1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Jokowi Akhirnya Larang Warga Mudik Lebaran

21 April 2020

Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pengumuman pelarangan mudik lebaran bagi semua warga. Kemenhub tengah menyiapkan Peraturan Menteri untuk menentukan sanksi bagi mereka yang tetap nekat mudik lebaran.

Mudik
Foto: picture-alliance/dpa/D. Husni

Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H bagi semua warga. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri. Jokowi meminta hal-hal yang berkaitan dengan itu segera disiapkan.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/04).

Jokowi menambahkan bahwa berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.

"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi," kata Jokowi.

Akan ada sanksi bagi yang nekat mudik

Secara terpisah, sebelumnya Kemenhub sudah menggarap Peraturan Menteri untuk penanganan transportasi apabila mudik dilarang.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa dalam Permen yang sedang digodok, akan ada sanksi bagi yang nekat mudik. Budi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/04).

Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan". (Ed: pkp/ha)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Jokowi Akhirnya Larang Warga Mudik Lebaran!

Sanksi Disiapkan Buat yang Nekat Mudik: Denda hingga Kurungan