1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kelantan, Malaysia Berlakukan Hukum Cambuk di Depan Umum

14 Juli 2017

Dewan Perwakilan Rakyat Kelantan Malaysia mengamandemen hukum Syariah yang antara lain memungkinkan hukum cambuk di muka umum.

Indonesien Junge Paare wegen Sex vor der Ehe in Indonesien ausgepeitscht
Gambar ilustrasiFoto: picture-alliance/dpa/H. Simanjuntak

Wakil kepala menteri Kelantan,  Datuk Mohd Amar Nik Abdullah mengatakan, amandemen terhadap Peraturan Prosedur Pidana Syariah Kelantan tahun 2002.  di  negara bagian itu.

Amandemen tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk menerapkan Pengadilan Syariah (Undang-undang Pidana) Undang-undang 1965 (yang dikenal sebagai RUU355) jika disahkan di parlemen, "Ada 33 klausul dalam Tatalaksana Prosedur Pidana Syariah 2002 (Amandemen 2017) dan semuanya diubah untuk merampingkan hukuman seperti mencambuk, denda dan beberapa proses teknis lainnya," katanya.

Mohd Amar menambahkan amandemen tersebut dibuat sesuai dengan hukum Islam yang memungkinkan pencambukan dilakukan di depan umum untuk dijadikan alat jera.

"Namun, pengadilan yang akan memutuskan apakah hukuman cambuk itu dilakukan di dalam penjara atau di luar di tempat umum," katanya kepada wartawan.

Amandemen tersebut diajukan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Mohd Amar mengatakan, amandemen lainnya termasuk menerima video dan rekaman elektronik sebagai bukti di pengadilan. Perubahan terakhir hukum Syariah di Kelantan dilakukan 15 tahun lalu.

Mufti Kelantan Datuk Mohamad Shukri Mohamad mengatakan bahwa pencambukan hukum Islam tidak dimaksudkan untuk menyebabkan luka tubuh, namun berfungsi sebagai pelajaran untuk mencegah terdakwa dan orang lain mengulangi pelanggaran tersebut.

ap/hp (straittimes/afp)