Kasus Malaysia "Dinikahi Setelah Diperkosa" Ditinjau Kembali
4 Agustus 2016
Kasus tersangka pelaku pemerkosaan yang menghindari sanksi penjara dengan menikahi korbannya yang berusia 14 tahun akan ditinjau lagi. Kasus itu memicu protes keras kelompok-kelompok perempuan dan aktivis HAM.
Iklan
Ahmad Syukri Yusuf, 22 tahun, sebelumnya didakwa melakukan pemerkosaan sorang anak gadis berusia 14 tahun dan diancam hukum cambuk dan penjara sampai 30 tahun. Namun dia kemudian menikahi korbannya di bawah hukum Islam. Pengadilan di negara bagian Sarawak minggu lalu kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan kasus itu.
Setelah protes keras kelompok-kelompok aktivis Hak Asasi Manusia, pengadilan akhirnya memutuskan untuk meneruskan kasus itu.
Pernikahan Anak di Asia
Pernikahan anak mewabah di Asia Selatan kendati dinyatakan ilegal oleh Undang-undang. Kemiskinan dan permusuhan antara suku sering menjadi alasan. Beberapa bocah yang dipaksa menikah bahkan belum mencapai usia lima tahun
Foto: picture-alliance/Pacific Press/M. Asad
Lari di Tahun Kelima
Bas Gul yang berusia 17 tahun bernasib muram. Saat usia 11 tahun ia dipaksa menikah dengan bocah berusia lima tahun. Di tahun kelima Bas Gul melarikan diri dan sejak itu bersembunyi di tempat penampungan khusus perempuan di Bamiyan, Afghanistan. Situasi perempuan di Hindukush dipersulit dengan budaya lokal yang cendrung diskriminatif terhadap kaum hawa.
Foto: Getty Images/P. Bronstein
Pengantin Balita
Seorang remaja berusia 16 tahun (ki) menuggu upacara pernikahan dengan bocah perempuan yang jauh lebih muda (ka) di India. Keduanya dinikahkan secara massal bersamaan dengan perkawinan 140 bocah lain yang berusia antara empat hingga 17 tahun. Orangtua dan lingkungan sosial berperan besar dalam budaya pernikahan anak di India.
Foto: Getty Images/AFP
Pernikahan Antar Klan di Pakistan
Pernikahan anak di Pakistan terutama dipraktekkan di wilayah kesukuan. Kebudayaan setempat mengenal tradisi pernikahan antara klan atau suku yang sering melibatkan anak di bawah umur. Menurut Institute for Social Justice, sebuah LSM di Pakistan, dalam banyak kasus pernikahan di bawah umur didorong oleh himpitan kemiskinan.
Foto: picture-alliance/R. Harding
Korban Permusuhan Keluarga
Dalam beberapa kasus kepolisian berhasil mencegah terjadinya pernikahan anak, seperti di Pakistan. Aparat keamanan lokal kemudian menahan ayah kedua calon mempelai. Kejaksaan menyeret mereka dengan dakwaan berupaya menikahkan bocah perempuan berusia empat tahun dengan bocah laki-laki berusia tujuh tahun. Pernikahan ini dimaksudkan untuk mengakhiri pertengkaran antara keluarga.
Foto: Getty Images/AFP/R. Tabassum
Tradisi Mengalahkan Konstitusi
Mamta Bai yang berusia 12 tahun, baru menuntaskan upacara pernikahan dengan bocah berusia 14 tahun, Bablu di Bhopal, India. Sejatinya pemerintah India telah melarang pernikahan anak. Namun Undang-undang belum mampu mengubah tradisi yang telah mengakar selama ratusan tahun.
Foto: picture-alliance/AP Photo/P. Hatvalne
Nikah Paksa di India
Sharadha Prasad (Ki) dan pengantin perempuannya Kumla Baiof (ka) ikut serta dalam upacara pernikahan massal untuk 50 remaja di bawah 18 tahun. Parlemen India sejak 2006 telah menelurkan Undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur. Tapi organisasi HAM mengeluhkan, ribuan bocah, beberapa dikabarkan berusia di bawah lima tahun, tetap dinikahkan secara paksa setiap tahunnya.
