1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi Bentuk Tim Pemantau Pelanggaran HAM

Detik News
16 Maret 2023

Tim pemantau penyelesaian pelanggaran HAM berat ini diketuai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.

Presiden RI Joko Widodo
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Keppres tersebut terdiri dari 14 pasal.

Berdasarkan dokumen salinan Keppres yang dilihat detikcom, Kamis (16/3/2023), Pasal 2 menyebut tim pemantau ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Diterangkan juga tugas dari tim pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM.

"Pasal 3: Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: (a). memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan; (b). melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan," tulis Keppres tersebut.

Tim pemantau penyelesaian pelanggaran HAM berat ini diketuai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso. Keppres ditetapkan pada Rabu, 15 Maret kemarin.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi pasal 14 Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat ini.

Di hari yang sama, Jokowi juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Instruksi tersebut ditujukan kepada hampir seluruh menteri. Yaitu Menko Polhukam; Menko PMK; Mendagri; Menlu; Menag; Menkumham; Menkeu; Mendikbud Ristek; Menkes; Mensos; Menaker; Menteri PUPR; Mentan; Menteri BUMN; Menteri Koperasi dan UMKM; Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu tiga kepala lembaga penegak hukum yang diinstruksikan adalah Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: (a). memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan (b). mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi," bunyi poin pertama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tersebut. (gtp/ha)

 

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Jokowi Bentuk Tim Pemantau Pelanggaran HAM, Diketuai Sesmenkopolhukam

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait