1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Aturan ini Mengharamkan Pasangan Non Muhrim Duduk Satu Meja

5 September 2018

Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengeluarkan aturan yang mengharamkan pasangan belum menikah atau bukan kerabat duduk satu meja di kafe atau restoran.

Moschee Indonesien Banda Aceh
Foto: AP

Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2018 itu disebut sebagai standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe dan restoran. Dari 14 butir aturan yang dikeluarkan salah satunya adalah tidak diizinkannya pasangan non muhrim atau bukan kerabat makan dan minum semeja di kafe atau restoran. Selain itu aturan tersebut juga melarang warung kopi, kafe atau restoran mempekerjakan perempuan serta melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB.

Tim DSI akan turun ke lapangan

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan mengatakan "Pemkab Bireuen tidak akan gegabah mengambil sikap atau menerapkan secara maksimal edaran tersebut, tetapi terus mengkaji dan menampung berbagai masukan dengan harapan pemilik warung, kafe, dan restoran secara perlahan-lahan menyesuaikan diri,” katanya.

Dalam sosialisasinya nanti, Pemkab Bireuen juga akan menurunkan tim Dinas Syariat Islam (DSI) ke warung, kafe, dan restoran untuk menjelaskan maksud edaran tersebut.

Batasi Perempuan

"Peraturan ini membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik," kata anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar Yus. Ia merasa malu sebagai wakil rakyat dari Kabupaten Bireuen karena "Kabupaten Bireuen yang kosmopolit kini menjadi jumud dan kolot karena peraturan yang tak masuk akal ini," kata Kautsar seperti dilansir Tribunnews.

Selain larangan non muhrim duduk semeja, aturan tersebut juga melarang pemilik usaha mempekerjakan tenaga kerja dari kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender.

yp/yf (dpa, tribunnews)