1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kasus Novel Baswedan Dibahas di Kongres Amerika Serikat

26 Juli 2019

Dengan dibawanya kasus teror air keras ke Kongres Amerika Serikat, Novel berharap kasus ini akan segera selesai. Langkah Amnesty International ini menuai komentar dari staf presiden, DPR dan kepolisian.

Indonesischer Antikorruptionsermittler Novel Baswedan nach Säureattacke erblindet
Foto: picture alliance/AP/A. Ibrahim

Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan harapannya usai kasus teror air keras terhadap dirinya dibawa Amnesty International ke sesi dengar pendapat Kongres Amerika Serikat (AS). Dia berharap perhatian negara lain atas kasus ini bisa memicu kepolisian menuntaskan kasusnya.

"Saya tentu berharap perhatian dari negara lain ini membuat Kapolri kali ini mau melaksanakan perintah presiden untuk segera mengungkap kasus saya. Karena dua kali perintah sebelumnya dari presiden seperti 'diabaikan' saja," kata Novel, Jumat (26/7/2019).

Dia mengatakan isu dugaan pelanggaran HAM dan antikorupsi menjadi hal yang mendapat perhatian serius di negara seperti AS. Menurut Novel, kondisi tersebut berbeda dengan di Indonesia yang menurutnya masih ada pihak yang menganggap teror terhadap penegak hukum adalah hal biasa.

"Tentunya kita mengetahui bahwa isu HAM dan antikorupsi adalah isu global. Di negara-negara maju termasuk USA hal tersebut menjadi perhatian yang serius. Apalagi yang menjadi korban penyerangan adalah aparatur yang sedang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Berbeda dengan di negara kita yang oleh beberapa pejabat masih menganggap hal itu seperti kejahatan biasa saja, sekalipun Komnas HAM sudah mengatakan bahwa serangan terhadap saya ini dilakukan dengan terorganisir dan sistematis," ucap Novel.

Novel menyatakan untuk kepentingan keadilan, maka pelaku teror terhadap dirinya harus diungkap. Dia menilai lamanya proses pengungkapan kasus ini bukan karena sulit, namun diduga karena ada pihak yang tidak ingin kasus ini terungkap.

"Saya tegaskan lagi, bahwa ini bukan karena sulit sehingga lama pengungkapannya. Tapi karena ada ketidakmauan atau ketidakberanian yang membuat Polri tidak juga mengungkap kasus ini dan hal itu tidak boleh dibiarkan atau dimaklumi. Semoga kali ini perintah presiden yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh Polri," tutur Novel.

Amnesty International sebelumnya membawa persoalan kasus teror terhadap Novel ke hadapan Kongres AS. Kasus itu diangkat bersama dengan sejumlah perkara hak asasi manusia (HAM) lainnya di Asia Tenggara.

Francisco Bencosme sebagai Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International USA membacakan testimoni tertulisnya pada forum 'Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook' di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee'. Kasus-kasus HAM lain yang turut dibawa Francisco seperti dugaan pelanggaran HAM terkait 'perang melawan narkoba' di Filipina yang digaungkan Presiden Rodrigo Duterte hingga persoalan Rohingya dari Rakhine State di Myanmar.

Berkaitan dengan Novel, Francisco menyebut Novel telah membawa kasusnya ke Komnas HAM karena merasa penyelidikan kasusnya tidak berhasil. Komnas HAM disebut Francisco menyimpulkan adanya dugaan serangan pada Novel sebagai upaya menghambat KPK dalam memberantas korupsi.

Kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel ini sendiri terjadi pada 2017. Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun telah memaparkan hasil investigasi mereka selama 6 bulan, namun belum juga menyebutkan siapa pelaku teror air keras itu.

Sebuah bentuk usaha

Pihak Istana mengaku tak masalah soal Amnesty International yang membawa kasus teror penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Menurut Istana, hal itu sebagai salah satu bentuk usaha.

"Untuk kasus ini saya kira kalau lembaga-lembaga negara tidak fungsi, mungkin saja. Tapi it's okay, namanya juga usaha," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, Kamis (25/7/20019).

