Aturan ini Mengharamkan Pasangan Non Muhrim Duduk Satu Meja
5 September 2018
Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengeluarkan aturan yang mengharamkan pasangan belum menikah atau bukan kerabat duduk satu meja di kafe atau restoran.
Iklan
Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2018 itu disebut sebagai standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe dan restoran. Dari 14 butir aturan yang dikeluarkan salah satunya adalah tidak diizinkannya pasangan non muhrim atau bukan kerabat makan dan minum semeja di kafe atau restoran. Selain itu aturan tersebut juga melarang warung kopi, kafe atau restoran mempekerjakan perempuan serta melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB.
Tim DSI akan turun ke lapangan
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan mengatakan "Pemkab Bireuen tidak akan gegabah mengambil sikap atau menerapkan secara maksimal edaran tersebut, tetapi terus mengkaji dan menampung berbagai masukan dengan harapan pemilik warung, kafe, dan restoran secara perlahan-lahan menyesuaikan diri,” katanya.
Tujuh Fakta Syariah Islam di Aceh
Sejak diterapkan lebih dari satu dekade silam Syariah Islam di Aceh banyak menuai kontroversi. Hukum agama di Serambi Mekkah itu sering dikeluhkan lebih merugikan kaum perempuan. Benarkah?
Foto: AP
Bingkisan dari Jakarta
Pintu bagi penerapan Syariah Islam di Aceh pertamakali dibuka oleh bekas Presiden Abdurrachman Wahid melalui UU No. 44 Tahun 1999. Dengan cara itu Jakarta berharap bisa mengikis keinginan merdeka penduduk lokal setelah perang saudara berkepanjangan. Parlemen Aceh yang baru berdiri tidak punya pilihan selain menerima hukum Syariah karena takut dituding anti Islam.
Foto: Getty Images/AFP/O. Budhi
Kocek Tebal Pendakwah Syariah
Anggaran penerapan Syariah Islam di Aceh ditetapkan sebesar 5% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA). Nilainya mencapai hampir 700 milyar Rupiah. Meski begitu Dinas Syariat Islam Aceh setiap tahun mengaku kekurangan uang dan meminta tambahan anggaran. DSI terutama berfungsi sebagai lembaga dakwah dan penguatan Aqidah.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
Polisi Agama di Ruang Publik
Sebanyak 22 milyar Rupiah mengalir ke lembaga polisi Syariah alias Wilayatul Hisbah. Lembaga yang berwenang memaksakan qanun Islam itu kini beranggotakan 1280 orang. Tugas mereka antara lain melakukan razia di ruang-ruang publik. Tapi tidak jarang aparat WH dituding melakukan tindak kekerasan dan setidaknya dalam satu kasus bahkan pemerkosaan.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Kenakalan Berbalas Cambuk
Menurut Dinas Syariat Islam, pelanggaran terbanyak Syariah Islam adalah menyangkut Qanun No. 11 Tahun 2002 dan No. 14 Tahun 2003. Kedua qanun tersebut mengatur tata cara berbusana dan larangan perbuatan mesum. Kebanyakan pelaku adalah kaum remaja yang tertangkap sedang berpacaran atau tidak mengenakan jilbab. Untuk itu mereka bisa dikenakan hukuman cambuk, bahkan terhadap bocah di bawah umur
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Cacat Hukum Serambi
Kelompok HAM mengritik penerapan hukum Islam di Aceh tidak berimbang. Perempuan korban perkosaan misalnya harus melibatkan empat saksi laki-laki untuk mendukung dakwaannya. Ironisnya, jika gagal menghadirkan jumlah saksi yang cukup, korban malah terancam dikenakan hukuman cambuk dengan dalih perbuatan mesum. Adapun terduga pelaku diproses seusai hukum pidana Indonesia.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Petaka buat Perempuan?
Perempuan termasuk kelompok masyarakat yang paling sering dibidik oleh Syariah Islam di Aceh. Temuan tersebut dikeluhkan 2013 silam oleh belasan LSM perempuan. Aturan berbusana misalnya lebih banyak menyangkut pakaian perempuan ketimbang laki-laki. Selain itu penerapan Syariat dinilai malah berkontribusi dalam sekitar 26% kasus pelecehan terhadap perempuan yang terjadi di ranah publik.
