PUKAT UGM: Tuntutan Satu Tahun Penjara Tidak Logis
15 Juni 2020Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan keputusan sanksi pidana berada sepenuhnya di tangan hakim.
"Perlu diingat bahwa proses peradilan masih berlangsung. Tahapan yang berlangsung saat ini adalah pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum. Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim," kata Herman kepada wartawan, Senin (15/06).
Menurut Herman, hakim dapat memutus perkara dengan keyakinannya. Tak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Herman.
Selaku legislator di bidang hukum, Herman meminta semua pihak menghormati proses sidang. Herman berharap hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya," ucap Herman.
Tuntutan dinilai janggal
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman membeberkan kejanggalan alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut penyerang Novel Baswedan 1 tahun penjara. Menurutnya, alasan JPU tersebut sangat janggal.
Zaenur melanjutkan, tuntutan tersebut juga sangat janggal karena JPU beranggapan bahwa pelaku tidak sengaja melempar air keras dan mengenai wajah Novel. Padahal, kedua pelaku adalah anggota Polri yang tentunya memiliki kemampuan khusus.
"Menurut saya itu tidak logis karena menurut saya itu suatu bentuk penyerangan terencana. Di mana ada survei dari pelaku dalam mengamati kegiatan, rumah dan lingkungan Novel," ucapnya saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/06).
"Apalagi pelaku yang merupakan anggota Brimob memiliki kemampuan yang mumpuni, jadi tidak masuk akal jika mengenai wajah (Novel) itu tidak sengaja. Kalau dilakukan oleh anak kecil mungkin masuk akal ya, tapi pelaku ini adalah orang yang punya kemampuan khusus sebagai anggota Brimob," lanjut Zaenur.
Tak hanya tuntutan JPU yang sangat tidak pas, dia juga menyebut selama jalannya sidang JPU terkesan menyudutkan Novel. Padahal, sebagai JPU seharusnya menggali keterangan dari terdakwa untuk mengetahui siapa aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
"Dalam sidang banyak sekali pertanyaan JPU yang justru menyudutkan korban ya, bukan menggali keterangan dari para terdakwa. Lalu tidak ada satu upaya mengungkap siapa aktor intelektual dari peristiwa penyerangan tersebut dan juga apa motif dari penyerangan," ujar Zaenur.
Karena itu, Zaenur berharap agar Presiden RI Joko Widodo memberi perhatian khusus dalam penanganan kasus Novel. Selain itu, ke depannya Jokowi harus mengambil langkah dalam memperbaiki institusi Polri dan Kejaksaan.
Sidang lanjutan
Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, bakal menjalani sidang lanjutan hari ini. Sidang hari ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan kedua terdakwa.
Berdasarkan jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diterima detikcom, Senin (15/06), disebutkan agenda sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu ialah pembacaan pleidoi oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa disebutkan bakal hadir langsung di ruang sidang membacakan pleidoi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sidang lanjutan nanti pukul 14.00 WIB agenda pembacaan pleidoi," ujar Djumyanto sebagai Humas PN Jakarta Utara saat dimintai konfirmasi. (rap/vlz)
Baca selengkapnya di: DetikNews
Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Bui, Komisi III Harap Hakim Beri Vonis Adil
Kejanggalan Tuntutan 1 Tahun Bui untuk Penyerang Novel Menurut Pukat UGM
Dituntut 1 Tahun Bui, 2 Terdakwa Penyerang Novel Sampaikan Pembelaan Hari Ini