1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi Sebut Papua Terlalu Luas Kalau Hanya 2 Provinsi

31 Agustus 2022

Presiden Joko Widodo menjelaskan kebijakan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran di wilayah Papua. Presiden menegaskan kebijakan itu berawal dari aspirasi masyarakat yang ia terima secara langsung.

Presiden Joko Widodo
Foto: RUSMAN/ PRESIDENTIAL PALACE/AFP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pro kontra terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua. Jokowi mengatakan Papua terlalu luas kalau hanya dua provinsi. "Karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan. Itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," kata Jokowi keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/08).

Jokowi mengatakan pemerintah sudah mendengar beragam aspirasi dari masyarakat mengenai pemekaran Papua ini. Dia menyatakan pemekaran Papua menjadi salah satu upaya untuk memeratakan pembangunan.

"Ini kan kita, kan saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah, saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta itu dan sudah 7 tahun yang lalu, 6 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu, dan tindak lanjuti dengan pelan-pelan. Ini permintaan dari bawah, dari kelompok-kelompok yang ada di sini dan ini dalam rangka pemerataan pembangunan," imbuh Jokowi.

Jokowi menyebut pemekaran daerah merupakan permintaan dari masyarakat. Dia juga tak mempermasalahkan atas munculnya pro kontra pemekaran Papua karena hal itu dinilai menjadi bagian dari proses demokrasi.

"Sekali lagi itu adalah permintaan dari... bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi ya," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Jokowi telah meneken undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru di Papua itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU itu diteken dengan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.

"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat," demikian bunyi pertimbangan ketiga UU tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (29/07). (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Jokowi Jawab Pro Kontra DOB: Papua Terlalu Luas Kalau Hanya 2 Provinsi

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait