Aksi Mahasiswa: Bebas Berpendapat dan Berantas Korupsi
24 September 2019
Elemen mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia memprotes rencana pengesahan rancangan undang-undang yang dinilai membungkam kebebasan berpendapat dan menyuburkan korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Iklan
Pada Selasa (24/09) ribuan mahasiswa kembali terlihat berdemonstrasi di depan gedung DPR di Senayan. Unjuk rasa ini adalah aski lanjutan dari demonstrasi pada hari Senin (23/09) dan sebagian dari mereka bahkan telah menginap di depan gedung DPR sejak Senin malam.
Sejumlah RUU yang dianggap bermasalah dan dituntut agar dibatalkan yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, UU KPK dan RUU Pertanahan.
Berbincang dengan Deutsche Welle Indonesia pada Senin (23/09), mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, bernama Muhammad Atiatul Muqtadir, atau yang biasa disapa Fatur mengatakan bahwa pengesahan RUU tersebut dapat memundurkan cita-cita reformasi.
"Kami menolak adanya indikator Orde Baru yang ingin kembali hadir hari ini dan berpotensi memundurkan cita-cita reformasi," ujar Fatur yang juga aktif dalam gerakan Gejayan Memanggil.
Indikator Orde Baru itu, ujar Fatur, dapat dilihat dalam beberapa pasal di RUU KUHP terutama pasal yang mengatur hal-hal terkait tindakan subversif, dugaan makar dan penghinaan terhadap presiden yang dianggap sebagai bentuk overkriminalisasi terhadap warga negara.
"Sebenarnya sebelum disahkan RUU KUHP itu pun telah banyak orang yang berpendapat tapi akhirnya dijerat dengan UU ITE," ujarnya sambil menambahkan bahwa ini adalah salah satu bentuk pembatasan berpendapat oleh pemerintah.
Pokok lain yang menjadi keprihatinan para mahasiswa adalah mundurnya pemberantasan korupsi. "Hal ini terlihat diantaranya dari tidak diselesaikannya penyerangan penyidik KPK sampai sekarang, ditambah lagi RUU yang melemahkan KPK telah disahkan oleh DPR. Ini jelas memberikan jalan kepada para koruptor," ujar Fatur.
"Coba kita ingat lagi agenda reformasi yang belum selesai, dan rencana pengesahan RUU ini berpotensi memundurkan reformasi," ujar Fatur.
Aksi di berbagai daerah
Selain di Jakarta, aksi mahasiswa hari ini dengan tuntutan yang sama juga terjadi di sejumlah daerah diantaranyna yaitu di Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan.
Seperti dikutip dari kantor berita Antara, aksi di depan gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa sore waktu setempat sempat memanas. Mahasiswa tampak mulai kesal karena tidak diizinkan masuk ke gedung dan membakar dua ban bekas. Aksi ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di kota Medan.
Masih berdasarkan Antara, di Semarang, Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo menemui massa mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Tengah. Ganjar meminta para mahasiswa untuk menjaga situasi tetap kondusif dalam menjalankan aksi.
Sementara di Jambi, berdasarkan pengamatan suara.com aksi juga mulai ricuh ketika massa menyerang kantor gedung DPRD dan mengakibatkan pecahnya kaca di gedung itu. Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Sementara seorang orator menghimbau agar rekan-rekannya tidak terpancing provokator.
ae/vlz (antara, suara.com)
10 Pasal Kontroversial di RKUHP
Mulai dari aturan tentang kumpul kebo yang bisa diancam penjara enam bulan hingga gelandangan yang dikenai denda Rp 1 juta. DW merangkum 10 pasal kontroversial RUU KUHP yang sedang menunggu pengesahan di DPR.
Foto: Fotolia/Sebastian Duda
Kriminalisasi seks di luar nikah
Dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan, Pasal 417 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II." Denda pada kategori ini berjumlah sekitar 50 juta Rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa/C. Klose
Kumpul kebo
Sedangkan dalam Pasal 419 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Foto: picture-alliance/Godong/P. Deloche
4,5 tahun penjara bagi penghina presiden dan wakilnya
Pasal 218 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. " Hukuman itu diperberat menjadi 4,5 tahun bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penodaan agama
BAB VII Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, Pasal 304 menyebutkan "Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun" atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Banyak pihak menilai pasal tersebut bersifat multitafsir.
Foto: Getty Images/AFP/M. Hayat
Kriminalisasi alat kontrasepsi
Dalam Pasal 414 menyebutkan "Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I." Menurut banyak pihak, alat kontrasepsi menjadi penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari transmisi HIV/AIDS akibat perilaku beresiko.
Foto: Imago/Westend61
Gelandangan tak lagi dipenjara
Pasal 432 menyebutkan "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta)." KUHP sebelumnya memasukkan gelandangan sebagai delik pelanggaran, sehingga dapat dihukum kurungan tiga bulan.
Foto: picture-alliance/Winfried Rothermel
Hukuman mati
Pasal 98 menyebutkan Pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Hukuman ini dinilai bertentangan dengan prinsip ketentuan HAM internasional. Banyak negara juga sudah menghapuskan hukuman mati.
Foto: picture-alliance/W. Steinberg
Unggas rusak lahan
Dalam Pasal 278 menyebutkan "Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II." Banyak pihak berpendapat pasal yang bisa berlakukan denda Rp 10 juta ini dihapuskan dan diganti dengan hukum perdata sebab menyangkut kerugian materil dari kebun yang dimasuki.
Foto: Skye Meaker
Kebebasan pers terancam
Koalisi Pemantau Peradilan menilai delik contempt of court dalam RKUHP seperti yang tertuang dalam Pasal 281 huruf a, b, dan khususnya huruf c yang berbunyi 'secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.' dinilai mengekang kebebasan pers.
Foto: DW
Tindak pidana pelanggaran HAM
Dalam Pasal 599 dan Pasal 600 RKUHP menyebutkan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku genosida dan kejahatan kemanusiaan hanya 20 tahun. Ini lebih ringan dibanding yang termaktub dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yakni 25 tahun.