Jokowi Percepat IKN, Kepala OIKN Bisa Tetapkan Harga Tanah
12 Juli 2024
Pemerintah merilis aturan soal pertanahan, salah satunya adalah wewenang Kepala Otorita IKN untuk menetapkan nilai dan harga tanah di IKN. Nilai tanah akan jadi acuan bagi Kementerian untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.
Iklan
Pemerintah merilis aturan baru soal percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aturan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 11 Juli yang lalu.
Aturan soal pertanahan menjadi salah satu yang banyak dibahas dalam beleid tersebut. Salah satunya adalah wewenang Kelapa Otorita IKN untuk menerapkan nilai dan harga tanah di IKN.
Dilihat detikcom, Jumat (12/7/2024), hal itu tercantum dalam Pasal 6 beleid tersebut. Kepala Otorita disebut dapat menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk pengelolaan aset dalam pengendali (ADP) dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ADP sendiri adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
"Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik," tulis pasal 6 beleid tersebut.
7 Ibu Kota Baru yang Dibangun dari Awal
Kelak DKI Jakarta tidak akan menjadi ibu kota Indonesia. Pemindahan ibu kota ini juga telah dialami berbagai kota di dunia. Kota mana sajakah yang dibangun dan ditunjuk menjadi ibu kota baru?
Foto: picture-alliance/Photononstop/C. Montes
Abuja
Dibangun dan dikembangkan pada tahun 80an, Abuja menggantikan Lagos sebagai ibu kota Nigeria pada tahun 1991. Letaknya yang lebih sentral dan akses yang mudah merupakan alasan utama pemindahan ibu kota tersebut. Sejak pengembanganya Abuja menjadi salah satu kota di dunia yang mengalami pertumbuhan paling pesat.
Foto: Imago Images/photothek.net/T. Imox
Nursultan (Astana)
Nursultan yang sampai awal tahun 2019 masih dikenal dengan nama Astana adalah ibu kota negara Kazakhstan. Nursultan diambil dari nama mantan presiden pertama negara tersebut, Nursultan Nazarbayev. Ibu kota ini dirancang oleh seorang arsitek asal Jepang, Kisho Kurokawa dan terkenal dengan desainnya yang futuristik.
Foto: picture-alliance/Photononstop/C. Montes
Brasilia
Kota ini resmi menjadi ibu kota Brazil pada tanggal 21 April 1960. Brasilia memang sengaja dibangun dan dikembangkan untuk menggantikan Rio de Janeiro yang padat dan sangat macet. Selain itu, bangunan-bangunan di sana terletak berjauhan sehingga menghambat kerja pemerintahan. Kota ini masuk ke dalam daftar situs warisan dunia UNESCO pada tahun 1987.
Foto: imago-images/Westend61/M. Runkel
Canberra
Canberra tidak terpilih sebagai hasil kompromi antara Sydney dan Melbourne. Kedua kota tersebut ternyata tidak pernah dipertimbangkan sebagai ibu kota Australia. Seperti ibu kota baru lainnya, Canberra juga merupakan kota yang sengaja dibangun. Pembangunan kota tersebut dimulai pada tahun 1913.
Foto: Getty Images/C. Bennetts
Islamabad
Setelah lahirnya Pakistan pada tahun 1947, mereka merasa bahwa ada kebutuhan untuk memilih ibu kota baru yang menonjolkan keberagaman bangsa tersebut. Akhirnya kota ini dibangun pada tahun 60an untuk menggantikan Karachi. Islamabad juga merupakan kota yang bersih, luas dan memiliki banyak lahan hijau dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Pakistan.
Foto: Reuters/S. Bashir
Naypyidaw
Naypyidaw dibangun 320 kilometer dari mantan ibu kota Myanmar, Yangon dan ditunjuk sebagai ibu kota pada tahun 2005. Meski memiliki luas empat kali lebih besar daripada London, kota ini tidak memiliki jumlah penduduk yang tinggi.
Mesir
Ibu kota Mesir yang baru ditargetkan untuk beroperasi pada pertengahan tahun 2020. Namun kabarnya proyek pembangunan ibu kota baru yang bernilai 58 miliar dolar mengalami kesulitan untuk mengumpulkan seluruh dana tersebut. Kabarnya luas kota baru mencapai 700 km² dan terletak 45km dari Cairo. (vv/yp) (dari berbagai sumber)
Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita akan menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah. Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain
Nantinya, Kepala Otorita juga dapat memberikan pengelolaan tanah ADP kepada pelaku usaha pelopor dengan pengenaan kontribusi tarif sampai dengan Rp 0 ataupun melalui pembayaran kontribusi secara angsuran.
Pelaku usaha pelopor sendiri ditetapkan oleh Kepala Otorita dalam rangka bentuk investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam pasal 5.
Pelaku usaha pelopor ditetapkan dengan dua kriteria. Pertama pelaku usaha itu telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita lbu Kota Nusantara.
Kriteria ke dua adalah pelaku usaha tadi harus bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (pkp)