1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Keluhkan Volume Adzan, Meiliana Didakwa Menistakan Agama

14 Agustus 2018

Meiliana, seorang ibu keturunan etnis Tionghoa di Tanjung Balai, didakwa 18 bulan penjara lantaran mengeluhkan volume pengeras suara masjid. Ia diseret ke pengadilan dengan dugaan penistaan agama.

Indonesien Moschee Lautsprecher
Ilustrasi pengeras suara masjidFoto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin

Menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara, seorang ibu berlatarbelakang etnis Tionghoa didakwa dengan pasal penistaan agama lantaran mengeluhkan volume pengeras suara masjid. Meiliana yang berusia 44 tahun diancam dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

Jaksa penuntut umum meyakini terdakwa bersalah menghina Islam saat membuat keluhan. "Satu, menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Anggia Y Kesuma seperti dilansir Merdeka.com.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan alias pledoi oleh terdakwa.

Perkara berawal dari keluhan Meiliana terhadap volume pengeras suara masjid yang dinilainya terlalu keras. "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut," ujar terdakwa kepada tetangga seperti yang dibacakan dalam tuntutan jaksa. Setelahnya pengurus masjid sempat mendatangi rumah Meiliana.

Namun tanpa diduga pertemuan tersebut malah membuat keadaan semakin meruncing. Keluhan terdakwa ditanggapi masyarakat muslim Tanjung Balai dengan melempari rumah dan membakar 14 vihara umat Buddha. Pihak keluarga sebelumnya sempat meminta maaf. Namun upaya rekonsiliasi itu bertepuk sebelah tangan.

MUI Sumatera Utara bahkan sudah lebih dulu menerbitkan fatwa penistaan agama kepada Meiliana. "Adzan adalah bagian dari syariat agama Islam. Ucapan yang disampaikan Meliana adalah termasuk perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Islam, Kata  Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Irwansyah kepada media Januari 2017 silam.

Komnas HAM saat itu memastikan tindak-tanduk massa merupakan bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap kaum minoritas. Namun ketika Meiliana didakwa 18 bulan penjara dan mendekam di Rutan Tanjung Gusta sejak Mei lalu, para pelaku kerusuhan hanya mendapat rata-rata hukuman kurung selama 1 bulan 15 hari oleh PN Tanjung Balai.

rzn/hp (ap, rtr, kompas, merdeka)