1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Kasus Chat Porno Dihentikan, Rizieq Belum Akan Pulang

19 Juni 2018

Pentolan FPI, Rizieq Shihab, menolak pulang sebelum semua kasus hukum yang melilitnya dihentikan. Dia sempat diisukan bakal kembali ke Indonesia setelah kasus dugaan chat mesum dihentikan kepolisian

Indonesien Habib Rizieq Shihab, FPI
Foto: picture-alliance/dpa/B. Indahono

Langkah Kepolisian Indonesia menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus dugaan pesan pornografi Rizieq Shihab mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari partai pemerintah PDI-P. 

"Pemerintah mentaati hukum, dan meskipun Rizieq Shihab memposisikan diri sebagai lawan politik, Jokowi tak mau mempersekusi lawan-lawan politik. Pemerintahan ini bukan Orde Baru," kata Sekretaris Badan Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari seperti dilansir Detik.

Polri menekankan keputusan SP3 terhadap kasus Rizieq bebas kepentingan politik dan dibuat tanpa intervensi pihak luar, apalagi dari petinggi Polri. Menurut Wakapolri Syafruddin, penerbitan SP3 murni dilakukan atas pertimbangan penyidik.

Menyusul penerbitan SP3, Rizieq Shihab pun diisukan akan kembali dari pelariannya di Arab Saudi. Kabar tersebut antara lain disuarakan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, saat diwawancara Detik. "Tentu saja, karena sudah tidak ada lagi ancaman kriminalisasi," kata dia. "Saya termasuk di antara ratusan advokat yang siap pasang badan bela beliau jika ada ancaman kriminalisasi."

Namun perintah penghentian penyidikan oleh Polri hanya diterbitkan untuk kasus dugaan chat porno dan kasus dugaan penghinaan Pancasila. Selain dua kasus di atas, Rizieq juga dijerat lima kasus lain yang masih berjalan hingga kini.

Kasus tersebut antara lain gugatan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (Jimaf) yang memperkarakan tudingan Rizieq bahwa ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas yang baru. Saat ini status Rizieq dalam kasus tersebut baru sebatas terlapor.

Lain lagi kasus dugaan penghinaan agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) pada Desember 2016 silam. Serupa dengan kasus di atas, Polri hingga kini belum menindaklanjuti laporan tersebut.

Terkait kepulangan Rizieq ke Indonesia, Jurubicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamu'min mengatakan Imam Front Pembela Islam itu belum bisa memutuskan, "karena masih ada 3 kasus lagi belum di SP3," ujarnya seperti dilansir CNN Indonesia.

rzn/yf (kompas, detik, cnnindonesia, antara)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait