Kebebasan Berpendapat di Turki Diperluas
30 April 2008Tetapi karena pemahaman 'keturkian' itu tidak jelas, kalangan nasionalis sering menyalah-gunakan peraturan tersebut, untuk membungkam cendekiawan dan para pejuang hak warga yang kritis, lewat jalan hukum. Nantinya yang akan dihukum hanyalah penghinaan terhadap bangsa dan negara Turki, dan bukan lagi penghinaan terhadap ciri keturkian. Selain itu, untuk memulai perkara, diperlukan pula persetujuan dari menteri kehakiman. Hal ini dikemukakan juru bicara pemerintah, Cemil Cicek:
"Yang harus diketahui adalah bahwa lembaga yang memberikan ijin tidaklah akan memutuskan, apakah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 301, melainkan hanya, apakah perkara pengadilannya memang demi kepentingan umum."
Selebihnya, hukuman maksimal diturunkan dari tiga tahun menjadi dua tahun, sehingga dapat diubah menjadi hukuman percobaan. Dalam perdebatan parlemen selama delapan jam, partai Islam konservatif AKP yang memerintah menyebut reformasi itu sebagai langkah meningkatkan kebebasan dan liberalitas. Sedangkan partai ultranasional, MHP, dan kubu Kemalis, CHP, menuduh pemerintahan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan bertindak atas tekanan Uni Eropa dan membuka peluang bagi penghinaan terhadap negara Turki.
Ketua partai MHP, Devlet Bahceli mengatakan: "Lihat saja nanti norma-norma mana yang akan dikhianati oleh perdana menteri yang mula-mula mengorbankan ciri keturkian itu. Dari mimbar ini hendak kami canangkan, bahwa kami tidak bersedia melepaskan ciri keturkian atau agama kami."
Berdasarkan pasal 301 yang banyak dikritik oleh dunia internasional itulah, di Turki telah dilakukan sejumlah perkara pengadilah terhadap para pejuang hak warga dan cendekiawan. Salah satu di antaranya adalah penerima Hadiah Nobel Kesusasteraan, Orhan Pamuk. Oleh sebab itulah wakil ketua partai AKP, Bekir Bozdag, menegaskan:
"Orhan Pamuk memperoleh Hadiah Nobel Kesusasteraan. Apa yang kita lakukan di Turki? Kita menyeretnya ke pengadilan karena pendapatnya. Terlepas dari apakah kita senang atau tidak senang dengan pendapat itu. Kebebasan berpendapat hendaknya melindungi mereka yang mengatakan sesuatu, walaupun kedengarannya bukan seperti dukungan. Kebebasan berpendapat hendaknya merupakan jaminan adanya forum bagi suara-suara kritis."
Pemerintahan Turki di bawah Erdogan sudah sejak lama menjanjikan pelunakan Pasal 301, tetapi tidak berhasil menyingkirkannya seperti yang semula diinginkan oleh Uni Eropa. (dgl)