Foto: Getty Images/AFP/Str
Wabah di Bangladesh
Bangladesh termasuk memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia. Sepertiga perempuan Bangladesh mengaku menikah sebelum berusia 15 tahun. Kendati dilarang Undang-undang, orangtua mempelai bisa menyuap aparat negara untuk mengeluarkan sertifikat nikah. "Pernikahan anak sedang mewabah di Bangladesh," kata Heather Barr, peneliti untuk Human Rights Watch di Bangladesh.
Foto: picture-alliance/Pacific Press/M. Asad
7 foto1 | 7
"Kami baru saja diberitahu oleh jaksa bahwa peninjauan kasus ini akan diajukan ke Pengadilan Tinggi," Kata Menteri Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Masyarakat Rohani Abdul Karim kepada wartawan di Kuala Lumpur hari Kamis (04/08).
"Pemerkosaan adalah pemerkosaan, itu harus diselesaikan sesuai hukum. Tidak berarti bahwa dengan menikah, kasus pemerkosaannya hilang," tambah dia. "Kami tidak ingin orang memperlakukan pelanggaran ini sebagai pelanggaran materi ringan," tandasnya.
Kelompok-kelompok perempuan dan aktivis hak asasi sebelumnya melontarkan kritik keras terhadap keputusan pengadilan. Mereka mengatakan, seorang tertuduh pelaku pemerkosaan harus dilarang menikahi korbannya. Selain itu, pernikahan dengan pengantin perempuan di bawah usia 18 tahun harus dilarang.
Di bawah hukum sipil Malaysia, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun, namun bagi perempuan di bawah 16 tahun, pernikahan dapat dilakukan jika memperoleh izin untuk menikah dari pengadilan Islam.
Negara Dengan Angka Pemerkosaan Anak Tertinggi Dunia
Kasus Angeline menelanjangi kegagalan pemerintah melindungi anak-anak. Tapi Indonesia bukan yang terburuk. Berikut daftar negara dengan tingkat pelecehan seksual anak-anak tertinggi di dunia versi IB Times.
Foto: Juri Rescheto
Inggris
Hampir lima persen bocah di Inggris pernah mengalami pelecehan seksual. 90% di antaranya dilakukan oleh kenalan sendiri. Tahun 2012/13, kepolisian mencatat lebih dari 18.000 kasus pelecehan seksual terhadap bocah di bawah 16 tahun. Pada tahun yang sama 4171 pelecehan dan pemerkosaan dilakukan terhadap bocah perempuan di bawah usia 13 tahun.
Foto: Fotolia/NinaMalyna
Afrika Selatan
Setiap tiga menit seorang bocah diperkosa di Afrika Selatan, ini menurut penelitian Trade Union Solidarity Helping Hand. Studi laín mengungkap satu dari empat laki-laki mengaku pernah memperkosa seseorang dan sepertiganya meyakini perempuan menikmati pemerkosaan. Beberapa korban pemerkosaan bahkan baru berusia enam bulan. Korban juga sering terinfeksi HIV/AIDS setelah diperkosa.
Foto: Getty Images/AFP/O. Andersen
India
Asian Centre for Human Rights melaporkan pelecehan seksual kepada anak-anak sedang mewabah di India. Laporan terakhir menyebut ada lebih dari 48.000 bocah yang diperkosa selama sepuluh tahun sejak 2001. Tahun 2011 saja kepolisian mencatat 7112 kasus pemerkosaan anak-anak. Menurut IB Times, pelaku pemerkosaan anak di India mencakup ayah, saudara, tetangga, dan guru sekolah.
Foto: UNI/Reuters
Zimbabwe
Kepada harian lokal NewsdeZimbabwe, kepolisian mengklaim kasus pemerkosaan anak-anak meningkat tajam sejak 2010, dari 2883 kasus menjadi 3172 di tahun berikutnya. Dalam banyak kasus, kata kepolisian, "pelakunya berasal dari lingkungan keluarga." Sebuah rumah sakit di Harare mengabarkan, pihaknya menangani lebih dari 30.000 bocah korban pemerkosaan dalam periode empat tahun.
