Kabar Terbaru PPN 12% dari Diskusi Prabowo dan DPR
6 Desember 2024Kabar terbaru terkait rencana kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) naik jadi 12% datang usai pertemuan pimpinan dan anggota DPR bersama Presiden Prabowo Subianto. Usulan DPR terkait PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.
Hasil pertemuan pimpinan dan anggota DPR dengan Prabowo itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (05/12). Dasco menyebut DPR mengusulkan PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.
"Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," ujar Dasco.
Selanjutnya, barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut diusulkan masih dikenai PPN 11%.
"Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%," jelasnya.
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," lanjutnya.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Dasco mengatakan, dalam beberapa waktu dekat, Prabowo akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan masyarakat, yakni PPN harus diturunkan.
"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam kesempatan yang sama menegaskan pemerintah akan merespons cepat masukan yang didapatkan langsung dari masyarakat.
"Apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat," kata Prasetyo.
PPN 12% berlaku ke barang mewah
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberikan penjelasan tambahan mengenai usul DPR soal adanya tarif yang tidak tunggal dalam penerapan PPN. Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," ujar Misbakhun di Istana Presiden.
Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, kata Misbakhun, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil.
"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.
"Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif," lanjutnya.
Masyarakat, jelas Misbakhun, tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.
"Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan," imbuhnya.
Penjelasan pemerintah
Di kesempatan berbeda, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sejumlah bahan dan kepentingan pokok tak kena PPN.
"Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (05/12).
Ia memastikan biaya pendidikan tak kena PPN. Begitu pula dengan biaya kesehatan.
"Hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," katanya.
Baca selengkapnya di: Detik News