemen Jerman, rancangan itu terhambat oleh sikap ngotot beberapa anggota parlemen.
Negara Dengan Angka Pemerkosaan Anak Tertinggi Dunia
Kasus Angeline menelanjangi kegagalan pemerintah melindungi anak-anak. Tapi Indonesia bukan yang terburuk. Berikut daftar negara dengan tingkat pelecehan seksual anak-anak tertinggi di dunia versi IB Times.
Foto: Juri Rescheto
Inggris
Hampir lima persen bocah di Inggris pernah mengalami pelecehan seksual. 90% di antaranya dilakukan oleh kenalan sendiri. Tahun 2012/13, kepolisian mencatat lebih dari 18.000 kasus pelecehan seksual terhadap bocah di bawah 16 tahun. Pada tahun yang sama 4171 pelecehan dan pemerkosaan dilakukan terhadap bocah perempuan di bawah usia 13 tahun.
Foto: Fotolia/NinaMalyna
Afrika Selatan
Setiap tiga menit seorang bocah diperkosa di Afrika Selatan, ini menurut penelitian Trade Union Solidarity Helping Hand. Studi laín mengungkap satu dari empat laki-laki mengaku pernah memperkosa seseorang dan sepertiganya meyakini perempuan menikmati pemerkosaan. Beberapa korban pemerkosaan bahkan baru berusia enam bulan. Korban juga sering terinfeksi HIV/AIDS setelah diperkosa.
Foto: Getty Images/AFP/O. Andersen
India
Asian Centre for Human Rights melaporkan pelecehan seksual kepada anak-anak sedang mewabah di India. Laporan terakhir menyebut ada lebih dari 48.000 bocah yang diperkosa selama sepuluh tahun sejak 2001. Tahun 2011 saja kepolisian mencatat 7112 kasus pemerkosaan anak-anak. Menurut IB Times, pelaku pemerkosaan anak di India mencakup ayah, saudara, tetangga, dan guru sekolah.
Foto: UNI/Reuters
Zimbabwe
Kepada harian lokal NewsdeZimbabwe, kepolisian mengklaim kasus pemerkosaan anak-anak meningkat tajam sejak 2010, dari 2883 kasus menjadi 3172 di tahun berikutnya. Dalam banyak kasus, kata kepolisian, "pelakunya berasal dari lingkungan keluarga." Sebuah rumah sakit di Harare mengabarkan, pihaknya menangani lebih dari 30.000 bocah korban pemerkosaan dalam periode empat tahun.
Foto: DW/A. Stahl
Amerika Serikat
"Akan ada 500.000 bayi lahir tahun ini di Amerika Serikat yang akan menjadi korban pelecehan seksual sebelum mereka berusia 18 tahun," tulis Children Assessment Centre (CAC). Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak tergolong tinggi di AS. Menurut data Departemen Kesehatan, 16% remaja antara 14 hingga 17 tahun mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Foto: Frederic J. Brown/AFP/Getty Images
Indonesia
Kendati tidak termasuk dalam daftar negara dengan tingkat pelecehan seksual anak tertinggi di dunia, Indonesia mencatat kemunduran dalam hal perlindungan anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, 2014 silam dari 2.726 kekerasan terhadap bocah, 56% di antaranya berupa pelecehan seksual. Dari jumlah tersebut cuma 179 yang mengadu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Di kota Köln, sejumlah besar saksi mata mengatakan melihat peristiwa pelecehan seksual massal terjadi dan dibiarkan oleh aparat keamanan. Ratusan pelaku yang digambarkan "bertampang Arab" meraba-raba organ vital ratusan perempuan yang merayakan malam pergantian tahun dan merampok mereka. Selain itu ada dua gugatan yang diajukan dengan tuduhan perkosaan.
Setelah kejadian itu, mencuat perdebatan panas tentang agama, negara asal pelaku dan rasisme. Hukum tentang pelanggaran seksual yang selama ini dikritik terlalu lemah dan merugikan kaum perempuan yang jadi korban, juga kemudian menjadi sorotan tajam.
