Kamp Tahanan Guantanamo Sulit Ditutup
10 Januari 2012Segera setelah dilantik menjadi presiden AS, Barack Obama menyatakan, akan menutup kamp tahanan Guantanamo dalam jangka waktu setahun. Tapi bertepatan dengan 10 tahun pengoperasian kamp tahanan kontroversial itu, penutupannya tetap hanya sekedar wacana.
Guantanamo di Kuba, penjara Abu Ghraib di Irak dan pangkalan angkatan udara Bagram di Afghanistan, dengan cepat menjadi sebuah sinonim bagi AS sebagai sebuah negara hukum, yang justru melanggar hak asasi manusia.
Solusi sementara yang abadi
Guantanamo sebetulnya merupakan solusi sementara. Demikian kata James Carafano, pakar pertahanan dan politik keamanan dari Yayasan Heritage yang berhaluan konservatif. Carafano berpendapat, tidak ada prosedur yang tepat bagi situasi 10 tahun lalu.
Pertanyaan menentukan ketika itu adalah, bagaimana memperlakukan para tahanan, yang muncul dari sebuah perang, dimana tidak ada negara lain yang didefinisikan sebagai lawan AS? Jadi aturan bagi tahanan perang tidak berlaku. Proses pengadilan sipil, seperti yang dituntut para pengritik, ditolak mentah-mentah.
”Tidak ada satupun negara di dunia, yang memiliki pendapat, dapat menyidik kejahatan di medan perang dan menggelar proses seperti dalam pengadilan normal”, ujar Carafano.
Kawasan tanpa hukum
Karena itulah pemerintahan AS ketika itu di bawah presiden George W.Bush memutuskan, membawa para tahanan ke kamp militer Guantanamo di Kuba. Sebuah kawasan yang nyaris tidak terjangkau hukum internasional. Dengan itu, para tahanan juga tidak terjangkau aturan hukum AS. Juga mereka dapat ditahan dan diinterogasi. Namun kemudian Mahkamah Agung AS memutuskan vonis berbeda. Disebutkan, para tahanan dapat menuntut hak sesuai konstitusi AS.
Para pengritik juga menunjukan kemungkinan, mendirikan kamp tahanan perang di Afghanistan. Atau memenjarakan tahanan perang itu di AS. Andrea Prasow dari organisasi pembela hak asasi manusia Human Right Watch mengatakan, dahulu maupun sekarang, kasusnya sudah amat jelas :
:”Tahanan yang melakukan kejahatan, dapat dikejar secara hukum. Jika melanggar hukum AS, mereka dapat didakwa oleh pengadilan AS. Jika melanggar hukum Afghanistan, juga dapat diadili di negara itu. Dan jika tidak cukup bukti, mereka hendaknya dibebaskan,” tutur Prasow.
Sulit ditutup
Prasow juga menunjukan, pengadilan sipil di AS terbukti memiliki kemampuan mengadili para teroris. Ratusan vonis membuktikan, bahwa terpidana terorisme mendapat hukuman berat di penjara yang dijaga amat ketat.
Juga James Carafano menyatakan, bahwa persyaratan penahanan di Guantanamo di tahun-tahun pertama, tidak dapat dibenarkan. Pemerintah AS di bawah George W.Bush bukannya mencari alternatif, melainkan justru berusaha menyempurnakan sistem penahanan di Guantanamo.
Dengan cepat Guantanamo menjadi contoh negatif berkaitan dengan perang melawan terorisme. Walaupun terus dilakukan upaya menutup kamp tahanan Guantanamo, Carafano meyakini, siapapun presiden AS untuk 4 tahun ke depan, ia tidak akan mampu menutupnya.
Christina Bergmann/Agus Setiawan
Editor : Andy Budiman