1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kalangan Pegiat HAM Protes Hukuman Mati

Ayu Purwaningsih28 Oktober 2008

Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch mengirimkan surat terbuka pada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono untuk meringankan hukuman mati tiga pelaku bom Bali yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Serangan bom Bali 2002
Serangan bom Bali 2002Foto: AP

Meski tidak menampik bahwa peristiwa pemboman di Bali tahun 2002 itu sebagai suatu tindakan keji dan tidak terampuni, menurut Human Rights Watch, vonis hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Paling tidak, menurut mereka hukuman dapat dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Tidak hanya Human Rights Watch, namun kalangan aktivis hak asasi manusia sejak awal Indonesia telah menolak pelaksanaan hukuman mati. Menurut pegiat HAM Rafendi Jamin, selain tak sesuai dengan norma kemanusiaan, vonis itu tidak menimbulkan efek penjeraan.

“Kami menganggap hukuman mati sudah tidak selayaknya diterapkan dalam perkembangan norma-norma HAM di dunia, berkaitan dengan perkembangan terakhir resolusi PBB yang didukung lebih dari 120 negara yang melakukan moratorium untuk menghapus hukuman mati. Nilai-nila perkembangan HAM itu sudah merujuk pada penghentian hukuman mati. Hukuman itu tak menimbulkan efek jera dan tak memenuhi pemenuhan rasa keadilan, yang selalu dijadikan alasan penerapannya. Hukuman mati tidak menghentikan tindak kejahatan itu sendiri.´"

Pemerintah Indonesia akan segara mengeksekusi mati tiga terpidana Bom Bali I awal bulan depan. Ketiganya dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bersalah dalam aksi pemboman di dua tempat hiburan di Bali yang menewaskan 202 orang tahun 2002 lalu. Rencana eksekusi mati terhadap Amrozy, Mukhlas alias Ali Gufron dan Imam Samudera mulai mencuat awal tahun ini, setelah upaya peninjauan kembali atau PK ketiga yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Agung. Tetapi kepastian jadwal eksekusi ketiganya baru diumumkan pekan lalu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atas tata cara hukuman mati lewat tembakan yang diajukan ketiga terpidana.

Sementara itu saat ini jaringan kerjasama lembaga swadaya masyarakat LSM di Asia Tenggara, Solidarity for Asian People's Advocacy, bertemu di Jakarta. Pertemuan itu digelar untuk membahas kerangka kerja HAM yang akan menjadi rekomendasi bagi pembentukan badan HAM:

“Pertemuan ini mendesak dalam sebuah proses, dimana ASEAN dalam waktu dekat menyelesaikan kerangka acuan badan HAM di Asia Tenggara atau ASEAN. Inilah bentuk kontribusi kalangan LSM. Kami mengajak elemen masyarakat sipil merumuskan bersama apa kontribusi yang akan kita berikan dalam pembentukannya. 10 negara ASEAN sudah meratifikasi Piagam ASEAN. Pasal 14 piagam itu menyatakan pemimpin ASEAN harus membentuk Badan HAM berdasarkan kerangka acuan, dan Itu akan menjadi kenyataan. Rekomendasi bagi pembentukannya inilah yang sedang kami buat. Sehingga nanti badan yang didirikan tidak lebih rendah dari standar HAM yang sudah ada. Baik yang belum diratifikasi, apalagi yang sudah diratifikasi negara-negara ASEAN."

Namun soal hukuman mati masih belum dirumuskan dalam rekomendasi tersebut. Alasannya, menurut Rafendi Jamin dari Human Rights Working Group hal tersebut masih menjadi agenda jangka panjang. Kendalanya adalah:

“Seperti kita tahu Singapura yang merupakan anggota ASEAN, yang masih sangat keras dalam penerapan hukuman mati. Begitu pula dengan Malaysia. Bila kita ngotot soal penghapusan hukuman mati kini berada di kerangkan rekomendasi sekarang masih belum realistis. Namun tetap dimasukan dalam proses perjuangan advokasi jangka panjang.“ (ap)



Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait