Kebakaran TPA Berulang, Ancaman "Open Dumping" Belum Usai
13 Agustus 2026
Saat kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, melanda pada Juli lalu, Fitri bersama anak dan suaminya harus meninggalkan rumah akibat asap tebal. Rumah Fitri di Desa Tanjakan Mekar hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPA.
"Mata sudah buram, mata merah, sesak napas, ada radang tenggorokan juga. Sudah begitu kulit kering," ungkapnya kepada tim DW Indonesia.
Sebagian warga sudah tinggal di Desa Tanjakan Mekar sebelum TPA Jatiwaringin dibangun pada 1992. Bagi Fitri, kebakaran saat itu bukan yang pertama kali.
"Memang sudah biasa kejadian kebakaran seperti ini. Cuma yang kemarin itu memang besar banget," katanya.
Ia mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan warga kepada pengelola TPA setiap kali kebakaran terjadi. Namun, menurut Fitri, tidak ada solusi permanen yang diberikan atas keluhan tersebut.
TPA meluas, warga makin terdesak
Namun bagi warga seperti Fitri, kebakaran hanyalah satu dari berbagai persoalan yang muncul dari TPA yang berada di dekat permukiman. Selain asap dari kebakaran, warga juga harus menghadapi lalat dan bau menyengat dari timbunan sampah.
"Kok lama-lama jarak TPA-nya makin dekat ke warga. Saya enggak tahu apakah memang pengelolaannya yang enggak bisa atau bagaimana? Itu urusan mereka, tapi yang saya pertanyakan, kenapa harus makin mendekat ke permukiman? Kenapa enggak dicari solusi supaya dampaknya enggak sampai ke warga?" katanya.
Kekhawatiran Fitri sejalan dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait perluasan kawasan TPA Jatiwaringin dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan investigasi lapangan dan analisis citra satelit, WALHI mencatat luas area TPA meningkat dari sekitar 12,69 hektare pada 2018 menjadi 20,64 hektare pada 2026, atau bertambah hampir 8 hektare. Sementara itu, berdasarkan data pemerintah, luas TPA bahkan disebut meningkat dari sekitar 15–16 hektare menjadi 33 hektare dalam periode yang sama.
Meski terdapat perbedaan angka, WALHI menilai kedua data sama-sama menunjukkan bahwa kawasan TPA terus meluas dan timbunan sampah semakin mendekati kawasan permukiman yang sudah lebih dulu berdiri.
Temuan itu juga menunjukkan adanya persoalan dalam penataan ruang di sekitar TPA. Hasil analisis WALHI, pengembangan kawasan TPA diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan secara memadai aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Padahal, sejumlah regulasi mengatur bahwa TPA harus memiliki jarak aman dari kawasan permukiman. Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah mengatur perlunya zona penyangga (buffer zone) selebar 500 hingga 1.000 meter di sekitar TPA untuk mengurangi dampak bau, gas berbahaya, lindi, maupun penyebaran penyakit.
"Bom waktu" di balik gunungan sampah
Namun, persoalan di Jatiwaringin menjadi salah satu dari banyaknya kasus serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, kebakaran hingga longsor berulang terjadi di sejumlah TPA lain di Indonesia.
Tidak lama setelah kebakaran TPA Jatiwaringin, kebakaran juga terjadi di TPA Cipayung, Depok. Sementara pada awal 2026, longsor sampah di TPST Bantargebang menewaskan tujuh orang.
Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa risiko di TPA bukan hanya soal volume sampah, tetapi juga sistem pengelolaannya. Timbunan yang terus menumpuk dapat memicu kebakaran, longsor, dan memperluas kawasan TPA.
Menurut Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur WALHI, Wahyu Eka Styawan, akar persoalannya terletak pada masih dipertahankannya sistem open dumping atau praktik pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan yang memadai.
Ia menyebut sistem open dumping sebagai "bom waktu" karena dampaknya sering baru terlihat setelah bertahun-tahun.
"Kalau kebakaran TPA ini hampir sama seperti kebakaran lahan gambut. Di bawah itu ada sampah organik yang menghasilkan gas metana. Ketika ada api dan celah udara terbuka, apinya akan terus menjalar ke bawah," jelas Wahyu kepada DW Indonesia.
