Kementerian Agama telah menerima surat edaran dari pemerintah Arab Saudi perihal aturan karantina bagi jemaah umroh. Kemenag menyatakan akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah umroh RI tidak wajib karantina.
Iklan
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, menyebutkan sembilan negara asal jemaah umroh yang diwajibkan melakukan karantina, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Jemaah umroh dari sembilan negara tersebut diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Saudi. "Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (27/07).
Menanggapi aturan karantina itu, Khoirizi menyebut Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Kemenag berharap jemaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina sebelum masuk Saudi.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu," sebut Khoirizi. "Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," imbuhnya.
Anda Harus Bayar Denda Tinggi Jika Langgar Social Distancing di Negara Ini
Cegah penyebaran virus corona, sejumlah negara telah mengambil kebijakan lockdown dan menerapkan social distancing. Hukuman bagi yang melanggar pun tidak main-main, mulai dari denda jutaan rupiah hingga ancaman penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/A. Zea
Malaysia
Pemerintah Malaysia akan menjatuhkan hukuman kepada warga yang kedapatan keluar rumah untuk alasan selain membeli makanan, pergi ke rumah sakit atau mencari obat-obatan, berupa denda sebesar 1.000 ringgit atau 3,7 juta rupiah dan/atau hukuman penjara selama enam bulan.
Foto: Reuters/Lim Huey Teng
Singapura
Pemerintah Singapura mengumumkan bahwa siapapun yang sengaja duduk dengan jarak kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau berdiri dalam antrean berjarak kurang dari 1 meter di belakang orang lain akan dikenakan denda maksimal S$10.000 atau 114 juta rupiah dan/atau hukuman penjara enam bulan.
Foto: picture-alliance/Zumapress/Maverick Asio
Australia
Di negara bagian New South Wales, undang-undang baru yang diterbitkan pada Senin (6/4) menyebutkan, pemerintah akan mengenakan denda hingga $11.000 atau 110 juta rupiah dan/atau enam bulan penjara bagi mereka yang meninggalkan rumah tanpa alasan yang masuk akal, ditambah denda tambahan $ 5.500/hari jika pelanggaran diulang.
Foto: Getty Images/P. Parks
Hong Kong
Pemerintah Hong Kong pada Selasa (31/3) memperingatkan warga untuk mematuhi perintah karantina di rumah dan aturan social distancing jika tidak ingin menghadapi tuntutan pidana penjara enam bulan atau denda hingga HK$25.000 atau setara 52,5 juta rupiah. Sementara perusahaan yang menolak untuk mematuhi dikenakan denda hingga sebesar HK$50.000 atau senilai 105 juta rupiah.
Foto: Getty Images/AFP/D. de la Rey
Korea Selatan
Korea Selatan memberlakukan sanksi pidana dan denda untuk warga yang menolak tes dan karantina. Mereka dapat dikenai sanksi sekitar 3 hingga 10 juta won atau setara 40 juta hingga 133,8 juta rupiah. Pemerintah setempat juga menggunakan aplikasi dan CCTV untuk memantau pasien Covid-19. Selain itu, proses pelacakan dapat dipermudah dengan meneliti pergerakan transaksi kartu debit/kredit seseorang.
Foto: picture-alliance/Yonhap
Jerman
Pemerintah Jerman memberlakukan aturan denda sebesar 500 euro atau 8,8 juta rupiah bagi warga yang melanggar aturan menjaga jarak di tengah pandemi virus corona. Kanselir Jerman Angela Merkel memerintahkan warga untuk tetap tinggal di rumah dan tidak beraktivitas keluar, kecuali untuk alasan tertentu seperti berbelanja bahan makanan, berolahraga, atau keperluan tindakan medis.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/E. Contini
Belanda
Pemerintah Belanda menerapkan kebijakan karantina masyarakat yang didukung dengan penutupan pertokoan, fasilitas pendidikan, hingga tempat wisata. Hukuman berupa denda sebesar 400 euro atau 7 juta rupiah juga akan dikenakan terhadap mereka yang melanggar aturan menjaga jarak 1,5 meter atau berkumpul tanpa alasan jelas.
Foto: SW/S. Derks
Italia
Pemerintah Italia pun telah memberlakukan aturan lockdown demi menyelamatkan warganya dari wabah corona. Bagi yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau 3,6 juta rupiah.
Foto: Reuters/D. Mascolo
Prancis
Negara ini menjadi salah satu negara yang terparah terpapar virus corona di Eropa. Kebijakan lockdown benar-benar dijalankan oleh pemerintah Prancis. Bagi warga yang melanggar ketetapan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro atau 2,3 juta rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa/AFP/B. Guay
Spanyol
Pemerintah Spanyol menerapkan sanksi berupa denda minimal 200 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah bagi siapa saja yang keluar rumah di masa kebijakan lockdown untuk mencegah penularan Covid-19. (ha/yf)
Foto: picture-alliance/dpa/A. Zea
10 foto1 | 10
Syarat kriteria vaksin bagi jemaah umroh
Selain itu, otoritas Saudi dalam edarannya menjelaskan syarat kriteria vaksin yang diizinkan, yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Terkait syarat tersebut, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Penanganan COVID-19, dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umroh Indonesia bisa terlayani," terang Khoirizi.
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umroh secara lebih baik," sambung dia. (Ed: ha/rap)