Akhirnya hal yang berkaitan dengan isu itu mulai bergerak sangat cepat: RUU dari Kementerian Kehakiman sampai ke kabinet pada bulan Maret 2016. Usulan bahwa UU itu harus secara eksplisit menetapkan prinsip “No means No“ atau “Tidak berarti Tidak” diterima parlemen .
Sebuah loncatan dan pergeseran paradigma
Begitu undang-undang baru disahkan, setiap orang yang mengabaikan "kehendak yang jelas" dari korban pelecehan seksual bisa menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Inilah Provinsi Paling Rawan Pelecehan Seksual
Indonesia belakangan didaulat sedang menghadapi darurat pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ironisnya provinsi Aceh tergolong yang paling banyak mencatat kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak-anak.
Foto: Imago/Xinhua
Darurat Pelecehan Seksual?
Menurut data Komisi Nasional Perempuan, tahun 2016 Indonesia mencatat lebih dari 6000 kasus kekerasan seksual. Sebagian di antaranya terjadi di rumah tangga. Sementara sisanya di komunitas-komunitas sosial. Tapi provinsi mana yang paling rawan tindak kekerasan seksual?
Foto: Getty Images
#1. Aceh
Yayasan Kita dan Buah Hati mendaulat Aceh sebagai provinsi dengan tingkat kasus pelecehan seksual tertinggi di Indonesia. Korban tidak cuma perempuan. Menurut data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak, daerah Syariat Islam itu tahun 2015 mencatat 147 kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
Foto: picture-alliance/dpa/H. Simanjuntak
#2. Jawa Timur
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mencatat sepanjang tahun 2015 terdapat 116 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di Jawa Timur. Angka tersebut sudah banyak menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar 183 kasus kekerasan.
Foto: Getty Images
#3. Jawa Barat
Setiap bulan 17 perempuan di Jawa Barat mengalami pelecehan seksual. Catatan muram tersebut berasal dari Data Kekerasan Seksual yang dipublikasikan Komisi Nasional untuk Perempuan. Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kabupaten Bandung dan Bandung Barat menjadi daerah yang mencatat kasus kekerasan seksual tertinggi.
Foto: Imago/Xinhua
#4. DKI Jakarta
Menurut data kepolisian, sepanjang 2014 Jakarta mencatat 63 kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Sementara kasus pelecehan seksual yang melibatkan bocah di bawah umur tercatat hampir mendekati angka 300 kasus.
Foto: Ulet Ifansasti/Getty Images
#5. Sumatera Selatan
Tahun 2014 Sumatera Selatan mencatat 111 kasus pemerkosaan dan pelecehaan seksual terhadap perempuan. Jumlahnya tidak banyak berubah di tahun 2015.
Semua perubahan ini dengan antusias disambut oleh kelompok yang telah berjuang untuk reformasi hukum, seperti kelompok advokasi korban Weisser Ring dan Asosiasi Pengacara Wanita Jerman (DJB).
Meski demikian, Dagmar Freudenberg tak yakin bahwa "pergeseran paradigma" dalam peradilan pidana itu akan otomatis dapat menyeret pelakunya ke meja hijau.
Freudenberg, yang telah lama bekerja sebagai jaksa menangani kekerasan seksual dan sekarang bekerja untuk perlindungan korban menjelaskan, "Hal ini akan tergantung juga pada kemauan korban, yang sering takut untuk pergi ke pengadilan, untuk melaporkan pelanggaran hukum tersebut."
Menurut organisasi Weisser Ring, hanya sekitar 6 persen dari semua kejahatan seksual yang dilaporkan. Penyebabnya banyak korban merasa malu mebicarakan serangan pelecehan seksual tersebut. Atau korban tidak mau harus menghidupkan kembali pengalaman traumatis itu di ruang sidang.
Namun paling tidak "pergeseran paradigma" hukum ini memberi harapan baru. Christina Clemm akan segera bisa menyampaikan kepada para kliennya bahwa mereka kini mungkin memiliki pelung menang di pengadilan.