Namun, Ngabalin menilai bila negara masih mampu menangani kasus Novel maka tidak perlu dibawa dalam Kongres AS. Menurunya, masyarakat perlu percaya kepada kinerja institusi negara.

"Itukan institusi negara. Kalau institusi negara kerja kita tidak percaya mau percaya ke siapa lagi?" ujar Ngabalin.

Dia menyebut kepercayaan perlu diberikan kepada para penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Dia berharap semua pihak memberi kepercayaan penuh kepada aparat untuk menemukan fakta yang akuran terkait teror air kerasa kepada Novel.

"Sebagai warga negara yang baik, kita juga berikan kepercayaan sepenuhnya pada institusi negara penegak hukum dan aparat hukum untuk bisa menemukan fakta dan data yang akurat dalam menentukan siapa otak dari peristiwa yang dihadapi Novel Baswedan," kata Ngabalin.

Ngabalin pun menyebutkan upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam mengungkap teror terhadap Novel. Salah satunya lewat pembentukan tim pencari fakta (TPF) yang dinilainya independen karena turut melibatkan unsur dari luar kepolisian.

"Itu artinya bahwa mengungkapkan kasus ini kan butuh fakta dan data yang akurat, yang tidak diragukan kebenarannya. Maka tidak ada alasan lain kecuali kita memberikan kepercayaan kepada Kepolisian negara, untuk bisa bekerja sesuai perintah bapak Presiden untuk mengungkapkan suatu kasus yang sesungguhnya, siapa yang dibaiknya dan seterusnya," tuturnya.

Kritik Anggota Komisi III

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik langkah Amnesty International yang membawa kasus teror terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Arsul menyebut tidak pada tempatnya Amnesty sebagai NGO asing ikut campur tangan dengan cara tersebut.

"Soal kasus Novel Baswedan adalah masalah penanganan kasus hukum di dalam negeri, tidak pada tempatnya Amnesty International yang notabene adalah LSM atau NGO asing turut campur tangan dalam kasus tersebut apalagi dengan cara meminta parlemen ataupun elemen pemerintahan negara lain untuk menekan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus Novel Baswedan tersebut," kata Arsul, Kamis (25/7/2019) malam.

Dia menilai cara yang ditempuh Amnesty International justru bisa memicu reaksi dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Arsul mengingatkan Amnesty tidak kebablasan dalam melakukan advokasi kasus ini.

"Saya ingin mengingatkan teman-teman yang menjadi representasi Amnesty International di sini agar tidak kebablasan dalam mengadvokasi kasus ini dengan cara menginternasionalisasi kasus ini. Pasti akan ada reaksi kontra terhadap langkah mereka dari elemen-elemen masyarakat di dalam negeri. Sebaiknya terus kita dorong penelesaian kasus Novel Baswedan ini kepada penegak hukum dan pemerintah tanpa melibatkan pihak asing," ujarnya.

Polisi mengatakan sudah bekerja maksimal

Pihak kepolisian tak memberi komentar secara spesifik soal dibawanya masalah ini ke Kongres AS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, hanya mengatakan pihaknya bekerja secara maksimal untuk mengungkap teror terhadap Novel. Dia menyebut tim teknis kasus Novel bakal bekerja secara profesional dan akuntabel.

"Ya nanti tim teknis akan bekerja secara maksimal, profesional dan akuntabel. Tenang aja," ujar Dedi, Kamis (25/7/2019) malam.

vv/na (detiknews)

Baca selengkapnya artikel dari Detik News di tautan berikut:

Novel Ungkap Harapan Usai Kasusnya Dibawa Amnesty ke Kongres AS

Amnesty Bawa Kasus Novel ke Kongres AS, Ngabalin: It's Okay, Namanya Usaha

Anggota Komisi III Kritik Amnesty Bawa Kasus Novel ke Kongres AS

Kasus Teror Novel Dibawa ke Kongres AS, Polisi: Kami Kerja Maksimal

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait