1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN

7 Agustus 2024

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri ATR/BPN Agus Yudhoyono sebagai ketua dan wakil ketua satuan tugas (satgas) percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Presiden Joko Widodo
Pembentukan satgas ini sebagai upaya pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan Foto: IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua.

Pembentukan satgas itu tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang satuan tugas percepatan investasi di IKN yang diteken Jokowi pada 5 Agustus 2024.

Pembentukan satgas ini dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris. Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Dalam pasal 5, tertulis struktur kepengurusan satgas, yakni Bahlil sebagai ketua, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil ketua, dan Wakil OIKN Firdaus Dewilmar sebagai sekretaris.

Adapun tugas satgas tersebut adalah:

a. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

b. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara;

c. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;

d. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar. negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;

e. meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;

f. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;

g. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;

h. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan

i. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua-AHY Wakil

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait