Jokowi: Kejahatan Seksual Akan Lenyap Karena Hukum Kebiri
20 Oktober 2016
Hukum kebiri di Indonesia "akan menghilangkan" kejahatan seks, termasuk pedofilia, kata Presiden Joko Widodo dengan yakin dalam sebuah wawancara dengan media asing.
Iklan
Indonesia sejak awal Oktober memiliki undang-unndang yang menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak, yaitu hukum kebiri. Dalam wawancara dengan Yalda Hakim dari BBC berkaitan dua tahun masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo mengatakan, kejahatan seksual di Indonesia akan lenyap karena undang-undang baru ini.
"Konstitusi kita menghormati hak asasi manusia, tetapi untuk pelecehan seksual, kita di Indonesia tidak ada kompromi. Kita akan tegas melaksanakan undang-undang yang berlaku..", kata Jokowi.
"Kita akan sangat tegas. Kita akan menerapkan hukuman maksimum untuk kejahatan seksual", tambahnya.
"Pengebirian dengan kimia, saya kira kalau ada konsistensi.., saya meyakini ini akan sangat mengurangi dan akan menghilangkan (kejahatan seksual)..", tandas Jokowi ketika ditanya apa dia yakin hukum kebiri bakal punya dampak seperti yang diinginkan.
Dipicu kasus perkosaan dan pembunuhan
Presiden Jokowi menandatangani aturan hukuman kebiri bulan Mei lalu, setelah kasus seorang gadis berusia 14 tahun yang diperkosa massal dan dibunuh secara brutal oleh sekelompok remaja di Bengkulu, sebulan sebelumnya.
Ketika itu, kalangan aktivis mendesak agar pemerintah mereformasi aturan hukum tentang kejahatan seksual dan menerapkan hukuman seberat-beratnya. Antara lain diusulkan hukuman mati dan pengebirian secara kimia.
Mengenai kritik dari kalangan dokter di Indonesia yang menyatakan menolak melakukan kebiri kimia, Jokowi bersikeras bahwa hukum harus dilaksanakan. Jika dokter biasa tidak mau, bisa saja hal itu dilaksanakan oleh dokter dari militer, atau dokter pemerintah, kata Jokowi.
Selama wawancara dengan BBC, Jokowi berbicara panjang tentang situasi di Laut Cina Selatan, soal korupsi, tax amnesty dan sikap pemerintah tentang homoseksualitas.
Hukum Perkosaan di Berbagai Negara
Trauma berkepanjangan, hancurnya semangat hidup, bahkan berujung kematian, banyak kepahitan dialami korban perkosaan. Sudah saatnya semua negara memperbaiki perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Foto: Fotolia/Artem Furman
Jerman: No Means No
Tahun 2016 definisi perkosaan diperluas. Jika korban mengatakan 'TIDAK‘ terhadap aktivitas seksual, dan pihak lain tetap memaksa, maka pihka yang memaksa dapat diajukan ke pengadilan. Hukum Jerman sebelumnya terkait kekerasan seksual amat lemah. Sebuah kasus dianggap pemerkosaan hanya jika sang korban secara fisik mencoba melawan pelaku.
Foto: dapd
Perancis: Verbal pun Dapat Dihukum
Istilah "pemerkosaan" mencakup kegiatan seksual tanpa kesepakatan pihak yang terlibat atau adanya unsur pemaksaan. Pelanggar bisa mendapat ancaman vonis hingga 20 tahun penjara. Orang yang berulang kali secara verbal melecehkan orang lain secara seksual dapat dijatuhi vonis denda tinggi - atau bahkan hukuman penjara sampai dua tahun.
Foto: picture alliance/Denkou Images
Italia: Suami pun Bisa Dipenjara
Pada tahun 1996, Italia memperluas hukum kejahatan seks, mencakup pemaksaan aktivitas seksual dalam pernikahan. Ancaman bagi seseorang yang memaksa pasangannya berhubungan seks, sementara pasangannya menolak, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Swiss: Penetrasi Vagina
Swiss membatasi definisi pemerkosaan dengan kegiatan penetrasi pada vagina. Serangan pelecehan seksual lainnya dapat dikategorikan sebagai pemaksaan seksual – jika korban menolak, baik secara fisik maupun verbal. Hukuman untuk semua pelanggaran bisa divonis hingga 10 tahun penjara. Sejak tahun 2014, perkosaan dalam pernikahan dapat dikenai hukuman.
Foto: Fotolia/Ambelrip
Swedia: Korban terpaksa karena takut
Di bawah hukum pidana Swedia, membuka paksa baju orang lain dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara. Eksploitasi seks terhadap orang dalam "kondisi tak berdaya," seperti tertidur atau di bawah pengaruh obat/alkohol, termasuk pemerkosaan. Sejak 2013, perkosaan juga termasuk serangan terhadap orang yang tidak menolak karena takut, hingga tercipta kesan terjadinya hubungan seks konsensual.
Foto: Fotolia/Gerhard Seybert
Amerika Serikat: Bahkan terjadi di kampus
Definisi kekerasan seksual bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Di Kalifornia, misalnya kedua pihak pasangan harus secara jelas menyetujui tindakan seksual, jika tak mau dianggap sebagai perkosaan. Aturan ini juga berlaku untuk mahasiswa di kampus-kampus, di mana dilaporkan meluasnya kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir
Foto: Fotolia/Yuri Arcurs
Arab Saudi: Melapor malah dihukum
Negara ini menetapkan hukuman mati bagi pemerkosaan, meski masih sulit menjerat pelaku yang memperkosa istri mereka. Ironisnya perempuan yang melaporkan perkosaan malah bisa dihukum jika dianggap "aktif" berkontribusi dalam perkosaan. Misalnya, perempuan yang bertemu dengan laki-laki yang kemudian memperkosa mereka, dapat dihukum karena dianggap mau bertemu dengan lelaki itu.