1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi Percepat IKN, Kepala OIKN Bisa Tetapkan Harga Tanah

12 Juli 2024

Pemerintah merilis aturan soal pertanahan, salah satunya adalah wewenang Kepala Otorita IKN untuk menetapkan nilai dan harga tanah di IKN. Nilai tanah akan jadi acuan bagi Kementerian untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.

Jokowi di IKN
Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan fasilitas pendidikan di Ibu Kota Negara pada Juni 2024Foto: Levie Wardana/DW

Pemerintah merilis aturan baru soal percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aturan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 11 Juli yang lalu.

Aturan soal pertanahan menjadi salah satu yang banyak dibahas dalam beleid tersebut. Salah satunya adalah wewenang Kelapa Otorita IKN untuk menerapkan nilai dan harga tanah di IKN.

Dilihat detikcom, Jumat (12/7/2024), hal itu tercantum dalam Pasal 6 beleid tersebut. Kepala Otorita disebut dapat menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk pengelolaan aset dalam pengendali (ADP) dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ADP sendiri adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

"Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik," tulis pasal 6 beleid tersebut. 

Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita akan menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah. Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain

Nantinya, Kepala Otorita juga dapat memberikan pengelolaan tanah ADP kepada pelaku usaha pelopor dengan pengenaan kontribusi tarif sampai dengan Rp 0 ataupun melalui pembayaran kontribusi secara angsuran.

Pelaku usaha pelopor sendiri ditetapkan oleh Kepala Otorita dalam rangka bentuk investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam pasal 5.

Pelaku usaha pelopor ditetapkan dengan dua kriteria. Pertama pelaku usaha itu telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita lbu Kota Nusantara.

Kriteria ke dua adalah pelaku usaha tadi harus bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (pkp)

 

Baca selengkapnya di:detiknews

Jurus Baru Jokowi Percepat Proyek IKN, Kepala Otorita Bisa Tetapkan Harga Tanah