1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Jokowi: KPK Hanya Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Penyadapan

13 September 2019

Menanggapi revisi UU KPK, Presiden Jokowi mengatakan di Istana Negara, Jumat (13/09), KPK tidak perlu izin khusus untuk melakukan penyadapan. Untuk pemberantasan korupsi, KPK juga harus lebih kuat dari lembaga lain.

Joko Widodo Präsident Indonesien
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak setuju proses penyadapan di KPK harus meminta izin dari pihak eksternal. Menurut Jokowi, KPK hanya perlu meminta izin dari dewan pengawas.

"Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/09). Selain tentang penyadapan, Jokowi menyoroti poin lain dalam revisi UU KPK, yaitu pengangkatan penyidik dan penyelidik yang berasal dari polisi dan kejaksaan.

"Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ujar dia.

Terlepas dari itu, Jokowi menegaskan KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK, menurut Jokowi, juga harus menjadi lembaga yang paling kuat dibanding lembaga lain.

"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. Saya telah memberikan arahan kepada Menkumham dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di RUU KPK yang diinisiatif oleh DPR," ujar Jokowi.

"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," sambung dia.

Poin-poin yang tidak disetujui dari revisi UU KPK Jokowi

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang disetujui Jokowi dari revisi UU KPK.

Poin-poin revisi UU KPK yang disetujui Jokowi

Dewan Pengawas

Jokowi setuju adanya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh presiden. Dia menjanjikan dewan pengawas tidak diisi politisi, melainkan akademisi dan pegiat antikorupsi.

Kewenangan SP3

Jokowi menilai kewenangan KPK untuk menghentikan kasus lewat SP3 diperlukan. Meski demikian, Jokowi ingin batas kewenangan SP3 yang direvisi UU KPK diatur 1 tahun ditingkatkan jadi 2 tahun.

Status ASN Pegawai KPK

Jokowi setuju pegawai KPK berstatus ASN. Dia menekankan agar penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.

"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Jokowi ingin revisi UU KPK dibahas secara objektif dan tanpa prasangka. Dia menegaskan tidak berkompromi dalam pemberantasan korupsi.

"Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu ini dengan jernih, dengan objektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ucap Jokowi. (vv/hp)

Baca selengkapnya artikel dari  (detikNews):

Jokowi Setuju Penyadapan KPK Melalui Izin Dewan Pengawas

Ini Poin yang Disetujui dan Ditolak Jokowi di Revisi UU KPK