Orangtua pembantu Filipina Mary Jane Veloso yang dihukum mati kembali memohon agar anaknya tidak ditembak mati. Mary Jane dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan narkotika berupa 2,6 kg heroin.
Iklan
Orang tua, saudara kandung dan dua anak Mary Jane Veloso (foto) menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, dan meminta "belas kasih" untuk anak dan ibu mereka yang segera menjalani eksekusi mati di Indonesia.
Dalam surat yang disampaikan ke Kedutaan Besar Indonesia di Manila hari Rabu (08/04) mereka menulis, Mary Jane yang berusia 30 tahun telah menjadi korban penipuan sindikat narkoba. Ia diminta seorang temannya untuk membawa koper berisi heroin.
Akhir Maret lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pengacara Mary Jane.
Perempuan Filipina yang berkerja sebagai pembantu rumah tangga itu ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman lalu menjatuhkan hukuman mati, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eksekusi serentak untuk menghemat biaya
Mary Jane akan menjadi satu dari 10 terpidana mati, yang akan dieksekusi segera secara serentak. Termasuk dianataranya dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman, yang dikenal sebagai pemimpin jaringan Bali Nine.
Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya beberapa kali menegaskan, mereka akan dieksekusi secara serentak untuk menghemat biaya, setelah semua kasus hukum mereka selesai. Berbagai reaksi muncul di media sosial dengan tagar #BaliNine dan #hukumanmati, yang isinya mengimbau Indonesia agar menghentikan eksekusi hukuman mati.
Pemerintahan Presiden Jokowi memberlakukan kembali eksekusi mati secara tegas terhadap terpidana narkoba sejak awal tahun ini. Januari lalu, enam terpidana mati dieksekusi secara serentak, diantaranya warga Belanda dan Brasil. Sebagai protes, kedua negara sempat memanggil pulang duta besarnya dari Jakarta.
Menurut laporan media, masih ada lebih dari 60 terpidana mati yang akan segera dieksekusi di Indonesia.
Metode Hukuman Mati
Meski suara untuk menghapus hukuman mati semakin lantang, namun pembunuhan yang secara hukum legal ini masih dipraktikkan di banyak negara di dunia. Berikut beberapa metode hukuman mati yang masih lazim saat ini.
Foto: picture-alliance/dpa
Tembak
Terpidana dengan mata tertutup kain hitam, duduk atau berdiri terikat di depan satu eksekutor atau satu regu tembak. Satu regu tembak biasanya terdiri dari beberapa personil militer atau aparat penegak hukum, yang diperintahkan untuk menembak secara bersamaan. Metode ini dipakai diantaranya di Indonesia, Cina, Arab Saudi, Taiwan, Korea Utara.
Foto: Fotolia/Scanrail
Suntikan Maut
Biasanya terdiri dari tiga bahan kimia: natrium pentonal (obat bius), pancuronium bromide (untuk melumpuhkan) dan kalium klorida (untuk menghentikan jantung). Terdengar tidak menyakitkan. Namun, jika eksekusi gagal, terpidana mati bisa meregang ajal secara menyakitkan dalam waktu cukup lama. Metode ini dipakai diantaranya di Amerika Serikat, Cina, Vietnam.
Foto: BilderBox
Kursi Listrik
Terpidana mati sebelumnya dicukur, sebelum mengenakan topi metal berelektroda yang di dalamnya dilapisi spons yang dibasahi larutan garam. Listrik dengan tegangan antara 500 dan 2000 volt dialirkan selama 30 detik, dan diulang beberapa kali sampai terpidana dinyatakan meninggal. Metode ini dipakai di Amerika Serikat.
Foto: picture-alliance/dpa
Gantung
Diantaranya dipakai di Afghanistan, Bangladesh, India, Iran, Iraq, Jepang, Malaysia, dan Kuwait. Eksekusi hukuman mati ini pertama kali diterapkan sekitar 2.500 tahun lalu pada masa Kekaisaran Persia. Di beberapa negara terpidana ditimbang berat badannya untuk menentukan panjang tali. Jika tali terlalu pendek, terpidana dapat tercekik, dan kematian baru datang setelah 45 menit.
Foto: vkara - Fotolia.com
Pancung
Pemenggalan kepala telah digunakan sebagai satu bentuk eksekusi mati selama ribuan tahun. Saat ini, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang memakai metode ini. Biasanya eksekusi dilaksanakan di halaman mesjid usai shalat Jumat atau pada hari raya. Menurut Amnesty International, setidaknya 79 orang dihukum pancung di Arab Saudi pada tahun 2013.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Lainnya
Masih ada beberapa metode eksekusi mati, walaupun jarang dipakai. Diantaranya adalah: rajam, kamar gas dan juga menjatuhkan terpidana dari ketinggian.