1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Terorisme

Kelompok Teror JAD Dituntut Bubar dan Dilarang

26 Juli 2018

Menurut jaksa penuntut umum, kelompok Jamaah Ansharut Daulah bisa dikategorikan sebagai korporasi teror yang harus dilarang dan dibubarkan. Kuasa hukum JAD akan fokus membidik keterangan saksi saat menyiapkan pledoi.

Demonstrasi menentang terorisme pasca serangan bom di Thamrin, Jakarta.
Demonstrasi menentang terorisme pasca serangan bom di Thamrin, Jakarta.Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara

Jaksa penuntut umum menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai korporasi terlarang lantaran terkait dengan terorisme. Pimpinan JAD, Zainal Anshori, juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 5 juta.

Dalam tuntutannya Jaksa menuding JAD melanggar Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena menjadi wadah kelompok teror. Hal ini antara lain dibuktikan oleh banyaknya anggota JAD yang telah diputus sebagai terpidana kasus terorisme. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Hal yang meringankan: tidak ada," kata Jaksa Jaya Siahaan seperti dilansir Kompas.

Atas dakwaan tersebut kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, diberi kesempatan mengajukan nota pembelaan pada sidang pembacaan pledoi pada Jumat (27/7). "Yang pasti pledoi berdasarkan barang bukti yang terungkap di persidangan, khususnya keterangan saksi," kata dia kepada awak pers pasca sidang.

Salah satu keterangan saksi yang memberatkan adalah kesaksian Ahli Hukum Bisnis Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeni. Seperti diwartakan Detikcom, dia mengatakan JAD bisa dianggap sebagai sebuah korporasi meski tidak berbadan hukum. "Arisan saja bisa masuk ke korporasi itu," ucapnya selama persidangan.

Adapun saksi lain yang turut dihadirkan adalah Sugito, Amir JAD di Kalimantan Timur. Kepada hakim ia mengaku ikut menggalang dana lewat infak di masjid-masjid. Ia mengatakan Zainal Anshori memerintahkannya mengirimkan uang tersebut ke bendahara JAD pusat di Jawa.

Zainal ketika mendapat kesempatan memberikan kesaksian turut membenarkan icapan Sugito. Dia juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp. 27 juta dari Iwan Darmawan Muntho alias Rois untuk dikirimkan ke Suriah buat pembelian senjata. Padahal Rois saat itu sudah berada di penjara.

Rois adalah terpidana mati kasus pemboman Kedutaan Besar Australia pada September 2004 yang menewaskan 10 orang. Ia juga diduga aktif berhubungan dengan kelompok simpatisan ISIS di Filipina Selatan selama pendudukan Marawi.

rzn/yf (Kompas, detik, tempo)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait