1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Terorisme

Jihadis Penyerang Pisau di Hamburg Dipenjara Seumur Hidup

1 Maret 2018

Warga Palestina yang melakukan serangan dengan pisau di pasar swalayan Hamburg Juli 2017 divonis si penjara seumur hidup. Satu orang tewas dan 6 lainnya cidera dalam serangan itu.

Hamburg Urteil im Mordprozess nach Messerattacke Ahmad A.
Foto: picture-alliance/dpa/A. Heimken

Ahmad A., seorang warga Palestina berusia 27 tahun yang tinggal di Jerman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan serangan pisau di sebuah di distrik Barmbek, Hamburg, Juli tahun lalu.

Dia didakwa dengan delik pembunuhan, percobaan pembunuhan dan menyebabkan luka berat dalam enam kasus. Selama persidangan, terdakwa mengaku telah melakukan pelanggaran, yang menurutnya merupakan "kontribusi terhadap jihad di seluruh dunia."

Ahlad A.memasuki supermarket EDEKA pada tanggal 28 Juli 2017, lalu menyambar pisau dari rak supermarket dan spontan menikam seorang pria berusia 50 tahun hingga tewas. Enam orang lain terluka dalam serangan itu.

Di luar toko, tujuh orang - kebanyakan adalah migran - mencegah Ahmad A ke luar supermarket dan melakukan serangan lebih lanjut. Mereka menahan penyerang dengan lemparan batu dan kursi dan berhasil menahannya sampai polisi datang.

Hamburg knife attacker was 'known' radical

00:51

This browser does not support the video element.

Tidak ada kesempatan bebas lebih awal

Pengadilan Hamburg menekankan, tindakan yang dilakukan Ahmad A adalah "kejahatan berat". Itu biasanya berarti, tahanan seumur hidup dan tidak bisa dibebaskan lebih awal daripada biasanya. Ahmad A. mungkin juga tetap akan ditahan, jika masih dianggap berbahaya bagi publik.

Jaksa menerangkan, serangan itu punya motif "radikalis Islam", dan pelaku berharap "dia akan mati sebagai martir." Namun pengadilan tidak melihat ada bukti kaitan pelaku dengan kelompok teroris ISIS.

Selama persidangan, Ahmad A. tampil rapih. Dia mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban di pengadilan.

Ahmad A. datang ke Jerman tahun 2015, setelah permohonan suakanya ditolak di Norwegia, Swedia dan Spanyol. Dia tadinya akan dideportasi karena Jerman juga menolak permohonan suakanya. Namun ketika itu, pihak berwenang masih menunggu dokumen-dokumen yang diperlukan tentang identitasnya.

hp/yf (dpa, afp)