Hati-Hati Naik Kendaraan Umum di Kota Ini
Peringatan ini khususnya ditujukan bagi kaum perempuan. Survei Thomson Reuters Foundation terhadap 6.550 perempuan dan transgender menemukan 8 kota dengan transportasi umum paling berbahaya bagi perempuan.
Foto: Christophe Archambault/AFP/Getty Images
Bogota, Kolombia
Dalam hasil survei, Bogota menempati urutan pertama sebagai kota dengan sistem transportasi umum paling berbahaya buat perempuan. Bogota berpenduduk 9,6 juta jiwa dengan sistem kereta api dan bus yang buruk. Kejahatan seperti pencurian, penjambretan hingga pelecehan seksual menjadi ancaman buat perempuan di kota itu jika bepergian malam hari.
Foto: Reuters/John Vizcaino
Mexico City, Meksiko
Mexico City merupakan ibukota terbesar ke-tiga di dunia dengan jumlah penduduk 21 juta jiwa. Menurut survei, perempuan yang menggunakan transportasi umum di kota itu terancam menghadapi risiko pelecehan seksual baik secara verbal atau fisik . Enam dari 10 perempuan di Mexico City mengatakan, mereka telah diraba-raba atau mengalami beberapa jenis pelecehan fisik dalam transportasi umum.
Foto: Reuters/Edgard Garrido
Lima, Peru
Ibu kota Lima memiliki populasi penduduk 6,2 juta jiwa. Spertiga penduduknya hidup di perkampungan-perkampungan kumuh di bawah garis kemiskinan. Imbasnya, tak aman buat perempuan bepergian dengan transportasi umum di kota ini karena ancaman penodongan, penjambretan hingga pelecehan seksual.
Foto: Reuters/Enrique Castro-Mendivil
New Delhi, India
Buat perempuan jangan bepergian seorang diri saat berkunjung ke kota ini. New Delhi tercatat menduduki peringkat dua sebagai ibu kota dengan populasi penduduk terbanyak di dunia dengan jumlah 25 juta jiwa. Pemerkosaan ramai-ramai dan pembunuhan terhadap gadis 23 tahun di bus pada Desember 2012 lalu, secara langsung menunjukkan betapa tak aman transportasi di kota itu buat perempuan.
Foto: picture-alliance/dpa
Jakarta, Indonesia
Jakarta memiliki sistem transportasi yang buruk. Bus Transjakarta hingga kereta api sampai memisahkan ruangan bagi penumpang laki-laki dan perempuan karena tingkat pelecehan seksual di dalam transportasi umum di kota ini sudah cukup meresahkan. Angka Kasus pencopetan di dalam minibus, seperti Kopaja dan Metromini pada jam-jam sibuk juga sangat tinggi.
Foto: Ulet Ifansasti/Getty Images
Buenos Aires, Argentina
Keselamatan dan keamanan penumpang perempuan di kota ini juga terancam. Buenos Aires dikenal sebagai "Parisnya Amerika Selatan" karena keanggunannya. Sayang, orang-orang miskin menumpuk di kota ini. Imbasnya, pencopetan marak terjadi, apalagi di kendaraan umum.
Foto: picture-alliance/AP/Natacha Pisarenko
Kuala Lumpur, Malaysia
Keamanan menggunakan moda transportasi umum ditentukan oleh dua hal, yakni amankah bepergian pada malam hari dan bagaimana tingkat risiko perempuan terhadap pelecehan seksual. Melalui hasil survei, Malaysia rupanya termasuk dalam kategori negara tidak aman bagi perempuan bepergian dengan transportasi umum.
Foto: Manan Vatsyayana/AFP/Getty Images
Bangkok, Thailand
Bangkok adalah salah satu negara tujuan wisata di Asia Tenggara dan cukup berkembang pesat secara ekonomi. Namun pada saat yang sama masih mempunyai masalah dalam sektor infrastruktur, termasuk sistem transportasinya sehingga kurang aman bagi perempuan untuk menaiki transportasi umum di sana. Ancaman yang acap muncul diantaranya adalah pelecehan seksual dan pencopetan.