Kasus Pencabulan JIS dan Buruk Muka Pengadilan Indonesia
30 Oktober 2017
Kasus dugaan pencabulan anak di Jakarta Intercultural School yang sarat kejanggalan membuka aib pengadilan Indonesia di muka dunia. Kini nasib Neil Bantleman bergantung pada Istana Negara.
Iklan
Pengadilan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali vonis 11 tahun yang diterima terdakwa pelecehan seksual terhadap anak-anak, Neil Bantleman. Warga negara Kanada dan guru Jakarta Intercultural School itu mendekam di penjara sejak 2015. Kini satu-satunya harapan kebebasan buat Neil ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Kasus Neil memicu kontroversi lantaran berbagai kejanggalan dalam proses pengadilan. Vonis penjara antara lain diputuskan setelah menimbang keterangan seksolog, Dr. Naek Tobing yang mengklaim Neil bertendensi seksual "gay" karena hanya berhubungan intim dengan isterinya seminggu sekali.
"Pertanyaannya adalah bagaimana terdakwa menyalurkan dorongan seksualnya," ucap seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2015 silam.
Dr. Tobing sendiri mengaku kesaksiannya "tidak bisa dijadikan pegangan untuk menilai seseorang pedofil," ujarnya seperti dilansir ABC. "Bahkan hubungan seks kurang dari semingu sekali tidak bisa dijadikan dasar asumsi pedofilia. Untuk itu dibutuhkan data atau pengakuan."
Inilah Provinsi Paling Rawan Pelecehan Seksual
Indonesia belakangan didaulat sedang menghadapi darurat pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ironisnya provinsi Aceh tergolong yang paling banyak mencatat kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak-anak.
Foto: Imago/Xinhua
Darurat Pelecehan Seksual?
Menurut data Komisi Nasional Perempuan, tahun 2016 Indonesia mencatat lebih dari 6000 kasus kekerasan seksual. Sebagian di antaranya terjadi di rumah tangga. Sementara sisanya di komunitas-komunitas sosial. Tapi provinsi mana yang paling rawan tindak kekerasan seksual?
Foto: Getty Images
#1. Aceh
Yayasan Kita dan Buah Hati mendaulat Aceh sebagai provinsi dengan tingkat kasus pelecehan seksual tertinggi di Indonesia. Korban tidak cuma perempuan. Menurut data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak, daerah Syariat Islam itu tahun 2015 mencatat 147 kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
Foto: picture-alliance/dpa/H. Simanjuntak
#2. Jawa Timur
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mencatat sepanjang tahun 2015 terdapat 116 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di Jawa Timur. Angka tersebut sudah banyak menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar 183 kasus kekerasan.
Foto: Getty Images
#3. Jawa Barat
Setiap bulan 17 perempuan di Jawa Barat mengalami pelecehan seksual. Catatan muram tersebut berasal dari Data Kekerasan Seksual yang dipublikasikan Komisi Nasional untuk Perempuan. Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kabupaten Bandung dan Bandung Barat menjadi daerah yang mencatat kasus kekerasan seksual tertinggi.
Foto: Imago/Xinhua
#4. DKI Jakarta
Menurut data kepolisian, sepanjang 2014 Jakarta mencatat 63 kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Sementara kasus pelecehan seksual yang melibatkan bocah di bawah umur tercatat hampir mendekati angka 300 kasus.
Foto: Ulet Ifansasti/Getty Images
#5. Sumatera Selatan
Tahun 2014 Sumatera Selatan mencatat 111 kasus pemerkosaan dan pelecehaan seksual terhadap perempuan. Jumlahnya tidak banyak berubah di tahun 2015.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
6 foto1 | 6
Kuasa hukum Neil Bantleman, Hotma Paris Hutapea, menilai dakwaan terhadap kliennya merupakan "hasil rekayasa" untuk membantu tuntutan senilai 125 juta Dollar AS yang diajukan orangtua korban terhadap JIS. "Inilah fakta sesungguhnya dari kasus JIS, motif utamanya adalah uang dan keserakahan," tegasnya kepada Beritasatu.
Kesan senada didapat Chris O'Connor, bekas detektif dan kepala unit tindak pidana seksual dan eksploitasi anak-anak di kepolisian negara bagian Victoria, Australia. Dia dipekerjakan Jakarta International School (JIS) sebagai konsultan perlindungan anak dan penasehat kasus hukum.
"Ini bukan kasus di mana anak-anak mengarang cerita, tapi orang dewasa yang punya kepentingan dan menanam cerita karangan ke kepala anak-anak," ujarnya. "Sederhana saja, di mana barang buktinya?"
O'Connor mendesak PBB untuk menyelidiki dugaan malpraktik dalam proses pengadilan seputar dugaan penyabulan anak-anak di JIS.
Sementara itu Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeu, mengatakan dirinya "aktif memantau" kasus Neil Bantleman. "Tidak ada peristiwa di mana pejabat Kanada bertemu perwakilan Indonesia tanpa mengangkat isu ini," ujarnya. Selain Kanada, pemerintah Inggris dan Amerika Serikat juga telah menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran HAM terkait vonis penjara Neil.
Negara yang Terapkan Kebiri Kimia
Kebiri kimia bertujuan menekan hasrat birahi pelaku kejahatan seksual khususnya pedofil. Caranya dengan menyuntikan hormon perempuan Estrogen. Efeknya tidak permanen. Inilah negara yang legalisasi kebiri kimia.
Foto: picture-alliance/dpa
Inggris
Inggris legalkan hukuman kebiri kimia mulai tahun 1950-an. Namun dalam prakteknya terjadi sejumlah penyimpangan. Yang paling memalukan adalah hukuman kebiri kimia terhadap pakar komputer Alan Turing (1952) karena perilaku homoseksual-nya. Ia meninggal diduga karena efek negatif suntikan hormon. Tahun 2009, pemerintah Inggris mohon maaf secara resmi dan Kerajaan Inggris meminta maaf resmi 2013.
Foto: picture-alliance/Jane Legate/Robert Harding
Amerika Serikat
Tidak semua negara bagian di Amerika Serikat terapkan hukuman kebiri kimia. Tapi sedikitnya 9 negara bagian menerapkan hukuman ini. Ekseskusi kebiri kimia pertama di negara paman Sam itu dilakukan pada tahun 1966 terhadap pelaku kejahatan seksual pedofil John Money.
Foto: Reuters/E. Munoz
Rusia
Parlemen di Moskow sahkan aturan kebiri kimia pada tahun 2011 terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak di bawah usia 14 tahun. Jika pelaku mengulangi lagi kejahatan fedofilia, yang bersangkutan bisa dihukum penjara seumur hidup. Aturan kebiri kimia diterapkan menimbang tingginya angka kejahatan seksual disertai pembunuhan terhadap anak-anak di negeri Beruang Merah itu.
Foto: picture-alliance/Bildagentur-online
Polandia
Parlemen Polandia pada 2009 mengesahkan aturan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Aturan mulai diberlakukan pertengahan 2010. Sesuai aturan itu, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah 15 usia tahun dipaksa melakukan kebiri kimia dan psiko-terapi untuk mengurangi hasrat seksualnya di akhir masa hukuman penjara.
Foto: picture-alliance/dpa
Korea Selatan
Inilah negara pertama di Asia yang legalkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak (2011). Mirip seperti di Polandia, pelaku kejahatan seksual yang berusia di atas 19 tahun mula-mula dipenjarakan dan di akhir masa hukuman dipaksa menjalani kebiri kimia. Sejauh ini di negara tersebut tercatat 2 narapidana kasus perkosaan anak di bawah umur yang jalani kebiri kimia.