Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan berkaitan buron Harun Masiku.
Foto ilustrasi: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKFoto: Andhika Prasetia/detikcom
Iklan
Berapa lama kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masuk ke pengadilan usai berkas dilimpahkan KPK?
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuapmantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Kini, berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan penyidik KPK. Pelimpahan berkas Hasto dilakukan hari ini, Kamis, 6 Maret 2025.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan.
Pimpinan Baru KPK: Rekam Jejak Disorot, Tanpa Elemen Sipil
Lima nama telah terpilih untuk memimpin KPK periode 2024-2029. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan pemilihan ini karena rekam jejak mereka yang dianggap kontraproduktif dan ketiadaan perwakilan masyarakat sipil.
Foto: Press, Media and Information Bureau of the Presidential Secretariat
Setyo Budiyanto
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Pria kelahiran 1967 ini memiliki karier cemerlang di kepolisian dan dikenal sebagai jenderal bintang tiga Polri. Setyo bukan sosok baru di KPK, pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan selama lebih dari satu tahun sejak 2020 dan Koordinator Wilayah III dan Plt Dirdik KPK.
Foto: Press, Media and Information Bureau of the Presidential Secretariat
Fitroh Rohcahyanto
Fitroh Rohcahyanto memulai kariernya di lingkungan kejaksaan dan dikenal sebagai jaksa senior di Kejaksaan Agung, menangani sejumlah kasus besar di Indonesia. Selain berpengalaman sebagai pengacara negara, Fitroh juga memiliki rekam jejak panjang di KPK. Ia pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum dan dipercaya menjadi Direktur Penuntutan KPK pada 2019.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Ibnu Basuki Widodo
Ibnu Basuki Widodo adalah hakim senior dengan pengalaman luas di dunia hukum. Terakhir, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus di Mahkamah Agung (MA). Dalam kariernya, ia pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014.
Johanis Tanak
Sebelum kembali terpilih untuk periode 2024–2029, Johanis pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019–2024. Memulai kariernya di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI sejak 1989, pencalonan Johanis sempat menjadi sorotan para pegiat antikorupsi. Usulannya untuk pendekatan restorative justice dalam korupsi serta dukungannya terhadap RUU KPK pada 2019 membuatnya kontroversial.
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Agus Joko Pramono
Sebelumnya, Agus Joko Pramono pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2023. Ia mengawali kariernya sebagai dosen dan mulai bergabung dengan BPK pada periode 2013-2018. Selain itu, Agus juga menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi dan terpilih sebagai anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia periode 2024-2029 pada Maret lalu.
Foto: Eduardo Simorangkir/detikcom
Rekam jejak pimpinan KPK jadi sorotan
Sejumlah pihak mempertanyakan pemilihan pimpinan KPK yang dianggap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Johanis Tanak, satu-satunya petahana, pernah menjalani sidang etik dan ingin menghapus OTT KPK. Ibnu Basuki Widodo dikenal memberi vonis ringan pada terdakwa korupsi. Peneliti ICW, Diky Anandya, mengkritik pemilihan ini sebagai tidak objektif dan berdasarkan selera subjektif DPR.
Foto: Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom
Pakar: Komposisi terburuk sejak KPK berdiri
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai komposisi pimpinan KPK kali ini adalah yang terburuk sejak 2002. "Desain KPK yang sudah hancur sejak revisi UU KPK tahun 2019, sekarang diisi oleh orang-orang yang rekam jejaknya sangat buruk, dan berasal dari institusi yang justru jadi sasaran tembak KPK, yang justru harusnya menjadi raison d'etre kenapa KPK didirikan," ujanya.
Foto: C. Andhika/DW
Nihil elemen sipil
Ketiadaan perwakilan masyarakat sipil dalam jajaran komisioner KPK menjadi pertanyaan besar. Bivitri Susanti menilai hal ini bertentangan dengan esensi KPK. Diky menambahkan, elemen masyarakat sipil penting untuk kontrol internal, mengingat masalah loyalitas ganda pegawai KPK. Kondisi ini memengaruhi lembaga tersebut dalam menangani kasus yang berkaitan dengan institusi penegak hukum. (fr/ha)
Foto: Depositphotos/Imago
8 foto1 | 8
Berapa lama kasus Hasto masuk ke pengadilan usai dilimpahkan KPK?
Dalam Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP termaktub mengenai aturan itu. Disebutkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas yang diserahkan penyidik.
Iklan
"Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum," tulis Pasal 138 ayat (1).
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Kemudian, dalam ayat (2) dijelaskan, jaksa penuntut umum bisa mengembalikan berkas perkara ke penyidik bila terdapat berkas yang tidak lengkap. Penyidik diberi waktu 14 hari untuk segera menyerahkan lagi berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
"Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," bunyi ayat 2.
Seperti diketahui, KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya. Di mana, penyidik dan penuntut umum di KPK berada dalam satu atap sehingga koordinasi terkait hal ini biasanya berlangsung lebih cepat.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Hasto diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan sejatinya juga sudah termaktub di KUHAP. Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d dijelaskan gugatan praperadilan bisa gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai. Berikut bunyinya:
"Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur," tulis Pasal 82 ayat (1) huruf d.