1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kembali Hukuman Mati Bagi Terdakwa Serangan di Kedubes Australia

14 September 2005
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kasus peledakan bom di depan Kedubes Australia 9 September tahun lalu, yang menyebabkan 11 orang tewas. Ahmad Hasan terbukti membantu merencanakan tindakan terorisme, ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Sobary. Ia menambahkan, Hasan juga mencemarkan nama baik Islam, karena melakukan serangan atas nama Islam. Terdakwa memprotes hukuman yang dinilai tidak adil serta menyerukan keteguhan dalam perjuangan melawan AS dan sekutu-sekutunya. Hasan dituduh menjemput salah satu dalang serangan, yaitu warga Malaysia Azahari Husin, dengan motor, setelah Azahari memarkir truk yang dipenuhi bahan peledak di dekat Kedubes Australia. Azahari dan warga Malaysia lain Noordin Muhammad Top dituduh sebagai dalang sejumlah serangan, termasuk bom Bali. Selasa kemarin pengadilan sama menjatuhkan hukuman mati atas Iwan Darmawan Mutho, alias Rois.