Kejahatan Siber oleh Pihak Asing di Jerman Meningkat 28%
14 Mei 2024
Laporan terbaru menyebutkan bahwa kejahatan siber di Jerman yang dilakukan oleh aktor asing meningkat 28%. Pada 2022, peningkatannya mencapai 8% dari tahun sebelumnya.
Iklan
Otoritas Jerman melaporkan adanya peningkatan sebesar 28% dalam serangan siber yang dilakukan oleh pihak asing, terutama Rusia dan Cina, pada tahun 2023. Demikian data yang baru saja dirilis pada Senin (13/05).
"Tingkat ancaman di bidang keamanan siber masih tetap tinggi,” kata Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser dalam presentasinya di acara laporan nasional soal kejahatan siber.
Atasi peningkatan ancaman siber jelang Pemilu Parlemen Uni Eropa
Di saat meningkatnya rasa cemas atas dugaan peretasan dan spionase menjelang Pemilu Parlemen Uni Eropa pada Juni 2024, sebuah asosiasi industri digital Jerman bernama Bitkom melaporkan adanya peningkatan dua kali lipat jumlah serangan siber dari Rusia dalam dua tahun terakhir.
Serangan siber dari Cina juga meningkat 50% dalam dua tahun belakangan. Hal itu disampaikan CEO Bitkom Bernhard Rohlender kepada lembaga penyiaran publik Jerman, ZDF.
Rohlender mengatakan 80% perusahaan Jerman yang telah ditargetkan, menjadi korban pencurian data, spionase atau sabotase
Dia memperkirakan jumlah kerugian finansial akibat kejahatan siber ini mencapai 148 miliar Euro (Rp2.563 triliun).
Jerat Hukum Kasus Cyberbullying di Berbagai Negara
Berdasarkan laporan UNICEF 2021, sebanyak 45 persen pemuda berusia 14-24 tahun di seluruh dunia pernah mengalami cyberbullying. Lantas, upaya apa saja yang dilakukan sejumlah negara dalam mengatasi perundungan siber?
Foto: Getty Images/China Photos
Indonesia
Pelanggaran cyberbullying diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta. Jika kasus perundungan siber terjadi pada anak-anak, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Foto: Iman Baruna/DW
Malaysia
Badan keamanan siber nasional (Cybersecurity Malaysia), di bawah Kementerian Komunikasi dan Multimedia (KKMM), menerima 6.598 pengaduan publik terkait cyberbullying dari tahun 2020 hingga Juli 2021. Meski belum ada undang-undang yang disahkan, korban perundungan siber dapat melaporkan kasusnya ke polisi atau membawa kasusnya ke KKMM. Pelaku bisa diancam hukuman penjara dan denda hingga RM50.000.
Foto: Malaysia Tourism Promotion Board
Singapura
Undang-undang perlindungan dari tindak pelecehan (POHA) Singapura diberlakukan sejak 2014, dirancang khusus untuk kasus penindasan, penguntit, dan pelecehan baik online maupun di kehidupan nyata. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai denda hingga S$5.000 dan atau hukuman penjara hingga enam bulan.
Foto: picture-alliance/robertharding/G. Hellier
Australia
Menurut Australian Cybercrime Online Reporting Network, hukuman atas tindak pelecehan dan penindasan online yang serius diatur dalam KUHP 1995, dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara atau denda lebih dari $30.000. Selain itu, otoritas juga mengembangkan aplikasi Take a Stand Together dalam mengatasi masalah cyberbullying di kalangan siswa sekolah.
Foto: I. Schulz/McPHOTO/blickwinkel/IMAGO
Jepang
Berlaku sejak Juli 2022, pelaku cyberbullying di Jepang menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda yang lebih berat hingga 300.000 yen. Sebelumnya, pelaku dikenai penahanan selama 30 hari dan atau denda kurang dari 10.000 yen. Limitasi kasus cyberbullying yang diterima korban juga diperpanjang, dari yang semula satu tahun menjadi tiga tahun.
Foto: KAZUHIRO NOGI/AFP/Getty Images
Korea Selatan
Data Statista menunjukkan 234 ribu kasus cyberbullying dilaporkan ke polisi Korea Selatan pada 2020, menandai peningkatan sekitar 54 ribu kasus hanya dalam satu tahun. Belum ada undang-undang khusus untuk menindak perundungan siber. Pihak berwenang juga mengaku sulit untuk menyelidikinya karena kurangnya kerja sama dengan platform utama seperti YouTube dan Instagram.
Foto: Ed Jones/AFP/Getty Images
Amerika Serikat
Tidak ada undang-undang federal yang secara khusus menangani perundungan siber, tetapi setiap yurisdiksi menangani tindakan intimidasi secara berbeda. Namun, terdapat aplikasi seperti Kindly yang mampu mendeteksi cyberbullying pada tahap awal dengan memanfaatkan Artificial Intellegence (AI). (ha/vv) (Berbagai sumber)
Foto: picture-alliance/J. Schwenkenbecher
7 foto1 | 7
Serangan dilakukan oleh pihak kriminal atau intelijen asing
Rohleder menyebut kebanyakan serangan tersebut dilakukan oleh kelompok kriminal terorganisir atau badan intelijen asing.
"Beberapa mengincar uang,” kata dia, sementara yang lain merusak infrastruktur penting seperti pasokan energi, transportasi atau rumah sakit.
"Dan masih ada beberapa pelaku, terutama perorangan, yang hanya ingin bersenang-senang,” ujar dia.
Serangan-serangan itu diduga Berlin dilakukan oleh kelompok-kelompok yang berkaitan dengan intelijen militer Rusia. Menurut Faeser hal itu "menunjukkan betapa besar ancaman serangan tersebut”.
"Kami tidak akan terintimidasi oleh rezim Rusia,” tambah dia. "Kami akan terus melakukan segalanya demi melindungi demokrasi kami dari aksi siber Rusia dan kami akan terus mendukung Ukraina,” pungkas dia.