1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ahli Hukum: RI Perlu Libatkan Otoritas Perikanan di Natuna

31 Desember 2019

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memprotes keras masuknya kapal Coast Guard China di perairan Natuna. Menurut ahli hukum internasional, penguasaan efektif wajib dilakukan oleh negara di kawasan tersebut.

Ostchinesisches Meer China Küstenwachenschiff 2166 bei Senkaku / Diaoyu
Foto: picture-alliance/dpa/Japan Coast Guard

Kapal Coast Guard China memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna beberapa waktu lalu. Langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang melakukan protes diplomatik ke Pemerintah Cina dan memanggil Dubes Cina untuk Indonesia pun dinilai sudah tepat.

"Apa yang dilakukan oleh Kemlu sudah tepat. Namun perlu dipahami sebanyak-banyaknya protes diplomatik oleh Kemlu tidak akan berpengaruh pada aktifitas para nelayan dan Coast Guard China memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna," kata ahli hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Selasa (31/12).

Kendati demikian, Hikmahanto mengatakan, langkah tersebut tidak akan berpengaruh signifikan. Sebab, menurut dia, Cina menganggap ZEE Natuna tidak dianggap ada. Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan Cina.

"Oleh karenanya Cina akan terus melindungi nelayan-nelayan Cina untuk melakukan penangkapan ikan yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna," ujar guru besar Universitas Indonesia itu.

Bahkan, Hikmahanto menegaskan, Coast Guard China akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan. Oleh karenanya yang dibutuhkan tidak sekedar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia.

"Mulai dari KKP, TNI AL, dan Bakamla," ujar Hikmahanto.

Hikmahanto mengatakan, para nelayan Indonesia harus didorong oleh pemerintah untuk mengeksploitasi ZEE Natuna. Bahkan para nelayan Indonesia pun dalam menjalankan aktifitas harus diberi pengawalan oleh otoritas Indonesia. Pengawalan ini, kata dia, dilakukan karena mereka kerap mendapat halauan atau pengusiran dari Coast Guard China.

"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effective control)," papar Hikmahanto.

"Penguasaan efektif dalam bentuk kehadiran secara fisik ini penting mengingat dalam Perkara Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia melawan Malaysia, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas dasar ini," sambung Hikmahanto.

Baca jugaPengamat: Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing Berdampak Positif.

Protes keras Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI protes keras atas peristiwa kapal asing yang masuk ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kemlu menyayangkan pelanggaran ZEE Indonesia.

"Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna. Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemlu RI terkait isu di Natuna seperti yang diterima detikcom, Senin (30/12).

Baca jugaIndonesia Tepis Keberatan Cina Soal Laut Natuna Utara

Sikap Kemlu RI ini merupakan hasil rapat antar kementerian. Kemlu RI menyebut, ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Menurut Kemlu RI, RRT harus menghormati UNCLOS.

Kemlu RI menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. RRI juga tidak akan mengakui 9 dash-line RRT.

"Karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," jelas Kemlu RI.

Kemlu RI menilai, RRT sebagai salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan, wajib antar keduanya terus menjalin hubungan yang saling menghormati. Termasuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan.

"Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI," tulis Kemlu RI. (Ed: rap/pkp)

Baca selengkapnya di:Detik News

Coast Guard China Masuk ZEE Indonesia, Negara Diminta Hadir di Natuna

Protes Coast Guard China Masuk Perairan Natuna, Kemlu RI Panggil Dubes