Foto: picture-alliance/epa/N. Afrida
Pengadilan Jalanan
Ajakan pemerintah Aceh kepada penduduk untuk ikut melaksanakan Syariah Islam justru menjadi bumerang. Berbagai kasus mencatat tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap tersangka pelanggar Qanun. Dalam banyak kasus, korban disiram air comberan, dipukul atau diarak tanpa busana. Jumlah pelanggaran semacam itu setiap tahun mencapai puluhan, menurut catatan KontraS
Foto: AP
7 foto1 | 7
Dalam sosialisasinya nanti, Pemkab Bireuen juga akan menurunkan tim Dinas Syariat Islam (DSI) ke warung, kafe, dan restoran untuk menjelaskan maksud edaran tersebut.
Batasi Perempuan
"Peraturan ini membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik," kata anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar Yus. Ia merasa malu sebagai wakil rakyat dari Kabupaten Bireuen karena "Kabupaten Bireuen yang kosmopolit kini menjadi jumud dan kolot karena peraturan yang tak masuk akal ini," kata Kautsar seperti dilansir Tribunnews.
Selain larangan non muhrim duduk semeja, aturan tersebut juga melarang pemilik usaha mempekerjakan tenaga kerja dari kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender.
Daftar Kota Indonesia Dengan Sistem Pemerintahan Terbuka
Konsep pemerintahan terbuka menjadi tren di Indonesia. Paradigma baru tata kelola pemerintahan itu melibatkan masyarakat sebagai penentu kebijakan. Inilah lima kota yang telah menerapkan konsep pemerintahan terbuka.
Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
DKI Jakarta
Sejak era Gubernur Joko Widodo Jakarta mulai menerapkan konsep Smart City yang ditandai dengan transparansi di hampir semua lini. Selain menyediakan data statistik dan keuangan, Pemprov DKI juga membuka portal layanan satu pintu dan laporan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga ke tingkat kecamatan yang bisa dipantau via aplikasi ponsel.
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad
Semarang
Semarang termasuk salah satu kota pertama di Indonesia yang menerapkan konsep pemerintahan terbuka. Terutama pelaku bisnis atau usaha bisa mengajukan izin secara online dan memantau prosesnya lewat aplikasi ponsel. Berkat terobosan itu aliran dana investasi ke Semarang melesat dari Rp. 357 milyar pada 2010 menjadi Rp. 10 trilyun pada 2016.
Foto: picture-alliance/Photoshot/Du Yu
Bojonegoro
Saban Jumat penduduk dan bupati Bojonegoro melakukan pertemuan terbuka di alun-alun kota. Dalam program Dialog Publik itu, masyarakat bisa menyampaikan aduan atau laporan mengenai kinerja perangkat daerah langsung ke pemerintah. Berkat keterbukaan tersebut, Bojonegoro terpilih menjadi salah satu kota percontohan untuk Pemerintahan Daerah Terbuka Tingkat Dunia pada 2016 silam.
Foto: picture-alliance/dpa/S.Gätke
Bandung
Melalui program Sabilulungan, pemerintah kota Bandung mengajak masyarakat ikut terlibat aktif menyusun atau menentukan proyek untuk bantuan sosial dan memantau aliran dananya. Dengan cara itu penduduk bisa membantu mencegah penyelewengan dana bantuan sosial.
Foto: Imago/Xinhua
Banda Aceh
Sejak 2016 lalu Banda Aceh menjadi proyek percontohan untuk program Open Government Indonesia (OGI) oleh Kementerian PPN/Bappenas. Selain menyediakan data dan mengelola kinerja perangkat daerah lewat aplikasi e-Kinerja, pemkot Banda Aceh juga melibatkan masyarakat menentukan kebijakan pembangunan melalui program SIPBM Online. (rzn/yf: OGI, Kompas, Tribun, Tempo, Detik)