1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Jokowi soal Ketua KPK Tersangka: Hormati Semua Proses Hukum

23 November 2023

Presiden Jokowi merespons penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Menurut Presiden, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Presiden Joko Widodo
Foto: Presidential Secretariat Press Bureau

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal status hukum Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Jokowi meminta agar proses hukum dihormati.

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11).

Dalam UU KPK disebutkan bila Pimpinan KPK menjadi tersangka maka diberhentikan sementara. Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui Keputusan Presiden. Saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat dari Polri berkaitan dengan penetapan tersangka Firli Bahuri untuk memproses hal itu.

Status tersangka kepada Firli Bahuri

Sebelumnya, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Polisi belum menjelaskan kontruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.

Pengacara: Kita ikuti prosesnya

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum. "Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11) malam.

Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Firli itu mengatakan status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.

"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," katanya.

Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum. (ha)

 

Baca selengkapnya: Detik News

Jokowi soal Firli Bahuri Tersangka: Hormati Semua Proses Hukum

Firli Tersangka Pemerasan SYL, Pengacara: Kita Ikuti Prosesnya

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait