Jurnalis Perempuan Masih Dibayangi Teror dan Pelecehan
9 Februari 2026
Dari kejauhan, perempuan berambut lurus itu tampak sedang sibuk berdiskusi dengan dua kolega lelakinya. Namanya Francisca, atau akrab disapa Chicha. Pada hari itu, ia sedang melakukan syuting untuk podcast Bocor Alus, program politik besutan Tempo.
Chicha sudah 10 tahun bekerja di perusahaan media tersebut dan banyak dikenal publik sebagai satu-satunya presenter perempuan di program podcast itu. Namun, di balik kesuksesannya, ia pernah mendapatkan teror dan intimidasi dari pihak tak dikenal.
“Bulan Maret 2025, aku sedang mengerjakan liputan tentang revisi UU TNI. Beberapa hari kemudian, satpam kantor memberikan paket anonim atas namaku. Baunya sangat menyeruak. Ketika dibuka, ternyata itu kepala babi,“ jelas Chicha.
Kala itu, keluarganya turut menerima ancaman, baik melalui telepon maupun akun WhatsApp yang diretas. Chicha yang dilanda rasa ketakutan segera dievakuasi oleh kantor ke tempat aman selama sementara waktu.
“Redaksi menyelidiki teror ini, dan setelah diskusi yang panjang, kami yakin bahwa teror ini sepertinya memang berkaitan dengan liputanku yang cukup ‘keras‘ terhadap pemerintah selama beberapa tahun ke belakang,“ ungkapnya kepada DW.
Tak hanya itu, timnya juga menduga bahwa teror menargetkan Chicha karena identitasnya sebagai perempuan.
“Kami juga sempat bertanya-tanya, kenapa aku yang ditargetkan. Mungkin karena aku satu-satunya jurnalis perempuan yang ada di desk politik. Biasanya, peneror akan menyerang titik lemah, dan di sini, titik lemahnya adalah perempuan, yaitu saya,“ jelasnya.
Tim redaksi telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Namun hingga saat ini, Tempo belum juga menerima update apapun terkait kasus tersebut.
AJI: Represi otoritarianisme targetkan jurnalis perempuan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut, jurnalis perempuan di Indonesia lebih rentan mengalami kekerasan.
Sepanjang 2025, ada 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan sekitar 11 di antaranya menimpa jurnalis perempuan. Angka ini meningkat dari data 2024, dimana terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis secara total, dengan 7 di antaranya menimpa jurnalis perempuan.
Menurut Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, hal ini dikarenakan budaya patriarki yang masih mengakar di Indonesia serta dominasi laki-laki di industri jurnalistik. Pasalnya, jumlah jurnalis perempuan di Indonesia sendiri hanya 21,5%, menempati peringkat 3 terbawah dari 67 negara dalam konteks ketimpangan gender di jurnalisme.
“Mungkin ini hanya puncak gunung es-nya, tapi di bawahnya lebih parah lagi. Bahkan, di ruang redaksi sendiri, perempuan mengalami kekerasan dari lingkungan sekitarnya,“ jelas Nany.
Menurut Nany, dalam praktiknya, masih banyak ruang redaksi dan perusahaan media yang tidak memperbolehkan jurnalis perempuan untuk menikah. Bahkan ketika direkrut, mereka harus menandatangani kontak persetujuan untuk tetap lajang selama tiga tahun.
Sementara itu, Nany juga menyebut bahwa meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis merupakan wajah dari kebebasan pers yang kian memburuk di tengah pemerintah yang makin otoriter. Watak represif dari otoritarianisme ini paling banyak dirasakan oleh jurnalis perempuan yang harus menanggung beban ganda sebagai pilar demokrasi sekaligus minoritas.
“Dampak yang dirasakan jurnalis perempuan saat mengalami kekerasan lebih besar daripada laki-laki, khususnya dampak psikologis. Perempuan juga selama ini diajarkan untuk merawat keluarga, sehingga mereka tidak hanya khawatir akan keluarganya, namun juga takut mencoreng nama baik keluarga, apalagi dalam konteks kekerasan seksual,“ kata Nany.
Kekerasan seksual masih mengancam jurnalis perempuan
Berdasarkan riset yang dilakukan AJI Indonesia dan PR2Media pada tahun 2022, lebih dari 82 persen jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual ketika sedang bertugas.
Body shaming, cat-calling, pelecehan seksual secara daring, hingga sentuhan fisik yang tidak diinginkan kerap menjadi jenis kekerasan seksual yang paling sering dialami.
Hal ini pernah dialami Diana, seorang mantan reporter televisi nasional. Pada 2019, ia pernah membuat liputan yang menguak fakta mengenai sebuah institusi negara. Ketika video liputannya diunggah ke media sosial, banyak komentar bermunculan yang menyerangnya secara seksual.
“Waktu diselidiki oleh redaksi, kami sadar bahwa kebanyakan komentarnya itu punya ‘template’ yang sama, jadi kami menyimpulkan bahwa mereka adalah buzzer,” jelas Diana kepada DW Indonesia.
Menurutnya, berbagai komentar tersebut bernada seksual karena berusaha menyerangnya secara pribadi sebagai perempuan.
“Saya enggak tahu juga apakah saya akan diserang seperti itu kalau saya lelaki. Tapi yang jelas, mereka sepertinya menyerang saya secara seksual karena ingin membuat saya down, memprovokasi saya atau menghancurkan mental saya,” ucapnya.
Selain itu, kantor media seringkali mendorong jurnalis perempuan untuk mendekati pejabat publik atau politisi tertentu, jelas Diana.
“Alasannya, karena pejabat-pejabat ini dianggap lebih ‘lunak’ dan ramah terhadap jurnalis perempuan, jadi lebih gampang untuk mendapatkan info,” tambahnya.
Ia pun turut menceritakan pengalamannya saat bertemu salah satu politisi papan atas.
“Waktu berjabat tangan, aku merasa jabat tangannya ini lama banget dan enggak dilepas-lepas oleh dia. Dia juga memperhatikan aku seksama dari kepala sampai kaki, menimbulkan rasa yang kurang nyaman,” kata Diana sembari mengingat kejadian tersebut.
Industri dan negara harus hadir
Masalahnya, absennya mekanisme perlindungan khusus bagi perempuan dan minimnya SOP perusahaan media dalam mencegah kekerasan seksual menjadi faktor penyebab tingginya kasus kekerasan seperti yang dialami Diana.
“Ketika seorang jurnalis perempuan mengalami pelecehan atau kekerasan seksual di lapangan, seringkali yang ditanyakan pertama oleh redaksi justru, ‘tapi beritanya sudah dapat kan?’,” jelas Nany.
Lebih lanjut, Nany juga menyebut, negara kerap melanggengkan praktik impunitas pelaku kejahatan terhadap jurnalis perempuan dan mengabaikan kekerasan seksual yang seringkali terjadi.
“Penting untuk kita mendesak pemerintah untuk mulai hadir, memastikan mereka memproteksi kerja-kerja kita, dan ini ada dalam undang-undang pers. Negara harus muncul, aparat negara harus ada, redaksi harus ada, kesadaran jurnalis secara lingkungan terhadap jurnalis perempuannya juga harus ada,” jelas Nany.
Namun, jalan menuju perubahan tersebut masih sangat panjang. Pasalnya, untuk mengatasi isu struktural ini, penting untuk membangun kesadaran serta mengubah persepsi masyarakat luas, industri, aparat penegak hukum serta pemerintah yang masih melanggengkan budaya patriarki.
Selain mendorong perubahan persepsi, bagi Diana, mengenali batasan jadi salah satu caranya untuk melindungi diri sebagai jurnalis perempuan.
“Batasan itu menurut saya adalah nomor satu, itu akan melindungi kita. Kita harus sadar dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang boleh dan tidak boleh kita terima,” katanya sambil merujuk ke berbagai kasus pelecehan seksual yang dialami saat di lapangan.
Sementara, bagi Chicha, teror dan intimidasi yang ia alami tidak menyulutkan semangatnya sebagai jurnalis. Ia berharap, jurnalis perempuan dapat terus berkarya di negara ini meski masih dibayangi rasa kekhawatiran akan represi dan kekerasan.
“Sebagai jurnalis perempuan, kita masih dibutuhkan oleh perempuan-perempuan di luar sana yang tidak bersuara, tidak bisa bersuara, atau sedang berupaya untuk bersuara. Karena melalui kita, suara mereka itu kemudian tersampaikan ke publik, bisa didengarkan oleh banyak orang,” ungkap Chicha.
Editor: Tezar Aditya