Foto: DW/A. Stahl
Amerika Serikat
"Akan ada 500.000 bayi lahir tahun ini di Amerika Serikat yang akan menjadi korban pelecehan seksual sebelum mereka berusia 18 tahun," tulis Children Assessment Centre (CAC). Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak tergolong tinggi di AS. Menurut data Departemen Kesehatan, 16% remaja antara 14 hingga 17 tahun mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Foto: Frederic J. Brown/AFP/Getty Images
Indonesia
Kendati tidak termasuk dalam daftar negara dengan tingkat pelecehan seksual anak tertinggi di dunia, Indonesia mencatat kemunduran dalam hal perlindungan anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, 2014 silam dari 2.726 kekerasan terhadap bocah, 56% di antaranya berupa pelecehan seksual. Dari jumlah tersebut cuma 179 yang mengadu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Foto: Juri Rescheto
6 foto1 | 6
Menurut organisasi hak asasi Human Rights Watch ada sekitar 16.000 perempuan di Malaysia yang menikah sebelum ulang tahun ke-15. Human Rights Watch mengutip statistik pemerintah Malaysia dari tahun 2010. Secara global, setiap tahunnya ada sekitar 15 juta anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, kata kelompok kampanye Girls Not Brides.(Foto Artikel: Pernikahan anak di Bangladesh)
Hukum Perkosaan di Berbagai Negara
Trauma berkepanjangan, hancurnya semangat hidup, bahkan berujung kematian, banyak kepahitan dialami korban perkosaan. Sudah saatnya semua negara memperbaiki perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Foto: Fotolia/Artem Furman
Jerman: No Means No
Tahun 2016 definisi perkosaan diperluas. Jika korban mengatakan 'TIDAK‘ terhadap aktivitas seksual, dan pihak lain tetap memaksa, maka pihka yang memaksa dapat diajukan ke pengadilan. Hukum Jerman sebelumnya terkait kekerasan seksual amat lemah. Sebuah kasus dianggap pemerkosaan hanya jika sang korban secara fisik mencoba melawan pelaku.
Foto: dapd
Perancis: Verbal pun Dapat Dihukum
Istilah "pemerkosaan" mencakup kegiatan seksual tanpa kesepakatan pihak yang terlibat atau adanya unsur pemaksaan. Pelanggar bisa mendapat ancaman vonis hingga 20 tahun penjara. Orang yang berulang kali secara verbal melecehkan orang lain secara seksual dapat dijatuhi vonis denda tinggi - atau bahkan hukuman penjara sampai dua tahun.
Foto: picture alliance/Denkou Images
Italia: Suami pun Bisa Dipenjara
Pada tahun 1996, Italia memperluas hukum kejahatan seks, mencakup pemaksaan aktivitas seksual dalam pernikahan. Ancaman bagi seseorang yang memaksa pasangannya berhubungan seks, sementara pasangannya menolak, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Swiss: Penetrasi Vagina
Swiss membatasi definisi pemerkosaan dengan kegiatan penetrasi pada vagina. Serangan pelecehan seksual lainnya dapat dikategorikan sebagai pemaksaan seksual – jika korban menolak, baik secara fisik maupun verbal. Hukuman untuk semua pelanggaran bisa divonis hingga 10 tahun penjara. Sejak tahun 2014, perkosaan dalam pernikahan dapat dikenai hukuman.
Foto: Fotolia/Ambelrip
Swedia: Korban terpaksa karena takut
Di bawah hukum pidana Swedia, membuka paksa baju orang lain dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara. Eksploitasi seks terhadap orang dalam "kondisi tak berdaya," seperti tertidur atau di bawah pengaruh obat/alkohol, termasuk pemerkosaan. Sejak 2013, perkosaan juga termasuk serangan terhadap orang yang tidak menolak karena takut, hingga tercipta kesan terjadinya hubungan seks konsensual.
Foto: Fotolia/Gerhard Seybert
Amerika Serikat: Bahkan terjadi di kampus
Definisi kekerasan seksual bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Di Kalifornia, misalnya kedua pihak pasangan harus secara jelas menyetujui tindakan seksual, jika tak mau dianggap sebagai perkosaan. Aturan ini juga berlaku untuk mahasiswa di kampus-kampus, di mana dilaporkan meluasnya kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir
Foto: Fotolia/Yuri Arcurs
Arab Saudi: Melapor malah dihukum
Negara ini menetapkan hukuman mati bagi pemerkosaan, meski masih sulit menjerat pelaku yang memperkosa istri mereka. Ironisnya perempuan yang melaporkan perkosaan malah bisa dihukum jika dianggap "aktif" berkontribusi dalam perkosaan. Misalnya, perempuan yang bertemu dengan laki-laki yang kemudian memperkosa mereka, dapat dihukum karena dianggap mau bertemu dengan lelaki itu.