Padahal menurutnya, praktik tersebut seharusnya sudah dihentikan lebih dari satu dekade lalu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberi waktu lima tahun kepada pemerintah daerah untuk beralih ke sistem pengelolaan yang lebih aman.
Artinya, target penghentian open dumping seharusnya sudah tercapai pada 2013.
Namun, target itu belum juga tercapai. Hingga akhir 2025, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat baru sekitar 30 persen dari 485 TPA di Indonesia yang tidak lagi menggunakan sistem open dumping.
"Bencana yang kita alami sekarang ini paling enggak adalah efek jangka panjang dari abainya, baik dari segi pemerintahan, korporasi, maupun dari masyarakat itu sendiri. Maka kita harus melihatnya jadi lintas batas. Jadi, kita enggak bisa hanya menyalahkan masyarakat, tapi kita harus melihat bagaimana tata kelolanya, bagaimana kebijakannya dan produsen (sampah),” kata Wahyu.
Pakar: Masalah sampah dimulai sebelum sampai ke TPA
Sementara itu, menurut Kepala Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia, Mohamad Chalid, persoalan pengelolaan sampah dimulai jauh sebelum sampah tiba di TPA.
Masalah sudah muncul sejak tahap awal, ketika sampah organik, plastik, dan material lain masih tercampur sejak dari rumah tangga. Akibatnya, hampir seluruh beban pengelolaan berpindah ke TPA.
Saat ini pemerintah mulai mendorong kebijakan yang melarang TPA menerima sampah yang masih bisa diolah. Targetnya, TPA nantinya hanya diperuntukkan bagi sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang atau diproses kembali.
Menurut Chalid, kebijakan itu adalah langkah penting, tapi keberhasilannya bergantung pada kesiapan pengelolaan sampah di tingkat hulu. Tanpa fasilitas pemilahan, pengolahan sampah organik, dan sistem daur ulang yang memadai, larangan tersebut berisiko sulit diterapkan.
"Kalau di bagian hulunya bisa dikelola, otomatis yang masuk ke hilir, yaitu TPA, akan sangat berkurang dan jauh lebih mudah untuk dilakukan pengelolaan," ujar Chalid
Selain infrastruktur, menurut Chalid, masalah lainnya adalah anggaran. Pengelolaan sampah membutuhkan biaya besar, sementara banyak pemerintah daerah belum menjadikannya prioritas.
"Pengelolaan sampah ini butuh pendanaan. Sementara, pendanaan itu mengacu kepada Kementerian Dalam Negeri. Sementara, konteks kita di Indonesia, (sampah) masih belum masuk dalam kategori kebutuhan dasar. Karena belum masuk kebutuhan dasar, sehingga pagu dari anggaran di daerah-daerah itu masih sangat-sangat kecil,” katanya.
Tantangan menghentikan open dumping
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu hambatan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
"Pemerintah daerah sebenarnya memiliki keterbatasan anggaran. Karena itu, perlu ada perubahan regulasi. Sebelum mendorong perubahan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Jumhur.
Menurutnya, meski pengelolaan sampah tergolong layanan dasar, layanan tersebut belum menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah seperti sektor kesehatan dan pendidikan.
"Pengaturannya perlu diperkuat, termasuk melalui pembahasan di parlemen, agar layanan ini bisa menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah,” ujar Jumhur.
Sementara terkait dengan kebakaran TPA, Jumhur mengatakan pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah mitigasi, termasuk mendinginkan timbunan sampah untuk mengurangi potensi kebakaran akibat gas metana.
Selain itu, ia juga mengeklaim pemerintah akan mempercepat target penghentian praktik open dumping.
"Sekarang saya optimis, mudah-mudahan setahun dari sekarang open dumping itu selesai semua deh,” ujar Jumhur.
Namun, bagi Fitri dan warga Desa Tanjakan Mekar, perubahan sistem pengelolaan sampah bukan hanya soal target kebijakan. Mereka berharap timbunan sampah yang saat ini terus bertambah, tidak lagi menjadi ancaman kehidupan sehari-hari yang ada di depan rumah mereka.
Editor: Tezar Aditya