1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
BencanaSingapura

Perangi Kabut Asap Lintas Negara, Menlu Singapura Sambangi Jakarta

Rahka Susanto sumber: Reuters, CNA
27 Oktober 2026

Kunjungan Menlu Vivian Balakrishnan diadakan di tengah rencana Singapura untuk menindak perusahaan pemicu kabut asap lintas negara. Ketegangan dengan Indonesia mencuat akibat kebakaran hutan dan pemangkasan pasokan gas.

Singapura 2026 | Kabut asap di kawasan bisnis Singapura
Kabut asap lintas batas kembali menjadi persoalan regional. Singapura berencana memperkuat undang-undang untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawabFoto: Zakaria Zainal/Anadolu/IMAGO

Singapura berencana memperketat undang-undang untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas, di tengah meningkatnya ketegangan dengan Indonesia terkait kebakaran hutan dan pemangkasan pasokan gas ke negara kota tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan pada Selasa (27/10) bahwa pemerintah akan memperkuat undang-undang yang sudah berlaku, termasuk Transboundary Haze Pollution Act, serta memperkenalkan aturan baru jika diperlukan.

“Tujuannya adalah mengatasi celah penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas perusahaan, serta meningkatkan kemampuan kami untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas,” kata Fu dalam forum pengadaan berkelanjutan yang diselenggarakan Singapore Environment Council.

Singapura perketat pengawasan perusahaan

Fu menegaskan bahwa kabut asap merupakan persoalan yang dapat dicegah dan tidak dapat diterima. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatan operasional dan rantai pasok mereka.

“Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada regulator. Investor, lembaga pembiayaan, pelanggan, dan masyarakat luas semakin mengharapkan perusahaan menunjukkan praktik lingkungan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kabut asap lintas batas dari kebakaran hutan di Indonesia turut meningkatkan polusi udara di Singapura dan memicu kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakatFoto: Roslan Rahman/AFP

Singapura telah mengambil sejumlah langkah terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kabut asap. Pada 19 Oktober, Singapore Environment Council mengumumkan pembatasan sementara terhadap sertifikasi Enhanced Singapore Green Labelling Scheme milik perusahaan kertas Indonesia, Asia Pulp & Paper. Perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan laporan harian mengenai penanganan kebakaran.

Pada 23 Oktober, National Environment Agency (NEA) Singapura juga mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura untuk meminta dokumen dan informasi terkait kabut asap. Menurut NEA, ini merupakan pertama kalinya lembaga tersebut menggunakan mekanisme tersebut sejak Transboundary Haze Pollution Act mulai berlaku.

Kesepuluh perusahaan itu bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan. Mereka memiliki konsesi lahan di Indonesia atau terafiliasi dengan perusahaan yang memiliki konsesi tersebut. NEA juga meminta informasi tambahan dari 10 perusahaan Indonesia yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan.

Fu mengatakan Singapura siap menggunakan berbagai instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan.

“Jika pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap memiliki kepentingan di Singapura, ada cara lain untuk meningkatkan pengawasan terhadap mereka,” katanya, seraya menyebut investor, lembaga pembiayaan, dan pasar sebagai pihak yang dapat berperan dalam meningkatkan pengawasan.

Penegakan hukum lintas negara hadapi kendala

Fu mengatakan penegakan hukum terhadap perusahaan di luar Singapura menghadapi dua tantangan utama, yakni pengumpulan bukti dan memperoleh kerja sama dari perusahaan yang beroperasi di luar yurisdiksi Singapura.

Melalui Pasal 10 Transboundary Haze Pollution Act, Singapura dapat meminta informasi untuk mengungkap fakta dan menelusuri hubungan antarpihak yang terkait. Namun, kewenangan tersebut sulit diterapkan terhadap perusahaan yang berada di luar wilayah Singapura.

Menurut Fu, penyampaian pemberitahuan kepada perusahaan di luar negeri tidak selalu mudah karena Singapura tidak dapat begitu saja menjalankan kewenangan penegakan hukumnya di yurisdiksi negara lain. Penegakan hukum juga dapat terhambat apabila perusahaan menolak bekerja sama dan tidak ada pejabat perusahaan yang memasuki Singapura.

“Kerangka penegakan hukum kami seharusnya tidak membiarkan perusahaan menghambat penyelidikan hanya dengan menolak bekerja sama atau tetap berada di luar Singapura,” kata Fu.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan kebakaran lintas batas membutuhkan bukti mengenai kepemilikan atau pengendalian lahan, hubungan ant perusahaan, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan kebakaran. Struktur perusahaan, kegiatan operasional, dan rantai pasok yang melintasi berbagai negara turut mempersulit proses tersebut.

Meski menghadapi kendala, Fu mengatakan Singapura tetap terbuka untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terlibat.

“Sikap dan posisi ini tidak akan berubah, dan memang tidak berubah, meskipun kami terus melanjutkan penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya.

Pemangkasan gas memperuncing ketegangan bilateral

Di tengah persoalan kabut asap, hubungan kedua negara juga diwarnai perbedaan sikap mengenai pasokan gas alam. Indonesia memangkas pasokan gas melalui pipa ke Singapura sekitar 8% mulai Sabtu (24/10), dengan alasan mengamankan kebutuhan domestik.

Keputusan itu diambil beberapa hari setelah Menteri Energi Indonesia Bahlil Lahadalia mengancam akan meninjau kontrak ekspor dengan negara-negara yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memperlakukan Indonesia dengan saling menghormati. Bahlil tidak menyebut negara tertentu.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan pada Minggu (25/10) bahwa pihak-pihak yang menandatangani kontrak harus memenuhi kewajibannya. Singapura menghasilkan hingga 95% listriknya dari gas alam, meskipun pemangkasan pasokan Indonesia disebut setara dengan kurang dari 2% kebutuhan harian negara tersebut.

Menanggapi pernyataan Wong, Bahlil mengatakan pada Senin (26/10) bahwa pasokan gas yang diberikan kepada Singapura masih memenuhi tingkat minimum dalam perjanjian kedua negara.

“Bangsa kita adalah bangsa yang menghormati kontrak dan aturan. Jadi, jangan mengajari Indonesia tentang bagaimana menghormati kontrak,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

Ketegangan juga muncul setelah Menteri Senior Singapura K Shanmugam mengkritik pernyataan seorang pejabat Indonesia yang menyebut hutan Indonesia menyediakan oksigen bagi Singapura dan Malaysia.

“Tidak tepat mengatakan hal itu ketika seluruh kawasan ini menderita akibat tindakan perusahaan yang melanggar peraturan,” kata Shanmugam pekan lalu. Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia sendiri merupakan pihak yang paling menderita akibat kebakaran tersebut.

Reuters melaporkan bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan akan menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan pada Selasa (27/10). Namun, Singapura belum mengonfirmasi kunjungan tersebut.

Sementara itu, diplomat senior Singapura Bilahari Kausikan menyebut pemangkasan pasokan gas sebagai upaya intimidasi yang tidak akan efektif. Dalam unggahan di Facebook, ia mengatakan, “Biaya yang harus ditanggung Indonesia akan jauh lebih besar dan dampaknya akan bertahan jauh lebih lama dibandingkan ketidaknyamanan sesaat yang mungkin kami rasakan.”

 

Editor: Rizki Nugraha