1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Kisruh di Kadin, Kubu Arsjad Rasjid Bakal Tempuh Jalur Hukum

16 September 2024

Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tidak sah. Menurutnya, kegiatan Munaslub tersebut ilegal karena tak sesuai dengan AD/ART.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Munaslub di Jakarta, Minggu (15/09)Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengaku dilarang masuk Menara Kadin di Kuningan, Jakarta. Hal itu terjadi usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/09) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia baru.

Arsjad Rasjid mengatakan sangat sedih dan menyayangkan hal tersebut. Semula ia akan mengadakan konferensi pers di Menara Kadin, namun dilarang sehingga harus pindah lokasi.

"Sekarang ini memang kami sayangkan sekali bahwa apa yang terjadi, yang di mana kami tidak boleh masuk. Tadi pun di lantai 3 (Menara Kadin) rencana kita, ternyata tidak boleh, saya dilaporkan demikian, jadi kami sangat sedih dan menyayangkan hal itu," kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Meski begitu, Arsjad Rasjid menegaskan akan tetap bekerja dengan mencari lokasi baru sebagai kantor Kadin Indonesia. Dia menganggap hal ini sebagai kemampuan beradaptasi dalam menghadapi situasi tak terduga alias agile.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

"Itu merupakan bagian dari pada bahwa kita sangat agile. Saya sering katakan agility adalah kunci, kita pengusaha mesti agile. Jadi lihat hari Selasa (17/9) kan sudah mulai kerja, insya Allah sudah ada tempat lagi," ucap Arsjad Rasjid.

Arsjad Rasjid memastikan program Kadin Indonesia akan tetap jalan. Salah satunya penyusunan white paper yang berisi usulan pengusaha untuk program pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan.

"Kita agile, yang penting adalah bagaimana memastikan program kita jalan, kita kerja terus," tegasnya.

Kubu Arsjad Rasjid tempuh jalur hukum

Arsjad Rasjid menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap anggota yang terlibat dalam kegiatan Munaslub pada Sabtu (14/9).

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad Rasjid.

Kegiatan Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dianggap tidak sah. Kegiatan secara tiba-tiba itu disebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.

"Kami akan mengambil tindakan indisipliner kepada pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha dari mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar," ucapnya.

Arsjad Rasjid menyebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dia menyebut akan ada bukti-bukti yang sah dalam bentuk dokumen terkait kegiatan Munaslub ilegal kemarin.

"Dari hasil penyelidikan ini kami yakin akan terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan keterlibatan individu dan atau kelompok dalam lingkup Kadin Indonesia," ucapnya.

Arsjad Rasjid mengaku sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambil kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku.

Di sisi lain, banyak tugas besar di depan mata yang harus diwujudkan yakni Indonesia Emas 2045 dengan pertumbuhan ekonomi di level 8%. Untuk menjalankan tugas itu, Kadin Indonesia diminta tetap solid.

"Kadin Indonesia solid, tegak lurus, gotong royong menjalankan tugas ini. Mari kita mengedepankan tugas bersama, mari kita memastikan bahwa Kadin Indonesia terus menjadi rumah milik usahawan di seluruh Indonesia," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto mengatakan akan ada sanksi organisasi yang diberikan kepada pengurus yang terlibat dalam Munaslub Kadin ilegal. Sanksi tersebut salah satunya pencabutan kartu tanda anggota (KTA).

"Pasti akan ada sanksi organisasi. Kalau di AD/ART Kadin, sanksi bertingkat-tingkat tapi ini kami anggap sebagai satu kejadian luar biasa makanya bisa pencabutan KTA, bisa juga pembekuan terhadap yang terkait," ucap Dhaniswara.

Pernyataan Anindya Bakrie

Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub, Anindya Bakrie mengatakan Munaslub yang digelar untuk pengangkatan dirinya merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi. Hal itu merespons tudingan jika Munaslub yang digelar sebagai upaya kudeta.

"Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi yang bisa disebut anggota luar biasa," kata Anindya Bakrie di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Anindya Bakrie mengatakan merekalah yang membuat panitia hingga mengatur jalannya persidangan. Menurutnya Munaslub itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan dan hasilnya sesuai dengan AD/ART," ungkapnya. (gtp/gtp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Arsjad Rasjid Tak Boleh Masuk Gedung Kadin-Tempuh Jalur Hukum

Kadin Panas! Arsjad Rasjid Vs Anindya Bakrie Rebutan Kursi Ketum

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait